(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjarrjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara
Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
- tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan O perasi Kontrak/ Perj anj ian diterbitkan ;
- tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
- tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari
hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula
0,2 t% dikalikan harga jual;
- tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
. penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan
ketentuan/ formula:
1. untuk. . .
SK No 117840A
---
PRESIDEN
_15_
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3):
- HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif L4o/o
(empat belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai
dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif
17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai
dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif
23o/o (dua puluh tiga persen) dikalikan harga
jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai:if4 {.r{}iii:1..i ,/1
dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25o/o
(dua puluh iima persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua
puluh delapan persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat(41:
(14% (empat belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
.1.:-i ).i, : -r84i
---
PRESIDEN
- Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian
pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari
keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanj ian
diterbitkan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan;
- tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh
dua persen);
- pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi
dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
dan
- bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen)
dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai
berikut:
- tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian diterbitkan;
- tarif
SK No 117842A
---
PRES IDEN
-t7-
- tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
- tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B
dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan
formula 0,21% dikalikan harga jual;
- tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan
ketentuan/ formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3):
2Oo/o a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, ltarif
(dua puluh persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai
dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif
2lo/o (dua puluh satu persen) dikalikan harga
jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
- HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai
dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton,
(tarif 22o/o (dua puluh dua persen) dikalikan
harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau
royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang
milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per
ton;
- HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai
dengan < USD 100 (seratus) per ton, (taif 24o/o
(dua puluh empat persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
SK No 117843 A
---
PRESIDEN
- HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27o/o
(dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik
negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (41
( 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual)
dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian
pemerintah pusat sebesar 4%o lempat persen) dari
keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan;
- Penerimaan Negara Bukan Paj ak di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan;
- tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh
dua persen);
- pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi
dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
dan
1 bagian
SK No 117841 A
---
PRESIDEN
- bagian pemerintah daerah sebesar 6%o (enam persen)
dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanj ian
diterbitkan,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perj anjian berakhir.
(3) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
(4) Bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2)
huruf i diatur dengan rincian sebagai berikut:
- pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,57o
(satu koma lima persen);
- pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat
bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
- pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).
(5) Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dan huruf i dan ayat (2) huruf e dan huruf
i, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak
Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian setiap tahun sejak
berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah
diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan
publik yang terd aftar.
(6) Saat berlallunya ketentuan perpajakan, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sebagai berikut:
. a. ketentuan . .
SK No 117845 A
---
PRESIDEN
- ketentuan tarif iuran tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mulai awal
tahun kalender berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian;
- ketentuan tarif pemanfaatan barang milik negara eks
PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan ayat (2) huruf c mulai awal tahun kalender
berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- ketentuan tarif penjualan hasil tambang per ton
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat
(2) huruf d mulai awal tahun kalender berikutnya
setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian;
- ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mulai awal tahun
kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
- ketentuan tarif Pajak Penghasilan Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf g
mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya
setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/ Perjanjian;
- ketentuan pajak bumi dan bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf h
mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah
tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian; dan
- ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i
mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian.
(7) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21,
ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berlaku sebagai
berikut:
a.Penerimaan...
SK No I17846 A
---
PRES IOEN
- Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f dan ayat (2) huruf a, huruf
c, huruf d, huruf e dan huruf f, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan;
- pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan
atas barang mewah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
- pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Karbon;
- bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
- bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
Kepabeanan;
I g. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Cukai; dan
- pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanj ian berakhir.
(8) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan
Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut:
- ketentuan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf c mulai berlaku sejak awal tahun
pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h mulai
berlaku sejak tahun kalender berikutnya setelah tahun
diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian,
### Pasal 17. . .
5K No 117847 A
---
PRES IDEN