PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA UNTUK PENDIRIAN HOLDING OPERASIONAL
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
penambahan (l) Negara Republik Indonesia melakukan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Bentuk Nomor I Tahun 1977 tentang Pengalihan
Perusahaan Negara Biro Klasilikasi Indonesia Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), dalam rangka pendirian
Holding Operasional.
12t Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berasal dari seluruh
saham Seri B dan/atau Seri C milik Negara Republik
Indonesia pada:
(Persero) PT Pertamina yang a. Perusahaan Perseroan
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Bentuk Nomor 3l Tahun 2003 tentang Pengalihan
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara menjadi Perusahan Perseroan
(Persero);
- Perusahaan . . .
SK No250083A
---
PRESIDEN
(Persero) PT Perusahaan b. Perusahaan Perseroan
Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Perseroan Listrik Negara menjadi Perusahaan
(Persero);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pertambangan;
d Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ;
e Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia
1946 menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
yang didirikan berdasarkan Peraturan
Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
(Persero) PT h. Perusahaan Perseroan
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
- Perusahaan . . .
SK No250084A
---
PRESIDEN
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang
Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Survai Udara (Penas) menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
j, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan
Nusantara III yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan
Perusahaan Perseroan (Persero) PI. Perkebunan III,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT' Perkebunan IV,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI- Perkebunan
V, menjadi P[ Perkebunan Nusantara III;
(Persero) PT Kereta Api k. Perusahaan Perseroan
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang
(Perum) Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
(Persero) PT Industri Kereta l. Perusahaan Perseroan
Peraturan Api yang didirikan berdasarkan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri
Kereta Api;
m Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
Peraturan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
- Perusahaan . . .
SK No 25$85 A
---
PRESIDEN
n Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Garuda Indonesia
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan Peraturan
tentang Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971
Bentuk Negara (P.N.)
ubungan Udara "Garuda Indonesian Airways"
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
o Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang
(Perum) Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
p Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia
Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun L992 tentarig
(Perum) Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
Angkutan Sungai, Danau dan
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
q Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran
sebagai Nasional Indonesia yang statusnya
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
9 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang
Pemerintah didirikan berdasarkan Peraturan
Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal
Pendirian Negara Republik Indonesia untuk
Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 113 Tahun 202l tentang
Pemerintah Perubahan atas Peraturan
Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal
Pendirian Negara Republik Indonesia untuk
Perusahaan Perseroan (Persero) 'Dana Reksa';
- Perusahaan . . .
SK No 193408 A
---
PR,ESIDEN
s Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor I Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PI Jasa Marga Tbk
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia dalam Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan
Jalan ToI, serta Ketentuan-Ketentuan
u Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen
Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
v Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau
Steel Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun L97O tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk oKrakatau Pendirian Perusahaan Perseroan P.T.
SteeI";
w Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang
Industri Elektronika Profesional dan Komponen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 123 Tahun 202L tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri
Elektronika Profesional dan Komponen;
- Perusahaan . . .
SK No250087A
---
i!rt+Tfil{Il
INOONESIA
7-
(Persero) PT Varuna Tirta x. Perusahaan Perseroan
Prakasya yang didirikan berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 284 Tahun L962 tentang
Pengambil-Alihan Perusahaan Veem Kombinasi
Tandjung Priok Indonesia P.T. untuk Dimiliki oleh
Negara;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun l97L tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
"Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
Waskita z. Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita
Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
aa. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4L Tahun l97l tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun L97l tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
ac. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang
Negara Pengalihan Bentuk Perusahaan
Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero);
ad. Perusahaan . . .
SK No250088A
---
PRES!DEN
ad. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang
Konstruksi Bangunan Sumber-
Sumber Air;
ae Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan dalam Pengembangan Usaha
Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha
Swasta Nasional;
(Persero) PT Dana Tabungan af. Perusahaan Perseroan
dan Asuransi Pegawai Negeri yang statusnya sebagei
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
ag. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi
Indonesia Utama yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1983 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam
Bidang Jaminan Ikedit Ekspor dan Asuransi Ekspor;
ah. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero);
ai.Pemsahaan...
SK No250089A
---
PRESIDEN
EE Perusahaan Pers€roan (Persero) PT Pupuk Indonesia
yang statusnya sebagai
(Persero) Peraturan
tentang Nomor 20 Tahun 1969
Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk
Sriwijaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
aj Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali
Nueantara Indonesia yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Modal Negara Republik Indonesia
Perseroan Terbatas Perkembangan
Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia
("P,T. Rajawali Nusantara Indonesia");
ak. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas Jaladri
Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun l97O tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama
Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan sebagaimana telah diubah
Pemerintah Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN)
Perseroan Virama Karya menjadi Perusahaan
(Persero);
(Persero) PT Agrinas Pangan al, Perusahaan Perseroan
Nusantara yang statusnya sebagai
Perseroan (Persero) ditetaPkan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang
Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya
Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tcntang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 197O
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN)
Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
am, Perusahaan . . .
SK No 193406 A
---
PRESIDEN
am. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma
Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra
Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Talvn t97O
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN)
Indra Kar5ra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
an. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun l97O tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara oAmarta Karya" menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
ao. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Boma Bisma Indra
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Boma, Perusahaan Negara
(P.N.) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N.) Indra
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ;
ap. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan
Perkapalan Kodja Bahari yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (P.N.) "Kodja" menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
aq. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan
Perkapalan Surabaya yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
ar. Perusahaan . . .
SK No25009lA
---
FRESIDEN
- 1l -
at. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri
Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Industri
as. Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan dalam Bidang
Pulau Batam;
at. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics
"Primisima' Disingkat P.T. "Primisima";
au. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film
Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) ;
av. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT. Semen Kupang;
aw. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapa.l
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun L977 tentang
Penyertaan Moda1 Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Bidang Industri Perkapalan
ax.['T...
SK No250092A
---
rItliFITEtrN
EE3 PT Rekayasa Industri yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam
Bidang Usaha Perencanaan, dan
Konstruksi Industri;
ay. PT Perkebunan Nusantara I; dan
aiz. Pf Perkebunan Nusantara IV.
Pasal 2
**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal I sebanyak:
(seratus tujuh puluh enam juta tqiuh a. 176.754.416
ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam belas)
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.O0O.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp176.754.416.000.000'00
(seratus tqjuh puluh enam triliun tqiuh ratus lima
puluh empat miliar empat ratus enam belas juta
(Persero) rupiah) pada Perusahaan Perseroan
PT Pertamina;
(seratus lima puluh juta lima ratus tiga b. 150.536.095
puluh enam ribu sembilan puluh lima) lembar saham
Seri B denga.n nilai nominal sebesar Rpl.0OO.OOO'00
(satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp15O.536.O95.OO0.OOO,OO (seratus lima puluh
triliun lima ratus tiga puluh enam miliar sembilan
puluh lima juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Perusahaan Listrik Negara;
(seratus sembilan belas juta sembilan c. 119.090.864
puluh ribu delapan ratus enam puluh empat) lembar
saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rpl.0OO.0OO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp119.090.864'000.000,00
(seratus sembilan belas triliun sembilan puluh miliar
delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri
Indonesia;
- 80.610.976.475 . . .
SK No 250093 A
---
PRESIDEN
(delapan puluh miliar enam ratus d. 80.610.976.875
sepuluh juta sembilan ratus tqjuh puluh enam ribu
delapan ratus tqjuh puluh lima) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar RpSO,OO (lima puluh
rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp4.030.548.843.750,00 (empat triliun tiga puluh
miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan
ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh
rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Ralryat Indonesia Tbk;
(empat ratus tiga puluh empat juta dua e. 434.012.799
belas ribu tqjuh ratus sembilan puluh sembilan)
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
per lembar saham dengan nilai total
RpL.627.547.996.250,00 (satu triliun enam ratus dua
puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta
sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus
lima puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk;
- 48.533.333.333 (empat puluh delapan miliar lima
ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga
ribu tiga ratus tiga puluh tiga) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp125,00 (seratus dua
puluh lima rupiah) per lembar saham dengan nilai
total Rp 6.066.666.666.625,00 (enam triliun enam
puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta
enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua
puluh lima rupiah) pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk;
- 8.420.666.647 (delapan miliar empat ratus dua puluh
juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus
empat puluh tujuh) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)
per lembar saham dengan nilai total
Rp4.210.333.323.500,00 (empat triliun dua ratus
sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga
ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara Tbk;
h.51.602.353.559 . . .
SK No250094A
---
FRESIDEN
- 51.602.353.559 (lima puluh satu miliar enam ratus
dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus
lima puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan
nilai nominal sebesar RpSO,OO (lima puluh rupiah)
per lembar saham dengan nilai total
Rp2.580.117.677.950,00 (dua triliun lima ratus
delapan puluh miliar seratus tujuh belas juta enam
ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus Iima
puluh rupiah) pa.da Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
- 78.656.757 (tqjuh puluh delapan juta enam ratus
lima puluh enam ribu tqiuh ratus lima puluh tqiuh)
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.O0O.0OO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp78.656.757.OOO.OOO,OO (tujuh
puluh delapan triliun enam ratus lima puluh enam
miliar tu.iuh ratus lima puluh tqiuh juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata
Indonesia;
- 40.216.131 (empat puluh juta dua ratus enam belas
ribu seratus tiga puluh satu) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp40.2 16. 1 3 1.OO0.O0O,0O (empat puluh triliun dua
ratus enam belas miliar seratus tiga puluh satu juta
(Persero) rupiah) pada Perusahaan Perseroan
PT Perkebunan Nusantara III;
(dua puluh empat juta tiga ratus enam k. 24.368.742
puluh delapan ribu tqjuh ratus empat puluh dua)
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rpl.OO0.OO0,OO (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp24.368.742.00O.00O,00 (dua
puluh empat triliun tiga ratus enarrr puluh delapan
miliar tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia;
1.2.216.842 . . .
SK No250095A
---
PRESIDEN
_15-
- 2.216.842 (dua juta dua ratus enam belas ribu
delapan ratus empat puluh dua) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp I.OOO.OOO,OO (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp2.2|6.842.0O0.OOO,OO (dua triliun dua ratus enam
belas miliar delapan ratus empat puluh dua juta
rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PI Industri Kereta Api;
(empat ratus lima puluh lima ribu dua puluh m. 455.022
dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar
saham dengan nilai total Rp455.022.000.000,00
(empat ratus lima puluh lima miliar dua puluh dua
juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia;
- 15.670.777.620 (lima belas miliar enam ratus tujuh
puluh juta tujuh ratus tqiuh puluh tujuh ribu enam
ratus dua puluh) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp459,OO (empat ratus lima puluh
sembilan rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp7.192.886.927.58O,OO (tqiuh triliun seratus
sembilan puluh dua miliar delapan ratus delapan
puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tqiuh ribu
lima ratus delapan puluh rupiah) pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk;
(empat puluh juta lima ratus tujuh puluh o. 40.575.583
lima ribu lima ratus delapan puluh tiga) lembar
saham Seri B dengan nilai nominal sehsar
Rpl.OO0.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp40.575.583.000.0O0,00 (empat
puluh triliun lima ratus tqiuh puluh lima miliar lima
ratus delapan puluh tiga juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia;
- 5.561.759 (lima juta lima ratus enam puluh satu ribu
tqiuh ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri
B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.OOO,OO (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp5.561.759.000.000,00 (lima triliun lima ratus
enam puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh
sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT ASDP Indonesia Ferry;
q.9.129.899...
SK No250096A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK ]NDONESIA
q 9.129.A99 (sembilan juta seratus dua puluh sembilan
ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) lembar
saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rpl.OOO.OO0,00 (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp9. 1 29. 899.O0O. O0O,OO (sembilan
triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan
ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran
Nasional Indonesia;
r 18.332.899 (delapan betas juta tiga ratus tiga puluh
dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan)
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp18.332.899.000.000,00 (delapan
belas triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar delapan
ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa;
s 17.481.278 (tqiuh belas juta empat ratus delapan
puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan)
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.O00.0OO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total RpL7.48I.278.OOO.OOO,OO (tqiuh
belas triliun empat ratus delapan puluh satu miliar
dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma;
- 5.080.509.839 (lima miliar delapan puluh juta lima
ratus sembilan ribu delapan ratus tiga puluh
sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar RpSOO,OO (lima ratus rupiah) per lembar
saham dengan nilai total Rp2.540.254.919.500'00
(dua triliun lima ratus empat puluh miliar dua ratus
lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas
ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Jasa Marga Tbk;
- 3.457.O23.OO4 (tiga miliar empat ratus lima puluh
tqiuh juta dua puluh tiga ribu empat) lembar saham
RpIOO,OO Seri B dengan nilai nominal sebesar
(seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp345.702.300.400,00 (tiga ratus empat puluh lima
miliar tujuh ratus dua juta tiga ratus ribu empat
ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Semen Indonesia Tbk;
v.L5.477.117.519...
SK No250097A
---
PRESIDEN
-L7-
v 15.477.t17.519 (lima belas miliar empat ratus tujuh
puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu lima ratus
sembilan belas) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar RpSOO,OO (lima ratus rupiah)
per lembar saham dengan nilai total
Rp7.738.558.759.500,00 (tujuh triliun tujuh ratus
tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh
delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu
lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Krakatau Steel Tbk;
w 21.850.574 (dua puluh satu juta delapan ratus lima
puluh ribu lima ratus tujuh puluh empat) lembar
saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp21.85O.574.OOO.OOO,OO (dua
puluh satu triliun delapan ratus lima puluh miliar
lima ratus tqiuh puluh empat juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri;
- 10.999 (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar Rpl.OOO.0OO,00 (satu juta rupiah) per lembar
saham dengan nilai total RplO.999.OO0.OOO,OO
(sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Varuna Tirta Prakasya;
131.645.999 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus v
empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp1.OOO.0OO,OO (satu juta rupiah)
per lembar saham dengan nilai total
Rp13 1.645.999.000.000,00 (seratus tiga puluh satu
triliun enam ratus empat puluh lima miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya;
- 21.705.633.361 (dua puluh satu miliar tujuh ratus
lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus
enam puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per lembar
saham dengan nilai total Rp2.17O.563.336.100,00
(dua triliun seratus tujuh puluh miliar lima ratus
enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu
seratus rupiah) pada Perusahaan Perseroar (Persero)
PT Waskita Karya Tbk;
aa.5.4O8.773.791 . . .
SK No250098A
---
PRESIDEN
aa. 5.408.773.791 (lima miliar empat ratus delapan juta
tujuh ratus tqjuh puluh tiga ribu tqiuh ratus
sembilan puluh satu) lembar saham Seri B dengan
nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah)
per lembar saham dengan nilai total
Rp54O.877.379.1OO,00 (lima ratus empat puluh
miliar delapan ratus tujuh puluh tqiuh juta tiga ratus
tqiuh puluh sembilan ribu seratus rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk;
ab. 36.29L.7O2.78O (tiga puluh enam miliar dua ratus
sembilan puluh satu juta tqjuh ratus dua ribu tujuh
ratus delapan puluh) lembar saham Seri B dengan
nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per
tot€l lembar saham dengan nilai
Rp3.629.170.278.000,00 (tiga triliun enam ratus dua
puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta dua
ratus tujuh puluh delapan ribu) pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk;
ac. 3.16L.947.835 (tiga miliar seratus enam puluh satu
juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan
ratus tiga puluh lima) lembar saham Seri B dengan
nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per
total lembar saham dengan nilai
Rp316.194.783.500,00 (tiga ratus enam belas miliar
seratus sembilan puluh empat juta tqjuh ratus
delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PI
Perumahan Tbk;
ad. 373.536 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus
tiga puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp1.OO0.OOO,OO (satu juta rupiah)
per lembar saham dengan nilai total
Rp373.536.000.0O0,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga
miliar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya;
ae. 93.719.536 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus
sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam)
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rpl.OO0.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp93.719.536.000'000,00
(sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus sembilan
belas miliar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah)
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia;
af.499.999 . . .
SK No250099A
---
PRES!DEN
(empat ratus sembilan puluh sembilan ribu af. 499.999
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar
sebesar saham Seri B dengan nilai nominal
Rp1.OO0.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham
(empat dengan nilai total Rp499.999.OOO.OOO,0O
ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus
pada sembilan puluh sembilan juta rupiah)
Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri;
ag. 878.357 (delapan ratus tqjuh puluh delapan ribu tiga
ratus lima puluh tujuh) lembar saham Seri B dengan
nilai nominal sebesar Rp1.O00.OO0,OO (satu juta
rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp878.357.OO0.OOO,OO (delapan ratus tujuh puluh
delapan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta
(Persero) rupiah) pada Perusahaan Perseroan
PT Reasuransi Indonesia Utama;
ah. 199.999 (seratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar
sebesar saham Seri B dengan nilai nominal
Rp1.OOO.0OO,O0 (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp199.999.OOO.0OO,OO (seratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus
pada sembilan puluh sembilan juta rupiah)
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
sembilan ratus ai. 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp1.O0O.0O0,0O (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp24.999.999.OOO.OOO,OO (dua puluh empat triliun
sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk
Indonesia;
aj.t2.89a.ra2...
SK No250t00A
---
PRESIDEN
(dua belas juta delapan ratus sembilan aj. 12.89a.182
puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua)
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rpl.O0O.0OO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp12.898.182.000.000'OO (dua
belas tritiun delapan ratus sembilan puluh delapan
miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali
Nusantara Indonesia;
a-k. 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp1.0OO.OOO,O0 (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp24.999.O0O.OOO,0O (dua puluh empat miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas
Jaladri Nusantana;
(empat puluh sembilan ribu sembilan ratus al. 49.999
sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rpl.OOO.O0O,0O (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp49.999.00O.OOO,OO (empat puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas
Pangan Nusantara;
am. lO.00O (sepuluh ribu) lembar saham Seri B dengan
nilai nominal sebesar Rp1.OO0.OO0,OO (satu juta
rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp10.OOO.OO0.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas Palma
Nusantara;
an. 44.284 (empat puluh empat ribu dua ratus delaPan
puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rpl.0OO.OOO'00 (satu juta rupiah)
total per lembar saham dengan nilai
Rp44.284.OOO.0OO,OO (empat puluh empat miliar dua
pada ratus delapan puluh empat juta rupiah)
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya;
ao.340.915...
SK No250l0l A
---
FRESIDEN
-2t-
ao. 340.915 (tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus
lima belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar
saham dengan nilai total Rp34O.915.O00.OOO,OO (tiga
ratus empat puluh miliar sembilan ratus lima belas
juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PI Boma Bisma Indra;
ap. 976.L46 (sembilan ratus tqjuh puluh enam ribu
seratus empat puluh enam) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp1.00O'0OO,O0 (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp976. 146.000.000,00 (sembilan ratus tqjuh puluh
enam miliar seratus empat puluh enam juta rupiah)
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan
Perkapalan Kodja Bahari;
aq. 240.935 (dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus
tiga puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah)
total per lembar saham dengan nilai
Rp24O.935.OO0.OOO,0O (dua ratus empat puluh miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan
Perkapalan Surabaya;
ribu ar. 349.999 (tiga ratus empat puluh sembilan
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar
sebesar saham Seri B dengan nilai nominal
Rpl.OOO.O0O,OO (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp349.999.000.000,00 (tiga ratus
empat puluh sembilan miliar sembilan ratus
pada sembilan puluh sembilan juta rupiah)
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri
Telekomunikasi Indonesia;
sembilan as. 18,999 (delapan belas ribu sembilan ratus
puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai
nominal sebesar Rp1.OO0.OOO,OO (satu juta rupiah)
total per lembar saham dengan nilai
Rp 18.999.OOO.OOO,O0 (delapan belas miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam;
at.6.863 . . .
SK No250102A
---
PRESIDEN
_22 _
(enam ribu delapa.n ratus enam puluh tiga) at. 6.863
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp6.863.OOO.0OO,OO (enam miliar
delapan ratus enam putuh tiga juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PI
tiga) au. 54.903 (lima puluh empat ribu sembilan ratus
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rpl.O0O.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai totat Rp54.9o3.o0o.ooo,oo (lima puluh
empat miliar sembilan ratus tiga juta rupiah) pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Produksi Film
Negara;
belas) av. 82.2L3 (delapan puluh dua ribu dua ratus tiga
lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rpl.O0O.OO0,0O (satu juta rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp82.213.O0O.OO0,OO (delapan
puluh dua miliar dua ratus tiga belas juta ruPiah)
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen
Kupang;
aw. 456.693 (empat ratus lima puluh enam ribu enam
ratus sembilan puluh tiga) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar Rp1.OOO.O0O,OO (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp456.693.000.00O,00 (empat ratus lima puluh
enam miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta
(Persero) rupiah) pada Perusahaan Perseroan
Pf Industri Kapal Indonesia;
ax. 22,366 (dua ptrtuh dua ribu tiga ratus enam puluh
enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar Rpl.O0O.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar
saham dengan nilai total Rp22.366.OOO.OOO'OO (dua
puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta
rupiah) pada PI RekaYasa Industri;
ay. 946.238 (sembilan ratus emPat puluh enam ribu dua
ratus tiga puluh delapan) lembar saham Seri B
dengan nitrai nominal sebesar RpI.OOO.OOO'OO (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp946.238. 0O0.O0O,OO (sembilan ratus empat puluh
enam miliar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah)
pada PT Perkebunan Nusantara I;
a2.593.846 . . .
SK No l934l7A
---
iITFFITEtrN
az. 593.846 (lima ratus sembilan puluh tiga delapan
ratus empat puluh enam) lembar saham Seri B
dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu
juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp593.846.OOO.OOO,O0 (lima ratus sembilan puluh
tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta
rupiah) pada PT Perkebunan Nusantara IV,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(21 Selain penambahan penyertaan modal negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e
dan hunrf n, untuk:
(Persero) PI Bank Negara a. Perusahaan Perseroan
Indonesia Tbk sejumlah 21.944.374.950 (dua puluh
satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta
tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus
lima puluh) lembar saham Seri C dengan nilai
nominal sebesar Rp187,50 (seratus delapan puluh
tqjuh koma lima puluh rupiah) per lembar saham
dengan nilai total Rp4.114.570.303.125,00 (empat
triliun seratus empat belas miliar lima ratus tujuh
puluh juta tiga ratus tiga ribu seratus dua puluh lima
rupiah); dan
(Persero) PT Garuda Indonesia b. Perusahaan Perseroan
Tbk sejumlah 43.367.346.782 (empat puluh tiga
miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga rahrs
empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh
dua) lembar saham Seri C dengan nilai nominal
sebesar Rp196,OO (seratus sembilan puluh enam
rupiah) per lembar saham dengan nilai total
Rp8.499.999.969.272,00 (delapan triliun empat ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam
puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua
rupiah),
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara'
dilakukan penambahan penyertaan modal negara
Republik Indonesia kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.
**(3)Nilai. . .**
SK No 193416A
---
PRESIDEN
'24 -
**(3) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai
sementara yang selanjutnya nilai penambahan Penyertaen
modal negara delinitif ditetapkan oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan Seri C
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) dan ayat l2l,
negara tetap melakukan kontrol terhadap:
(Persero) PT Pertamina; a. Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Perusahaan Listrik b. Perusahaan Perseroan
Negara;
Industri c. Perusahaan Perseroan (Perserd PT Mineral
Indonesia;
Rakyat d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Indonesia Tbk;
(Persero) PT Bank Negara e. Perusahaan Perseroan
Indonesia Tbk;
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk; f. Perusahaan Perseroan
PT Tabungan g. Perusahaan Perseroan (Persero)
Negara Tbk;
(Persero) PT Telekomunikasi h. Perusahaan Perseroan
Indonesia Tbk;
(Persero) PT Aviasi Pariwisata i. Perusahaan Perseroan
Indonesia;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan
Nusantara III;
(Persero) PT Kereta Api Indonesia; k. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Industri Kereta Api; l. Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Pos Indonesia; m. Perusahaan Perseroan
(Persero) P[ Garuda Indonesia Tbk; n. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan Indonesia; o. Penrsahaan Perseroan
- Perusahaan . . .
SK No 193415 A
---
PRES!DEN
(Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; p. Perusahaan Perseroan
Nasional q, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Petrayaran
Indonesia;
(Persero) PI r. Perusahaan Perseroan
Pf Bio Farma; s. Perusahaan Perseroan {Persero)
(Persero) PT Jasa Marga Tbk; t, Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Semen Indonesia Tbk; u. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT lftakatau Steel Tbk; v. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT kn Industri; w. Perusahaan Perseroan
(Persero) PI Varuna Tirta Prakasya; x. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya; y. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya Tbk; z. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Adhi Karya Tbk; aa. Perusahaan Perseroan
ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk;
PT ac, Perusahaan Perseroan (Persero)
Perumahan Tbk;
(Persero) PT Brantas Abipraya; ad, Perusahaan Perseroan
ae. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan
Usaha Indonesia;
(Persero) PT Dana Tabunga.n dan af. Perusahaan Perseroan
Asuransi Pegawai Negeri;
(Persero) PT Reasuransi Indonesia ag. Perusahaan Perseroan
Utama;
Sosial ah, Perusahaan Perseroan (Persero) Pl Asuransi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
(Persero) PI Pupuk Indonesia; ai. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Rajawali Nusantara aj. Perusahaan Perseroan
Indonesia;
ak. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri
Nusantara;
(Persero) PT Agrinas Pangan al. Perusahaan Perseroan
Nusantara;
am. Perusahaan . . .
SK No l93414A
---
am, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma
Nusantara;
(Persero) PT Amarta Karya; an. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Boma Bisma Indra; ao, Perusahaan Perseroan
ap. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan
Kodja Bahari;
aq. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dok dan
Surabaya;
Industri ar. Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekomunikasi Indonesia;
(Persero) PT PDI Pulau Batam; as. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Primissima; at. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Produksi Film Negara; au, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Semen Kupang; av, Perusahaan Perseroan
aw. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri lhpal
Indonesia;
ax. PI Rekayasa Industri;
ay. PT Perkebunan Nusantara I; dan
az, PT Perkebunan Nusantara IV,
melalui saham Seri A Dwiwarna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 4
se (1) Penambahan penyertaan modal negala
dimaksud datam Pasal I mengakibatkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PI Biro Klasifikasi Indonesia menjadi
pemegang saham Seri B pada:
(Persero) PT a. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan b. Perusahaan Perseroan
Listrik Negara;
Perseroan (Persero) PI Mineral Industri c. Perusahaan
Indonesia;
- Perusahaan . . ,
SK No 193413 A
---
- Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank
Indonesia Tbk;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri Tbk;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan
Negara Tbk;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Tbk;
(Persero) PT Aviasi Pariwisata h. Perusahaan Perseroan
Indonesia;
(Persero) PI Perkebunan i, Perusahaan Perseroan
Nusantara III;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia;
(Persero) PT Industri Kereta k. Perusahaan Perseroan
Api;
(Persero) PI Pos Indonesia; L Penrsahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan m. Perusahaan Perseroan
Indonesia;
(Persero) PT ASDP Indonesia n. Perusahaan Perseroan
Ferry;
(Persero) PT Pelayaran o. Perusahaan Perseroan
Nasional Indonesia;
(Persero) PT Danareksa; p. Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bio Farma; q. Perusahaan Perseroan
(Persero) Pf Jasa Marga Tbk; r. Perusahaan Perseroan
Semen a. Perusaha.an Perseroan (Persero) PT
Indonesia Tbk;
(Persero) PT Krakatau t. Perusahaan Perseroan
Steel Tbk;
Perseroan (Persero) PT Len Industri; u, Perusahaan
Varuna v. Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Tirta Prakasya;
w, Perusahaan . . .
SK No l934l2A
---
SITEtrN
(Persero) PT Hutama Ka"rya; w. Perusahaan Perseroan
Waskita x. Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Karya Tbk;
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi l(arya Tbk;
z, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk;
a€-. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pembangunan
Perumahan Tbk;
ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Brantas Abipraya;
ac. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia;
ad. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri;
ae. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi
Indonesia Utama;
af. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Asuransi Sosial
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
ag. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia;
ah. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali
Nusantara Indonesia;
ai. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri
Nusantara;
aj. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan
Nusantara;
ak. Perusahaan Perseroan (Pbrsero) PT Agrinas Palma
Nusantara;
al. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya;
am. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma
Indra;
an, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan
Perkapalan Kodja Bahari;
ao, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan
Perkapalan Surabaya;
ap. Perusahaan . . .
SK No l934ll A
---
PRESIDEN
ap. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri
Telekomunikasi Indonesia;
aq, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau
(Persero) PT Primissima; ar. Perusahaan Perseroan
as. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film
Negara;
(Persero) Pf Semen Kupang; at. Perusahaan Perseroan
au. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Ihpal
Indonesia;
av. PT Rekayasa Industri;
aw. PT Perkebunan Nusantara I; dan
ax. Pf Perkebunan Nusantara [V.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana l2l dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Biro Klasifrkasi Indonesia menjadi
pemegang saham Seri B dan Seri C pada:
(Persero) PT Bank Negara a. Perusahaan Perseroan
Indonesia Tbk; dan
Garuda b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Tbk.
Pasal 5
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia
dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undanga.n mengenai Perseroan Terbatas,
dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
Klasifikasi Indonesia.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mul,ai berlaku pada tansgd
Agar
SK No 193410A
---
FElIrI-:f TIilTJIiIilIf+TA
Aggr setiap orang
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2l Marct 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 21 Maret2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
REPUBLtrK INDONESI.A
Bidang Ferundang-undangan
Djaman
SK No 193409A
