(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota ...
SK No 155686 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan
atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di
luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun
di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi
induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan
sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang
terdiri atas:
1. Ketua/ Kepala a tau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan
lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
- Pimpinan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
- Pimpinan ...
SK No 155777 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
1. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan;
J. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2016 tentang Dasen dan Tenaga Kependidikan
pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
- Ketua ...
SK No 155778 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIOEN
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
1. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
J. Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
(7) Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri; dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Polri.
(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/duda a tau anak dari PNS yang
meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima ...
SK No 155689 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang
tidak mempunyai istri/ suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari
Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/ duda a tau anak dari
Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima Pensiun janda/duda a tau anak dari Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau tewas;
1. Penerima Pensiun janda/duda a tau anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
J. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang
tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan / Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
warakawuri/ duda a tau anak dari Penerima Tunjangan
Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda a tau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
SK No 155690 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena
dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak;
1. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/
duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat
Pensiun Anggota Polri;
J. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/ duda a tau
anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri
yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau
oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami
dan anak; dan
1. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara,
Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) termasuk:
- janda/duda, anak, a tau orang tua Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai
gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang
meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan
bagi pensiun janda/duda PNS;
- janda/duda a tau anak Penerima Tunjangan tambahan
penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun
terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat
Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan
bagi pensiun janda/duda PNS;
- warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji
terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang
gugur/tewas/meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan; dan
- warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun
terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan
Anggota Polri yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 4 ...
SK No 155691 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
Pasal4
(1) Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf j harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh
dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian
kerja;
- pendanaan belanja pegawainya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh
dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan
Hari Raya dan/ a tau gaji ketiga belas dapat diberikan
apabila:
- telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat
yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian
kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima
tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas; atau
- telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya
dan/ atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(3) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j
diberikan tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas,
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan Aparatur Negara
dan reformasi birokrasi.
.
### Pasal 5 ...
SK No 155692 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
Pasal5
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
- sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan
lain; atau
- sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6
(1) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri,
Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(2) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
SK No 155693 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh
persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi
instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan dengan memperhatikan
kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(3) Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak
menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen)
tunjangan profesi guru a tau 50% (lima puluh persen)
tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh
persen) tunjangan profesi guru atau paling banyak 50%
(lima puluh persen) tambahan penghasilan guru Aparatur
Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat
diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi dosen
atau 50% (lima puluh persen) tunjangan kehormatan yang
diterima dalam 1 (satu) bulan.
(6) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh
persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima
dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang
gelar diplomatik.
(7) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi wakil
menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
diberikan kepada Menteri.
(8) Tunjangan ...
SK No 155694 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
(8) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
- pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
1. Wakil Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara
atau setingkat hak keuangannya atau hak
administratifnya.
(9) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling
banyak sebesar akumulasi dari uang representasi,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim
ad hoc, sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan
Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga
Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan,
sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang
diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai
dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12) Tunjangan ...
SK No 155695 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
(12) Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
- Pimpinan Sadan Layanan Umum/Sadan Layanan
Umum Daerah; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan
Umum/Sadan Layanan Umum Daerah,
paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
setara.