Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PP No. 15 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pos adalah Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat
Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan
Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk
kepentingan umum.

1. Penyelenggara . . .

---

1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang
menyelenggarakan Pos.
1. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan
pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
1. Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang
terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan
wilayah layanan tertentu dalam Penyelenggaraan Pos.
1. Interkoneksi adalah keterhubungan Jaringan Pos antar
Penyelenggara Pos.
1. Layanan Pos Universal adalah layanan Pos jenis tertentu
yang wajib dijamin oleh Pemerintah untuk menjangkau
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima
Kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
1. Layanan Pos Komersial adalah layanan Pos yang besaran
tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh
Pemerintah.
1. Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau
gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang
nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian
Kiriman, dan keperluan lain.
1. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, Surat
Elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui
Penyelenggara Pos.
1. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis atau
elektronik dengan atau tanpa sampul yang ditujukan
kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang
dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya
secara fisik.
1. Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak
pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur,
katalog, surat kabar, dan majalah.
1. Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik
adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan,
pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat,
warkatpos, kartupos, Barang Cetakan, dokumen dan/atau
sekogram.
1. Layanan Paket adalah kegiatan layanan pengambilan,
penerimaan, dan/atau pengantaran barang.

1. Layanan . . .

---

1. Layanan Logistik adalah kegiatan perencanaan,
penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan
penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa
pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan
oleh Penyelenggara Pos.
1. Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran,
penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan
pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Layanan Keagenan Pos adalah penyediaan sarana dan
prasarana layanan Pos untuk kepentingan umum.
1. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah
Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan
nonkomersial untuk kepentingan negara.
1. Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disebut
SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk
bagi Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan
Pos.
1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan
penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau,
dan terukur.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pos.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini terdiri
atas:
- tata cara pelaksanaan layanan;
- Standar Pelayanan;
- Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

  • persyaratan . . .

---

- persyaratan dan tata cara pemberian izin;
- Interkoneksi;
- Layanan Pos Universal;
- tata cara penetapan tarif Layanan Pos Universal;
- sistem Kode Pos;
- peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos;
dan
- tata cara penjatuhan sanksi administratif.

Pasal 3

(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos sesuai

dengan izin penyelenggaraannya.

(2) Penyelenggara Pos dapat menyediakan:

- Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat
Elektronik;
- Layanan Paket;
- Layanan Logistik;
- Layanan Transaksi Keuangan; dan/atau
- Layanan Keagenan Pos.

(3) Penyelenggara Pos dalam menyediakan layanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga
keamanan dan keselamatan Kiriman.

(4) Penyelenggara Pos wajib melaksanakan SOP yang

ditetapkan untuk masing-masing layanan Pos
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1) SOP Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat

Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a paling sedikit mencakup kegiatan pengumpulan,
pemrosesan, pengangkutan, penyampaian informasi
tertulis, jaminan keamanan informasi tertulis, layanan
purna jual, dan besaran ganti rugi.

(2) Layanan . . .

---

(2) Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik

dikenai biaya penyampaian informasi sesuai dengan jenis,
tingkat, jarak, dan fitur layanan serta berat dan volume
informasi tertulis.

(3) Pembebasan biaya pengiriman Layanan Komunikasi

Tertulis dan/atau Surat Elektronik melalui moda
transportasi darat dan/atau laut diberikan untuk:
- sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram yang
dikirimkan terbuka oleh dan/atau dialamatkan
kepada lembaga tuna netra resmi yang bertujuan
untuk kepentingan sosial; dan/atau
- tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung
atau melalui lembaga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) SOP Layanan Paket paling sedikit mencakup kegiatan

pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang
termasuk pengumpulan, pemrosesan, jaminan keamanan
Kiriman, layanan purna jual, dan besaran ganti rugi.

(2) Layanan Paket dikenai biaya penyampaian paket sesuai

dengan jenis, tingkat, jarak, dan fitur layanan serta berat
dan volume paket.

Pasal 6

(1) SOP Layanan Logistik mencakup kegiatan perencanaan,

penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan
penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa
pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan
oleh Penyelenggara Pos.

(2) Layanan Logistik dikenai biaya sesuai kesepakatan

dengan pengguna jasa.

(3) Layanan Logistik yang tidak terkait dengan layanan Pos

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) SOP Layanan Transaksi Keuangan mencakup kegiatan

penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan,
pendistribusian, dan pembayaran uang.

(2) Layanan . . .

---

(2) Layanan Transaksi Keuangan dikenai biaya sesuai dengan

jenis dan fitur layanan.

Pasal 8

(1) SOP Layanan Keagenan Pos mencakup:

- kegiatan layanan Pos yang dilaksanakan oleh pihak
lain; dan
- kegiatan layanan pihak lain yang dilaksanakan oleh
Penyelenggara Pos.

(2) Layanan Keagenan Pos diselenggarakan melalui perjanjian

kerja sama yang disepakati oleh Penyelenggara Pos dan
pihak lain berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Pasal 9

(1) Standar Pelayanan terdiri atas:

  • Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal; dan
  • Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial.

(2) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penyelenggara Pos wajib melaksanakan Standar Pelayanan

yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Menteri dalam menetapkan Standar Pelayanan untuk

Layanan Pos Universal memperhatikan aspek:
- ketersediaan akses layanan;
- keteraturan layanan;
- kompetensi sumber daya manusia;
- kecepatan dan keandalan;
- keamanan dan kerahasiaan;
- penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
- kepuasan pelanggan; dan
- tarif layanan.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri dalam menetapkan Standar Pelayanan untuk

Layanan Pos Komersial memperhatikan masukan dari
pemangku kepentingan yang paling sedikit meliputi:
- kepastian waktu layanan;
- kepastian biaya layanan;
- kejelasan prosedur layanan;
- produk layanan;
- kompetensi sumber daya manusia;
- keamanan dan kerahasiaan;
- penanganan pengaduan, saran dan masukan;
- sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; dan
- jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan,
kehilangan, ketidaksesuaian layanan dan kerusakan
yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan
Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya
pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan untuk

Layanan Pos Universal dan Standar Pelayanan untuk
Layanan Pos komersial diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

disusun untuk mencapai pelayanan prima.

(2) Menteri melakukan kerjasama dengan instansi terkait

dalam mewujudkan pelayanan prima.

Pasal 12

Menteri mengevaluasi Standar Pelayanan Pos secara berkala
dan/atau sesuai keperluan.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat dilaksanakan

oleh:
- badan usaha milik negara;

  • badan . . .

---

  • badan usaha milik daerah;
  • badan usaha milik swasta; atau
  • koperasi.

(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki jaringan layanan milik sendiri yang
menjangkau sebagian besar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga
kerahasiaan negara.

Pasal 14

(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 dapat menyediakan layanan
Kiriman berupa:
- uang dan kertas berharga yang merupakan bukti
dalam suatu perkara;
- obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh
lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
- bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada
laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas
memberantas penyakit menular, dengan syarat
pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
- binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui
Pos;
- bahan radio aktif yang dikirim oleh lembaga yang
ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- bahan narkotika dan bahan yang sejenis serta obat
terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang
sudah atau belum dipakai yang dikirim
antar-laboratorium resmi menurut ketentuan yang
berlaku; dan
- Kiriman diplomatik.

(2) Layanan . . .

---

(2) Layanan Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

(1) Penyelenggara Pos melaksanakan layanan setelah

mendapatkan izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri.

(2) Izin Penyelenggaraan Pos berlaku selama Penyelenggara

Pos masih menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi
kewajibannya.

(3) Izin hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapat

persetujuan dari Menteri.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh

Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Setiap 5 (lima) tahun sekali, Menteri mengevaluasi izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 16

(1) Jenis izin Penyelenggaraan Pos terdiri dari:

  • izin Penyelenggaraan Pos nasional;
  • izin Penyelenggaraan Pos provinsi; dan
  • izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota.

(2) Izin Penyelenggaraan Pos nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diberikan kepada badan usaha yang
cakupan wilayah operasinya paling sedikit 3 (tiga)
provinsi.

(3) Izin . . .

---

(3) Izin Penyelenggaraan Pos provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha yang
cakupan wilayah operasinya paling sedikit 4 (empat)
kabupaten/kota dalam satu provinsi.

(4) Izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada badan
usaha yang cakupan wilayah operasinya di
kabupaten/kota.

(5) Menteri menetapkan izin Penyelenggaraan Pos setelah

memperoleh rekomendasi dari:
- gubernur untuk cakupan wilayah nasional dan
wilayah provinsi;
- bupati/walikota untuk cakupan wilayah
kabupaten/kota.

Pasal 17

(1) Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1) dikenai tarif yang merupakan

penerimaan negara bukan pajak.

(2) Tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Penyelenggara Pos yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Pos
nasional dan izin Penyelenggaraan Pos provinsi yang akan
memperluas wilayah usahanya wajib melapor kepada Menteri
dan Pemerintah Daerah setempat.

Bagian Kedua
Persyaratan Perizinan

Pasal 19

(1) Permohonan izin Penyelenggaraan Pos diajukan sesuai

jenis izin penyelenggaraannya dengan melampirkan
persyaratan paling sedikit:
- akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia yang salah satu usahanya di bidang
Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi
yang berwenang;

  • struktur . . .

---

- struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus,
dan dewan komisaris atau pengawas;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- proposal rencana usaha; dan
- rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Penyelenggara Pos yang menyertakan modal
asing harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Izin

Pasal 20

(1) Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 diberikan dengan ketentuan:

  • memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19; dan

  • dilakukan verifikasi permohonan dan dokumen.

(2) Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap,

Menteri memberikan jawaban tertulis paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan izin diterima dengan
menyebutkan alasannya.

(3) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja

sejak permohonan izin diterima dengan lengkap dan
memenuhi persyaratan, Menteri mengeluarkan izin
Penyelenggaraan Pos.

Pasal 21

(1) Setiap Penyelenggara Pos wajib melaporkan secara tertulis

kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dengan
tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota.

(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat:
- jenis layanan;
- jumlah produksi;
- tarif layanan;
- pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
- wilayah operasi; dan

  • jumlah . . .

---

  • jumlah sumber daya manusia.

(3) Setiap Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan

Layanan Transaksi Keuangan wajib mematuhi peraturan
perundang-undangan yang terkait.

(4) Dalam hal terjadi perubahan akta pendirian atau susunan

pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Penyelenggara Pos yang belum
menjadi perusahaan terbuka wajib melaporkan kepada
Menteri.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian izin Penyelenggaraan Pos diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Keempat
Pengendalian

Pasal 23

Menteri melakukan pengendalian Penyelenggaraan Pos melalui
monitoring dan evaluasi dalam rangka peningkatan dan
pengembangan Penyelenggaraan Pos.

Pasal 24

(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi
Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada Pasal 24
diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB VI . . .

---

Pasal 26

Interkoneksi antar-Penyelenggara Pos dilakukan dengan
menganut prinsip nondiskriminatif, transparan, bertanggung
jawab, dan saling menguntungkan.

Pasal 27

(1) Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan Interkoneksi

Layanan Pos Universal terhadap Penyelenggara Pos
lainnya.

(2) Dalam penyediaan Interkoneksi Layanan Pos Universal,

Penyelenggara Pos harus:
- menyediakan informasi secara terbuka tentang
fasilitas yang dimiliki dan dapat dipergunakan oleh
Penyelenggara Pos lainnya.
- menerapkan prosedur dan tarif sesuai dengan
Peraturan Menteri.
- menyediakan daftar penawaran Interkoneksi yang
dipublikasikan dengan paling sedikit memuat:
1. jaringan yang ditawarkan;
1. spesifikasi teknis Interkoneksi;
1. tarif Interkoneksi;
1. prosedur pelaksanaan layanan Interkoneksi; dan
1. tanggung jawab penyedia layanan Interkoneksi.

(3) Interkoneksi Layanan Pos Universal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada setiap
titik layanan yang dapat menjamin terselenggaranya
Layanan Pos Universal.

(4) Penyelenggara Pos yang melaksanakan Layanan Pos

Universal dapat menerima Interkoneksi Layanan Pos
Komersial berdasarkan perjanjian.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi Layanan

Pos Universal diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Penyelenggara Pos dapat menyediakan Interkoneksi

terhadap Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos
Komersial berdasarkan perjanjian.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat hak, kewajiban, penyelesaian perselisihan,
dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Pasal 29

Layanan Pos Universal mencakup:
- Surat, kartupos, Barang Cetakan, dan bungkusan kecil
sampai dengan 2 (dua) kilogram;
- sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram;
- Barang Cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang
ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama,
dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram; dan
- paket Pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh)
kilogram.

Pasal 30

(1) Pemerintah menugaskan kepada Penyelenggara Pos yang

memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan
Pos Universal.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- memiliki dan/atau menguasai Jaringan Pos di wilayah
penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan/atau di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi di bidang Penyelenggaraan Pos;
- memiliki rencana kerja dan anggaran Penyelenggaraan
Pos untuk Layanan Pos Universal paling singkat 5
(lima) tahun;

  • membuat . . .

---

- membuat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar
Pelayanan Layanan Pos Universal; dan
- membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan
Akta Perhimpunan Pos Dunia yang telah disahkan
oleh Pemerintah.

(3) Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan
Penyelenggaraan Pos untuk Layanan Pos Universal kepada
Menteri.

(4) Menteri membentuk tim seleksi untuk memilih

Penyelenggara Pos yang akan ditugasi menyelenggarakan
Layanan Pos Universal.

(5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling

banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur Pemerintah,
pemangku kepentingan, dan ahli di bidang
Penyelenggaraan Pos.

(6) Tim seleksi melaporkan hasil kerjanya kepada Menteri

paling lambat 7 (tujuh) hari sejak selesainya proses
seleksi.

(7) Menteri menugasi Penyelenggara Pos untuk melaksanakan

Layanan Pos Universal berdasarkan rekomendasi tim
seleksi.

(8) Dalam hal tidak ada Penyelenggara Pos yang memenuhi

persyaratan untuk ditugasi menyelenggarakan Layanan
Pos Universal, Menteri menunjuk Penyelenggara Pos
sebelumnya untuk menyelenggarakan Layanan Pos
Universal.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan

tim seleksi, tata kerja tim seleksi, dan tata cara
penunjukan penyelenggaraan Layanan Pos Universal
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

(1) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam

pembiayaan Layanan Pos Universal.

(2) Ketentuan mengenai mekanisme kontribusi

penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 32 . . .

---

Pasal 32

(1) Besaran kontribusi Layanan Pos Universal ditetapkan

dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya
penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan
memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat dan
pelaku usaha.

(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(3) Besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat (2)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan subsidi dari Pemerintah sebesar selisih

kurang kebutuhan biaya penyelenggaraan Layanan Pos
Universal dengan pendapatan yang diterima dari
masyarakat.

Pasal 34

(1) Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan

memperhitungkan paling sedikit meliputi:
- biaya operasional penyelenggaraan layanan;
- proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan
kualitas pelayanan;
- proyeksi pertumbuhan produksi;
- daya beli masyarakat; dan
- ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Dunia.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Layanan Pos

Universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

## BAB IX . . .

---

Pasal 35

(1) Sistem Kode Pos bertujuan untuk mendukung yurisdiksi

Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penyelenggaraan
Pos.

(2) Sistem Kode Pos disusun dan ditetapkan untuk seluruh

wilayah Indonesia.

(3) Sistem Kode Pos wilayah layanan Pos Negara Kesatuan

Republik Indonesia dikembangkan dengan sistem
penomoran berbasis wilayah administratif untuk
mendukung kedaulatan wilayah yuridiksi Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan memudahkan dalam
meningkatkan layanan.

(4) Prinsip penyusunan sistem Kode Pos ditetapkan

sederhana, dinamis untuk dikembangkan, dan mudah
untuk dibaca dan diingat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos

nasional diselenggarakan melalui restrukturisasi sektoral
dan penyehatan korporasi.

(2) Restrukturisasi sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun dalam bentuk Rencana Strategis

Pengembangan Pos Nasional yang berisi:
- visi, misi, kebijakan, strategi, dan program;
- peningkatan peran industri Pos, termasuk
pengembangan prangko, filateli, dan Kode Pos dalam
mendukung kepentingan geopolitik dan yurisdiksi
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pengembangan industri Pos nasional yang kompetitif,
sehat, dinamis, modern, dan efisien;

  • penguatan . . .

---

- penguatan industri Pos nasional untuk meningkatkan
kapasitas, jangkauan, serta kualitas sarana dan
prasarana Pos; dan
- dukungan terhadap sistem distribusi dan logistik
nasional dan sistem pembayaran nasional.

(3) Penyehatan korporasi sebagaimana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar Pasal 3 ayat (1),

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 21 ayat (1)
dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikenai oleh Menteri.

Pasal 38

(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 37 ayat (2) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali

untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.

(2) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan melalui surat atau website.

(3) Sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
teguran pertama dan teguran kedua.

(4) Sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui website

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
teguran ketiga.

### Pasal 39 . . .

---

Pasal 39

(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(2) huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(2) Besaran denda sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2) huruf c dilakukan jika:
- masa penjatuhan sanksi teguran tertulis ketiga telah
berakhir jangka waktunya; dan
- Penyelenggara Pos tidak dapat membuktikan telah
menjaga keamanan dan keselamatan Kiriman Pos.

Pasal 41

Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4), Pasal 9 ayat (3), atau Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4)
dikenai sanksi teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.

Pasal 42

Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 31
ayat (1) dikenai sanksi teguran tertulis, denda dan/atau
pencabutan izin.

## BAB XII . . .

---

Pasal 43

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Pos yang telah menjalankan usahanya tetap
dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan paling lama 2
(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala
peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1985 tentang
Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3303) dinyatakan tetap berlaku, sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman

---