(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan
holding di bidang keuangan dan investasi serta konsultasi
manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau
pihak lain termasuk usaha mikro, kecil dan menengah,
dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
a aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan-badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
c, investasi langsung maupun tidak langsung;
d aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
e, aktivitas konsultasi manaj emen
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan
kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan
Perseroan (Persero).
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 024246 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februan 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februart 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan
undangan,
,-jII:4*
a Sil Djaman
SK No 024247 A
