Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas . . .
---
1. Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya
disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
1. Statuta UPI adalah peraturan dasar pengelolaan UPI
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UPI.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan
kebijakan umum UPI.
1. Rektor adalah organ UPI yang memimpin
penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
1. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah
organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan
melakukan pengawasan di bidang akademik.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas
nama MWA.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang dikelompokkan menurut departemen atau
menurut program studi yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau
profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan
teknologi.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam
satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam jenis pendidikan akademik, profesi,
dan/atau vokasi.
1. Program . . .
---
1. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode
pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi.
1. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI
yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan di masing-masing
Fakultas.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama
menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UPI.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
