Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Penrsahaan Umum
(PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp132.967.340.567,00 (seratus tiga puluh dua miliar
sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat
puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2OO4, 2005,2006, dan 2008 dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan. dari Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlakrl pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INDONES'A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Neqara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
fZ-----"-
---
