(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat V, disingkat "PPN Jabar V", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
1. Perkebunan Karet "Cisalak Baru";
2. Perkebunan Karet "Pasir Waringin";
3. Perkebunan Karet "Bantarjaya";
4. Perkebunan …
4. Perkebunan Karet "Bojong Datar" (Bojongdatar, Cikareo);
5. Perkebunan Karet "Sanghiang Damar";
6. Perkebunan Karet "Bojong Gedeh";
7. Perkebunan Karet/Teh "Pasir Maung" (Pasir Maung, Pasir Karet, Pasir Angin);
8. Perkebunan Karet "Kelapanunggal";
9. Perkebunan Karet "Hambalang";
10.Perkebunan Karet "Menteng" (Menteng, Tinggarjaya, Selawangi);
11.Perkebunan Karet "Ciomas";
12.Perkebunan Karet "Jombang Sudimara";
13.Perkebunan Karet "Serpong";
14.Perkebunan Karet "Cimulang";
dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Jabar V termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Jabar V.
(4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
