Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1968 tentang STATUS DAN ORGANISASI BIRO PUSAT STATISTIK

PP No. 16 Tahun 1968 berlaku

Pasal 1

Menempatkan kembali Badan Perstatistikan Nasional yang oleh UNDANG-UNDANG Nomor 7 tahun 1960 disebut Biro Pusat Statistik, dibawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.

BAB II.

TUGAS POKOK.

Pasal 2.

Biro Pusat Statistik mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. Menyajikan kepada Pemerintah maupun masyarakat dalam dari hasil kegiatan statistik yang menyeluruh tentang struktur maupun perkembangan ekonomi dan sosial secara berkala, baik dari hasil penelitian sendiri maupun sebagai dalam sekundair dari Instansi Pemerintah lainnya;

b. Mengadakan daya-upaya agar masyarakat menyadari tujuan dan kegunaan statistik guna memudahkan kegiatan statistik.

BAB III.

FUNGSI.

Pasal 3.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai termaksud pada pasal 2 tersebut di atas Biro Pusat Statistik melakukan fungsi- fungsi sebagai berikut:
a. Melakukan koordinasi terhadap seluruh kegiatan statistik dari Instansi Pemerintah maupun Swasta, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah dengan maksud mencegah duplikasi pekerjaan statistik guna penghematan biaya serta memperingan beban para wajib-lapor statistik;
b. Membantu Unit Statistik, Departemen dalam memperkembangkan macam-macam statistik, baik yang diperlukan untuk penyusunan pola sasaran kerja Departemen maupun untuk penyusunan progres-report Menteri pada akhir tiap phase;
c. Memperkembangkan dan memajukan keseragaman dalam penggunaan tehnik dan tata-kerja yang tepat dibidang perstatistikan serta membina tenaga kerja melalui latihan dan pendidikan;
d. Mempertinggi tehnik perstatistikan dengan jalan mengadakan kerja-sama dengan badan-badan Internasional/Negara lain.

BAB IV.

SUSUNAN PUSAT DAN DAERAH.

Pasal 4.

Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti tersebut dalam,Pasal 2 dan 3 PERATURAN PEMERINTAH ini, Biro Pusat Statistik mempunyai susunan yang terdiri atas :
a. Kantor Pusat, dengan sebutan Biro Pusat Statistik dan
b. Kantor Daerah, dengan sebutan Kantor Sensus dan Statistik Daerah dan yang berstatus sebagai Kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik.

Pasal 5.

(1) Biro Pusat Statistik (Kantor Pusat) dibagi dalam Biro- biro yang merupakan unsur pelaksana dan Sekretariat yang merupakan unsur pembantu, yaitu:
1. Biro I (Research dan Analisa),
2. Biro II (Statistic Routine),
3. Biro III (Sensus) dan
4. Sekretariat.

(2) Tiap-tiap Biro dan Sekretariat dibagi dalam bagian- bagian menurut bidang-bidang obyek yang menjadi sasaran kegiatannya.

(3) Tiap-tiap bagian dibagi dalam sub-sub bagian yang bertugas mengerjakan statistik tertentu yang termasuk bidang tugas bagian yang bersangkutan.
(4) Pembentukan bagian-bagian dan sub-bagian-sub-bagian diatur

lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Biro,Pusat Statistik.

Pasal 6.

(1) Kantor Sensus dan Statistik Daerah dibentuk pada tiap Daerah Tingkat I dan Tingkat II.

(2) Pembentukan Kantor Sensus dan Statistik Daerah diatur dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Kepala Biro Pusat Statistik setelah mendengar pendapat Menteri Dalam Negeri.

(3) Tugas dan susunan organisasi Kantor Sensus dan Statistik Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Biro Pusat Statistik.

BAB V.

PIMPINAN

Pasal 7.

(1) Biro Pusat Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Biro Pusat Statistik yang bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas dalam kegiatan perstatistikan.

(2) Untuk membantu Kepala Biro Pusat Statistik dapat diangkat seorang Wakil Kepala Biro Pusat Statistik.

(3) a.
Tiap Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Biro Pusat Statistik.

b. Sekretariat Biro Pusat Statistik dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Biro Pusat Statistik.

c. Tiap bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung- jawab kepada Kepala Biro/Sekretaris yang bersangkutan.

d. Tiap Sub-Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub- Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.

Pasal 8.

(1) Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat I dan Tingkat II masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah.

(2) Ditiap-tiap daerah administratif

Kecamatan dapat diangkat sekurang-kurangnya seorang pegawai yang merupakan pegawai Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan yang ditempatkan dibawah pengawasan Kepala Kecamatan masing- masing.

(3) Hubungan antara Kantor Sensus dan Statistik Daerah dengan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dalam pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 9.

Pengangkatan/pemberhentian pimpinan-pimpinan Biro Pusat Statistik seperti dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 tersebut

diatas diatur sebagai berikut:
a. Kepala Biro Pusat Statistik diangkat/diberhentikan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
b. Wakil Kepala Biro Pusat Statistik, Kepala-kepala Biro dan Sekretaris diangkat/diberhentikan oleh PRESIDEN Republik INDONESIA atas usul Kepala Biro Pusat Statistik.
c. Kepala-kepala Bagian dan Kepala Sub-Bagian diangkat/ diberhentikan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
d. Kepala-kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat I dan Tingkat II diangkat/diberhentikan oleh Kepala Biro Pusat Statistik setelah mendengar pendapat Gubernur/Kepala Daerah.

BAB VI.

HUBUNGAN KANTOR SENSUS DAN STATISTIK DAERAH DENGAN PEMERINTAH DAERAH.

Pasal 10

(1) Kantor Sensus dan Statistik Deerah Tingkat I dan Tingkat II secara taktis operasionil dibawah masing-masing Gubernur/Kepala Daerah, Bupati/Kepala Daerah dan Wali Kota/Kepala Daerah dengan tetap memperhatikan pembinaan dari Kepala Biro Pusat Statistik yang meliputi petunjuk-petunjuk dan bimbingan tehnis administratip.

(2) Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah akan dalam statistik regional yang berguna bagi perencanaan dan penentuan kebijaksanaan yang realistis dan operasionil, penyediaan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan, dibebankan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(3) Hal-hal mengenai hubungan Kantor Sensus dan Statistik Daerah dengan Pemerintah Daerah yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Gubernur/Kepala Daerah masing-masing dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Dalam Negeri dan Kepala Biro Pusat Statistik.

BAB VII.

PERBELANJAAN.

Pasal 11.

Perbelanjaan Biro Pusat Statistik dibebankan kepada Anggaran Lembaga-lembaga Tingkat Pusat.

BAB VIII.

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.

Pasal 12.

(1) Semua Keputusan dan/atau Peraturan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri.

Pasal 13.

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 2 9 Mei 1968.

PRESIDEN Republik INDONESIA,

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Mei 1968.
Sekretaris Negara R.I.,

ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.