(1) urusan Rekonstruksi Nasional diserahkan kepada Menteri Da-lam Negeri.
(2) Di Kementerian Dalam Negeri diadakan Biro Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari seorang Direktur sebagai Pemimpin dan sebuah staf, di dalam mana duduk seorang wakil dari Kementerian-kementerian yang oleh Menteri Dalam Negeri dianggap ada hubungan kewajiban dalam usaha rekonstruksi Nasional.
(3) Oleh Menteri Dalam Negeri jika dianggap perlu, ditiap-tiap Propinsi dan di daerah lain dapat didirikan Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional yang menjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.
(4) Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional di suatu daerah dapat dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1954 tentang URUSAN REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
(1) Di tiap-tiap Propinsi dan di daerah-daerah lain di mana ada Cabang atau Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional, pula di daerah-daerah yang tidak ada Cabang atau Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional, dapat dibentuk suatu Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kepala Daerah selaku Ketua merangkap anggota.
(2) Susunan serta peraturan bekerja Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi Nasional tersebut dalam ayat 1 pasal ini ditetap-kan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Tugas Biro Rekonstruksi Nasional adalah membantu Menteri Dalam Negeri dalam malaksanakan urusan rekonstruksi.
Pasal 4
Tugas Badan Penyelenggara Urusan Rekonstruksi adalah
a. memajukan usul-usul kepada Menteri Dalam Negeri dalam lapangan rekonstruksi nasional;
b. mengatur dan mengawasi usaha-usaha rekonstruksi yang dikerjakan didaerahnya;
c. menyelenggarakan usaha-usaha rekonstruksi.
Pasal 5
(1) Rekonstruksi Nasional yang dimaksudkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah pelaksanaan maksud Pemerintah untuk membuka jalan bagi para tenaga bekas pejoang bersenjata yang belum mendapat pekerjaan dalam masyarakat, untuk hidup dengan mata pencaharian yang layak.
(2) Maksud Pemerintah tersebut dalam ayat 1 pasal ini ditujukan kepada Program Pemerintah mengenai pembangunan dan kesejahteraan Negara pada umumnya, yang lambat laun harus dapat menghilangkan sifat penampungan daripada usaha rekons-truksi nasional ini, dengan menitikberatkan kepada usaha transmigrasi dan pendidikan-pendidikan kejuruan yang sesuai dengan kemampuan para bekas pejoang guna mempermudah mendapat mata pencaharian yang layak.
Pasal 6
(1) Yang dimaksud dengan tenaga bekas pejoang bersenjata adalah bekas anggota badan-badan perjoangan bersenjata yang turut serta memperjoangkan Kemerdekaan Nasional dengan mempergunakan senjata diwaktu perang aksi militer kedua;
(2) Syarat-syarat untuk membuktikan apa yang dimaksud dengan tenaga bekas pejoang bersenjata dapat diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Untuk membiayai usaha Rekonstruksi Nasional ini diadakan pembedaan antara:
a. Biaya yang khusus untuk personil dan meteriil Biro Rekonstruksi Nasional; biaya ini dalam anggaran belanja Negara diberatkan kepada Kementerian Dalam Negeri;
b. Biaya untuk menjalankan rencana-rencana Rekonstruksi Nasional; biaya ini dalam anggaran belanja Negara diberatkan kepada Kementrian-kementerian yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri setelah mendengar Direktur Biro Rekonstruksi Nasional serta staf interdepartemental tersebut dalam pasal 1 ayat 1b.
Pasal 8
Persiapan-persiapan serta pengoperan pembiayaan rencana-rencana Rekonstruksi kepada anggaran belanja Kementerian-kementerian yang bersangkutan, begitu pula pengoperan pegawai-pegawai tehnis kepada Kementerian-kementerian yang bersangkutan diatur dan dilaksanakan berangur-angsur dan sedemikian rupa sehingga usaha rekonstruksi nasional dapat berjalan terus.
Pasal 9
Aturan peralihan
(1) Terhitung mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini:
a. Dewan Rekonstruksi Nasional yang dibentuk menurut pasal 1 ayat 1a, PERATURAN PEMERINTAH No 1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No.3) ditiadakan dan tugas dan kekuasaannya beralih kepada Menteri Dalam Negeri.
b. Biro Rekonstruksi Nasional yang dibentuk menurut pasal 1 ayat 1 b, PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No.3) menjadi Biro dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga Direktur Biro Rekonstruksi Nasional serta Staf interdepartemental yang menurut pasal tersebut memberi bantuan kepadanya, menjadi pembantu daripada Menteri Dalam Negeri.
(2) Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional jika dianggap perlu, dapat dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional yang tidak dihapuskan menjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengtahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
WAKIL PERDANA MENTERI II
ttd.
ZAINUL ARIFIN
Diundangkan pada tanggal 13 Maret 1953 MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
HAZAIRIN
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 29 TAHUN 1954
