Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA UNTUK PENDIRIAN HOLDING OPERASIONAL

PP No. 15 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

penambahan (l) Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Bentuk Nomor I Tahun 1977 tentang Pengalihan Perusahaan Negara Biro Klasilikasi Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dalam rangka pendirian Holding Operasional. 12t Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari seluruh saham Seri B dan/atau Seri C milik Negara Republik Indonesia pada: (Persero) PT Pertamina yang a. Perusahaan Perseroan statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Bentuk Nomor 3l Tahun 2003 tentang Pengalihan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara menjadi Perusahan Perseroan (Persero); - Perusahaan . . . SK No250083A --- PRESIDEN (Persero) PT Perusahaan b. Perusahaan Perseroan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perseroan Listrik Negara menjadi Perusahaan (Persero); - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan; d Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; e Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Perbankan; - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); (Persero) PT h. Perusahaan Perseroan Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); - Perusahaan . . . SK No250084A --- PRESIDEN 1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; j, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perkebunan Nusantara III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PI. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT' Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI- Perkebunan V, menjadi P[ Perkebunan Nusantara III; (Persero) PT Kereta Api k. Perusahaan Perseroan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang (Perum) Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); (Persero) PT Industri Kereta l. Perusahaan Perseroan Peraturan Api yang didirikan berdasarkan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri Kereta Api; m Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan Peraturan (Persero) ditetapkan berdasarkan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); - Perusahaan . . . SK No 25$85 A --- PRESIDEN n Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan Peraturan tentang Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 Bentuk Negara (P.N.) ubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); o Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang (Perum) Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); p Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun L992 tentarig (Perum) Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Angkutan Sungai, Danau dan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); q Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran sebagai Nasional Indonesia yang statusnya Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan 9 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa yang Pemerintah didirikan berdasarkan Peraturan Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Pendirian Negara Republik Indonesia untuk Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 202l tentang Pemerintah Perubahan atas Peraturan Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Pendirian Negara Republik Indonesia untuk Perusahaan Perseroan (Persero) 'Dana Reksa'; - Perusahaan . . . SK No 193408 A --- PR,ESIDEN s Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; - Perusahaan Perseroan (Persero) PI Jasa Marga Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan ToI, serta Ketentuan-Ketentuan u Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); v Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun L97O tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk oKrakatau Pendirian Perusahaan Perseroan P.T. SteeI"; w Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 202L tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen; - Perusahaan . . . SK No250087A --- i!rt+Tfil{Il INOONESIA 7- (Persero) PT Varuna Tirta x. Perusahaan Perseroan Prakasya yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 284 Tahun L962 tentang Pengambil-Alihan Perusahaan Veem Kombinasi Tandjung Priok Indonesia P.T. untuk Dimiliki oleh Negara; - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l97L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Waskita z. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); aa. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4L Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Adhi Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun L97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); ac. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Negara Pengalihan Bentuk Perusahaan Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); ad. Perusahaan . . . SK No250088A --- PRES!DEN ad. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Konstruksi Bangunan Sumber- Sumber Air; ae Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional; (Persero) PT Dana Tabungan af. Perusahaan Perseroan dan Asuransi Pegawai Negeri yang statusnya sebagei Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); ag. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Ikedit Ekspor dan Asuransi Ekspor; ah. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); ai.Pemsahaan... SK No250089A --- PRESIDEN EE Perusahaan Pers€roan (Persero) PT Pupuk Indonesia yang statusnya sebagai (Persero) Peraturan tentang Nomor 20 Tahun 1969 Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwijaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); aj Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nueantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Modal Negara Republik Indonesia Perseroan Terbatas Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P,T. Rajawali Nusantara Indonesia"); ak. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas Jaladri Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Peraturan sebagaimana telah diubah Pemerintah Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perseroan Virama Karya menjadi Perusahaan (Persero); (Persero) PT Agrinas Pangan al, Perusahaan Perseroan Nusantara yang statusnya sebagai Perseroan (Persero) ditetaPkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1970 tentang Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2025 tcntang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 197O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Yodya Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); am, Perusahaan . . . SK No 193406 A --- PRESIDEN am. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Talvn t97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Kar5ra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); an. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara oAmarta Karya" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); ao. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Boma Bisma Indra yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun l97l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Boma, Perusahaan Negara (P.N.) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N.) Indra menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; ap. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) "Kodja" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); aq. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; ar. Perusahaan . . . SK No25009lA --- FRESIDEN - 1l - at. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun L974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Industri as. Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pulau Batam; at. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima' Disingkat P.T. "Primisima"; au. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) ; av. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Kupang; aw. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapa.l Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun L977 tentang Penyertaan Moda1 Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan ax.['T... SK No250092A --- rItliFITEtrN EE3 PT Rekayasa Industri yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Perencanaan, dan Konstruksi Industri; ay. PT Perkebunan Nusantara I; dan aiz. Pf Perkebunan Nusantara IV.

Pasal 2

**(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal I sebanyak: (seratus tujuh puluh enam juta tqiuh a. 176.754.416 ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O0O.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp176.754.416.000.000'00 (seratus tqjuh puluh enam triliun tqiuh ratus lima puluh empat miliar empat ratus enam belas juta (Persero) rupiah) pada Perusahaan Perseroan PT Pertamina; (seratus lima puluh juta lima ratus tiga b. 150.536.095 puluh enam ribu sembilan puluh lima) lembar saham Seri B denga.n nilai nominal sebesar Rpl.0OO.OOO'00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp15O.536.O95.OO0.OOO,OO (seratus lima puluh triliun lima ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh lima juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara; (seratus sembilan belas juta sembilan c. 119.090.864 puluh ribu delapan ratus enam puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.0OO.0OO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp119.090.864'000.000,00 (seratus sembilan belas triliun sembilan puluh miliar delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Mineral Industri Indonesia; - 80.610.976.475 . . . SK No 250093 A --- PRESIDEN (delapan puluh miliar enam ratus d. 80.610.976.875 sepuluh juta sembilan ratus tqjuh puluh enam ribu delapan ratus tqjuh puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpSO,OO (lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp4.030.548.843.750,00 (empat triliun tiga puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ralryat Indonesia Tbk; (empat ratus tiga puluh empat juta dua e. 434.012.799 belas ribu tqjuh ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total RpL.627.547.996.250,00 (satu triliun enam ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk; - 48.533.333.333 (empat puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp 6.066.666.666.625,00 (enam triliun enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; - 8.420.666.647 (delapan miliar empat ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh tujuh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp4.210.333.323.500,00 (empat triliun dua ratus sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk; h.51.602.353.559 . . . SK No250094A --- FRESIDEN - 51.602.353.559 (lima puluh satu miliar enam ratus dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpSO,OO (lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.580.117.677.950,00 (dua triliun lima ratus delapan puluh miliar seratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus Iima puluh rupiah) pa.da Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk; - 78.656.757 (tqjuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu tqiuh ratus lima puluh tqiuh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O0O.0OO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp78.656.757.OOO.OOO,OO (tujuh puluh delapan triliun enam ratus lima puluh enam miliar tu.iuh ratus lima puluh tqiuh juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata Indonesia; - 40.216.131 (empat puluh juta dua ratus enam belas ribu seratus tiga puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp40.2 16. 1 3 1.OO0.O0O,0O (empat puluh triliun dua ratus enam belas miliar seratus tiga puluh satu juta (Persero) rupiah) pada Perusahaan Perseroan PT Perkebunan Nusantara III; (dua puluh empat juta tiga ratus enam k. 24.368.742 puluh delapan ribu tqjuh ratus empat puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OO0.OO0,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24.368.742.00O.00O,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus enarrr puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia; 1.2.216.842 . . . SK No250095A --- PRESIDEN _15- - 2.216.842 (dua juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp I.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.2|6.842.0O0.OOO,OO (dua triliun dua ratus enam belas miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Kereta Api; (empat ratus lima puluh lima ribu dua puluh m. 455.022 dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp455.022.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima miliar dua puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia; - 15.670.777.620 (lima belas miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus tqiuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp459,OO (empat ratus lima puluh sembilan rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp7.192.886.927.58O,OO (tqiuh triliun seratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tqiuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesia Tbk; (empat puluh juta lima ratus tujuh puluh o. 40.575.583 lima ribu lima ratus delapan puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sehsar Rpl.OO0.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp40.575.583.000.0O0,00 (empat puluh triliun lima ratus tqiuh puluh lima miliar lima ratus delapan puluh tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia; - 5.561.759 (lima juta lima ratus enam puluh satu ribu tqiuh ratus lima puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp5.561.759.000.000,00 (lima triliun lima ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; q.9.129.899... SK No250096A --- PRESIDEN ### REPUBLIK ]NDONESIA q 9.129.A99 (sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OOO.OO0,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp9. 1 29. 899.O0O. O0O,OO (sembilan triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia; r 18.332.899 (delapan betas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp18.332.899.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa; s 17.481.278 (tqiuh belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O00.0OO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total RpL7.48I.278.OOO.OOO,OO (tqiuh belas triliun empat ratus delapan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma; - 5.080.509.839 (lima miliar delapan puluh juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpSOO,OO (lima ratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.540.254.919.500'00 (dua triliun lima ratus empat puluh miliar dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk; - 3.457.O23.OO4 (tiga miliar empat ratus lima puluh tqiuh juta dua puluh tiga ribu empat) lembar saham RpIOO,OO Seri B dengan nilai nominal sebesar (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp345.702.300.400,00 (tiga ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus dua juta tiga ratus ribu empat ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk; v.L5.477.117.519... SK No250097A --- PRESIDEN -L7- v 15.477.t17.519 (lima belas miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpSOO,OO (lima ratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp7.738.558.759.500,00 (tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk; w 21.850.574 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp21.85O.574.OOO.OOO,OO (dua puluh satu triliun delapan ratus lima puluh miliar lima ratus tqiuh puluh empat juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri; - 10.999 (sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OOO.0OO,00 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total RplO.999.OO0.OOO,OO (sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Varuna Tirta Prakasya; 131.645.999 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus v empat puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OOO.0OO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp13 1.645.999.000.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun enam ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya; - 21.705.633.361 (dua puluh satu miliar tujuh ratus lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp2.17O.563.336.100,00 (dua triliun seratus tujuh puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) pada Perusahaan Perseroar (Persero) PT Waskita Karya Tbk; aa.5.4O8.773.791 . . . SK No250098A --- PRESIDEN aa. 5.408.773.791 (lima miliar empat ratus delapan juta tujuh ratus tqjuh puluh tiga ribu tqiuh ratus sembilan puluh satu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp54O.877.379.1OO,00 (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh tqiuh juta tiga ratus tqiuh puluh sembilan ribu seratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk; ab. 36.29L.7O2.78O (tiga puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tqjuh ratus dua ribu tujuh ratus delapan puluh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per tot€l lembar saham dengan nilai Rp3.629.170.278.000,00 (tiga triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; ac. 3.16L.947.835 (tiga miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpIOO,OO (seratus rupiah) per total lembar saham dengan nilai Rp316.194.783.500,00 (tiga ratus enam belas miliar seratus sembilan puluh empat juta tqjuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perumahan Tbk; ad. 373.536 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OO0.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp373.536.000.0O0,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya; ae. 93.719.536 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OO0.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp93.719.536.000'000,00 (sembilan puluh tiga triliun tujuh ratus sembilan belas miliar lima ratus tiga puluh enam juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; af.499.999 . . . SK No250099A --- PRES!DEN (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu af. 499.999 sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar sebesar saham Seri B dengan nilai nominal Rp1.OO0.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham (empat dengan nilai total Rp499.999.OOO.OOO,0O ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus pada sembilan puluh sembilan juta rupiah) Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; ag. 878.357 (delapan ratus tqjuh puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tujuh) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O00.OO0,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp878.357.OO0.OOO,OO (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta (Persero) rupiah) pada Perusahaan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama; ah. 199.999 (seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar sebesar saham Seri B dengan nilai nominal Rp1.OOO.0OO,O0 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp199.999.OOO.0OO,OO (seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus pada sembilan puluh sembilan juta rupiah) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; sembilan ratus ai. 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.O0O.0O0,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24.999.999.OOO.OOO,OO (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia; aj.t2.89a.ra2... SK No250t00A --- PRESIDEN (dua belas juta delapan ratus sembilan aj. 12.89a.182 puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.0OO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp12.898.182.000.000'OO (dua belas tritiun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar seratus delapan puluh dua juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia; a-k. 24.999 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.0OO.OOO,O0 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp24.999.O0O.OOO,0O (dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas Jaladri Nusantana; (empat puluh sembilan ribu sembilan ratus al. 49.999 sembilan puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.OOO.O0O,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp49.999.00O.OOO,OO (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara; am. lO.00O (sepuluh ribu) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OO0.OO0,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp10.OOO.OO0.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Agrinas Palma Nusantara; an. 44.284 (empat puluh empat ribu dua ratus delaPan puluh empat) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.0OO.OOO'00 (satu juta rupiah) total per lembar saham dengan nilai Rp44.284.OOO.0OO,OO (empat puluh empat miliar dua pada ratus delapan puluh empat juta rupiah) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya; ao.340.915... SK No250l0l A --- FRESIDEN -2t- ao. 340.915 (tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus lima belas) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp34O.915.O00.OOO,OO (tiga ratus empat puluh miliar sembilan ratus lima belas juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Boma Bisma Indra; ap. 976.L46 (sembilan ratus tqjuh puluh enam ribu seratus empat puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.00O'0OO,O0 (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp976. 146.000.000,00 (sembilan ratus tqjuh puluh enam miliar seratus empat puluh enam juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; aq. 240.935 (dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) total per lembar saham dengan nilai Rp24O.935.OO0.OOO,0O (dua ratus empat puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya; ribu ar. 349.999 (tiga ratus empat puluh sembilan sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar sebesar saham Seri B dengan nilai nominal Rpl.OOO.O0O,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp349.999.000.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus pada sembilan puluh sembilan juta rupiah) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia; sembilan as. 18,999 (delapan belas ribu sembilan ratus puluh sembilan) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OO0.OOO,OO (satu juta rupiah) total per lembar saham dengan nilai Rp 18.999.OOO.OOO,O0 (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau Batam; at.6.863 . . . SK No250102A --- PRESIDEN _22 _ (enam ribu delapa.n ratus enam puluh tiga) at. 6.863 lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp6.863.OOO.0OO,OO (enam miliar delapan ratus enam putuh tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI tiga) au. 54.903 (lima puluh empat ribu sembilan ratus lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.OOO,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai totat Rp54.9o3.o0o.ooo,oo (lima puluh empat miliar sembilan ratus tiga juta rupiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Produksi Film Negara; belas) av. 82.2L3 (delapan puluh dua ribu dua ratus tiga lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.OO0,0O (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp82.213.O0O.OO0,OO (delapan puluh dua miliar dua ratus tiga belas juta ruPiah) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Kupang; aw. 456.693 (empat ratus lima puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.OOO.O0O,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp456.693.000.00O,00 (empat ratus lima puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta (Persero) rupiah) pada Perusahaan Perseroan Pf Industri Kapal Indonesia; ax. 22,366 (dua ptrtuh dua ribu tiga ratus enam puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rpl.O0O.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp22.366.OOO.OOO'OO (dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) pada PI RekaYasa Industri; ay. 946.238 (sembilan ratus emPat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh delapan) lembar saham Seri B dengan nitrai nominal sebesar RpI.OOO.OOO'OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp946.238. 0O0.O0O,OO (sembilan ratus empat puluh enam miliar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) pada PT Perkebunan Nusantara I; a2.593.846 . . . SK No l934l7A --- iITFFITEtrN az. 593.846 (lima ratus sembilan puluh tiga delapan ratus empat puluh enam) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar RpI.OOO.OOO,OO (satu juta rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp593.846.OOO.OOO,O0 (lima ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta rupiah) pada PT Perkebunan Nusantara IV, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. (21 Selain penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dan hunrf n, untuk: (Persero) PI Bank Negara a. Perusahaan Perseroan Indonesia Tbk sejumlah 21.944.374.950 (dua puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh) lembar saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp187,50 (seratus delapan puluh tqjuh koma lima puluh rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp4.114.570.303.125,00 (empat triliun seratus empat belas miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah); dan (Persero) PT Garuda Indonesia b. Perusahaan Perseroan Tbk sejumlah 43.367.346.782 (empat puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta tiga rahrs empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh dua) lembar saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp196,OO (seratus sembilan puluh enam rupiah) per lembar saham dengan nilai total Rp8.499.999.969.272,00 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah), yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara' dilakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia. **(3)Nilai. . .** SK No 193416A --- PRESIDEN '24 - **(3) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai sementara yang selanjutnya nilai penambahan Penyertaen modal negara delinitif ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B dan Seri C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) dan ayat l2l, negara tetap melakukan kontrol terhadap: (Persero) PT Pertamina; a. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik b. Perusahaan Perseroan Negara; Industri c. Perusahaan Perseroan (Perserd PT Mineral Indonesia; Rakyat d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Indonesia Tbk; (Persero) PT Bank Negara e. Perusahaan Perseroan Indonesia Tbk; (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; f. Perusahaan Perseroan PT Tabungan g. Perusahaan Perseroan (Persero) Negara Tbk; (Persero) PT Telekomunikasi h. Perusahaan Perseroan Indonesia Tbk; (Persero) PT Aviasi Pariwisata i. Perusahaan Perseroan Indonesia; - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III; (Persero) PT Kereta Api Indonesia; k. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api; l. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pos Indonesia; m. Perusahaan Perseroan (Persero) P[ Garuda Indonesia Tbk; n. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia; o. Penrsahaan Perseroan - Perusahaan . . . SK No 193415 A --- PRES!DEN (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry; p. Perusahaan Perseroan Nasional q, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Petrayaran Indonesia; (Persero) PI r. Perusahaan Perseroan Pf Bio Farma; s. Perusahaan Perseroan {Persero) (Persero) PT Jasa Marga Tbk; t, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Semen Indonesia Tbk; u. Perusahaan Perseroan (Persero) PT lftakatau Steel Tbk; v. Perusahaan Perseroan (Persero) PT kn Industri; w. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Varuna Tirta Prakasya; x. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya; y. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk; z. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk; aa. Perusahaan Perseroan ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; PT ac, Perusahaan Perseroan (Persero) Perumahan Tbk; (Persero) PT Brantas Abipraya; ad, Perusahaan Perseroan ae. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; (Persero) PT Dana Tabunga.n dan af. Perusahaan Perseroan Asuransi Pegawai Negeri; (Persero) PT Reasuransi Indonesia ag. Perusahaan Perseroan Utama; Sosial ah, Perusahaan Perseroan (Persero) Pl Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; (Persero) PI Pupuk Indonesia; ai. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara aj. Perusahaan Perseroan Indonesia; ak. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara; (Persero) PT Agrinas Pangan al. Perusahaan Perseroan Nusantara; am. Perusahaan . . . SK No l93414A --- am, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Palma Nusantara; (Persero) PT Amarta Karya; an. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra; ao, Perusahaan Perseroan ap. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; aq. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dok dan Surabaya; Industri ar. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia; (Persero) PT PDI Pulau Batam; as. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Primissima; at. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara; au, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Kupang; av, Perusahaan Perseroan aw. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri lhpal Indonesia; ax. PI Rekayasa Industri; ay. PT Perkebunan Nusantara I; dan az, PT Perkebunan Nusantara IV, melalui saham Seri A Dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

se (1) Penambahan penyertaan modal negala dimaksud datam Pasal I mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Biro Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham Seri B pada: (Persero) PT a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan b. Perusahaan Perseroan Listrik Negara; Perseroan (Persero) PI Mineral Industri c. Perusahaan Indonesia; - Perusahaan . . , SK No 193413 A --- - Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bank Indonesia Tbk; - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk; - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk; - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Tbk; (Persero) PT Aviasi Pariwisata h. Perusahaan Perseroan Indonesia; (Persero) PI Perkebunan i, Perusahaan Perseroan Nusantara III; - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia; (Persero) PT Industri Kereta k. Perusahaan Perseroan Api; (Persero) PI Pos Indonesia; L Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan m. Perusahaan Perseroan Indonesia; (Persero) PT ASDP Indonesia n. Perusahaan Perseroan Ferry; (Persero) PT Pelayaran o. Perusahaan Perseroan Nasional Indonesia; (Persero) PT Danareksa; p. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma; q. Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Jasa Marga Tbk; r. Perusahaan Perseroan Semen a. Perusaha.an Perseroan (Persero) PT Indonesia Tbk; (Persero) PT Krakatau t. Perusahaan Perseroan Steel Tbk; Perseroan (Persero) PT Len Industri; u, Perusahaan Varuna v. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Prakasya; w, Perusahaan . . . SK No l934l2A --- SITEtrN (Persero) PT Hutama Ka"rya; w. Perusahaan Perseroan Waskita x. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Karya Tbk; - Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi l(arya Tbk; z, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk; a€-. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pembangunan Perumahan Tbk; ab. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Brantas Abipraya; ac. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia; ad. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; ae. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama; af. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; ag. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia; ah. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia; ai. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Jaladri Nusantara; aj. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agrinas Pangan Nusantara; ak. Perusahaan Perseroan (Pbrsero) PT Agrinas Palma Nusantara; al. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya; am. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra; an, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; ao, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Surabaya; ap. Perusahaan . . . SK No l934ll A --- PRESIDEN ap. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Telekomunikasi Indonesia; aq, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PDI Pulau (Persero) PT Primissima; ar. Perusahaan Perseroan as. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Produksi Film Negara; (Persero) Pf Semen Kupang; at. Perusahaan Perseroan au. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Industri Ihpal Indonesia; av. PT Rekayasa Industri; aw. PT Perkebunan Nusantara I; dan ax. Pf Perkebunan Nusantara [V. Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana l2l dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifrkasi Indonesia menjadi pemegang saham Seri B dan Seri C pada: (Persero) PT Bank Negara a. Perusahaan Perseroan Indonesia Tbk; dan Garuda b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Tbk.

Pasal 5

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasilikasi Indonesia dapat melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n mengenai Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mul,ai berlaku pada tansgd Agar SK No 193410A --- FElIrI-:f TIilTJIiIilIf+TA Aggr setiap orang Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Marct 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan diJakarta pada tanggal 21 Maret2O25 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya REPUBLtrK INDONESI.A Bidang Ferundang-undangan Djaman SK No 193409A