Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
1. Angkutan . . .
---
1. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut
dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari
pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus
Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
