(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat III, disingkat "PPN Jabar III", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Teh "Dayeuh Manggung";
2. Perkebunan Teh/Kina "Cisaruni" (Cisaruni, Giriawas/Cikurailanden/Jayasana;
3. Perkebunan …
3. Perkebunan Teh/Kina "Bacang Baru" (Sumatra, Papandayan, Aduna);
4. Perkebunan Teh/Kina "Sedep" (Sedep, Negla);
5. Perkebunan Teh/Kina "Santosa" (Santosa, Lodaya/Argasari);
6. Perkebunan Teh/Kina "Talun" (Talun, Cikembang);
7. Perkebunan Teh/Kina/Kopi "Malabar" (Malabar/Tanara);
8. Perkebunan Teh/Kina "Kartamanah";
9. Perkebunan Teh/Kina "Pasir Malang" (Pasir Malang, Wanasari, Paal V/Cidamar);
10.Perkebunan Teh/Kina "Purbasari" (Purbasari, Wanasuka); 11.
Perkebunan Teh/Kina "Cinyiruan";
12.Perkebunan Teh "Pasir Yunghun";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar III termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar III.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
