Langsung ke konten

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN

PP No. 15 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.

1. Angkutan . . .

---

1. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut
dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari
pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus
Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.

Pasal 2

(1) Atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal

Angkutan Laut Luar Negeri diberikan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut.

(2) Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah bahan bakar minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380
dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO
8217 dan/atau spesifikasi sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kegiatan minyak dan gas bumi.

Pasal 3

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diberikan sepanjang
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan
bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri memiliki
fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di
dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 4

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan

bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib
menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Pada . . .

---

(2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau
keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut tersebut diberikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

dilampiri surat persetujuan berlayar yang menerangkan
bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5

(1) Dalam hal bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik
sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak bahan bakar minyak tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.

(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, Pajak

Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah
dengan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan
bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2015

,

ttd.

---

---