(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat I, disingkat "PPN Jabar I", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Karet "Batulawang" (Batulawang, Mandalareh);
2. Perkebunan Kelapa "Pangandaran" (Pangandaran, Putra Pinggan);
3. Perkebunan Karet "Bagjanegara" (Bagjanegara, Gunung Cupu, Gedebong, Pasir Koja, Nagrog, Cimedang);
4. Perkebunan …
4. Perkebunan Karet "Mira-Mare";
5. Perkebunan Teh/Karet "Panglejar" (Panglejar, Gunung Hejo, Gunung Susuruh);
6. Perkebunan Karet/Teh "Maswati";
7. Perkebunan Karet "Gunung Anaga" (Gunung Anaga, Tamiangkuning);
8. Perkebunan Karet "Curug";
9. Perkebunan Karet "Rajamandala";
10.Perkebunan Karet "Cibening";
11.Perkebunan Karet "Cisompet" (Cisompet, Bangsasinga);
12. Perkebunan Karet "Bunisari/Lendra";
13.Perkebunan Karet "Wangun Wattie";
14.Perkebunan Karet "Nagara";
15.Perkebunan Karet "Cikumpay";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar I termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar I.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
