Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG

PP No. 16 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung adalah sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1954, dan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950.

Pasal 2

Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang meliputi :
1. Sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Utara, yang terdiri dari sebagian Kelurahan Pasirkaliki;
2. Sebagian wilayah Kecamatan Cimahi Selatan, yang terdiri dari sebagian Kelurahan Cibeureum;
3. Sebagian wilayah Kecamatan Marga Asih, yang terdiri dari :

a. Sebagian Desa Cigondewah Hilir;

b. Desa Cigondewah Girang;

c. Sebagian Desa Rahayu;

d. Sebagian Desa Marga Asih,
4. Sebagian wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, yang terdiri dari :

a. Desa Margahayu Utara;

b. Sebagian Desa Margahayu Tengah;

c. Sebagian Desa Mekarsari;

d. Sebagian Desa Cangkuang Barat;

e. Sebagian Desa Cangkuang Timor,

f. Sebagian Desa Sukamenak,

g. Desa Cibaduyut;

h. Sebagian Desa Pasawahan,

i. Kelurahan Batununggal;

j. Sebagian Desa Sukapura,
5. Sebagian wilayah Kecamatan Buahbatu, yang terdiri dari :

a. Sebagian Desa Cipagalo;

b. Sebagian Desa Derwati,

c. Sebagian Desa Buahbatu,

d. Sebagian Desa Mangasari;

e. Desa Cisaranten Bina Harapan;

f. Desa Cisaranten Kulon;

g. Desa Cisaranten Wetan;

h. Sebagian Desa Cisaranten Kidul,

i. Desa Cipamokolan;

j. Desa Sukamiskin;

k. Desa Sekejati;
6. Sebagian wilayah Kecamatan Cicadas, yang terdiri dari :

a. Sebagian Desa Sindanglaya,

b. Sebagian Desa Cikadut;

c. Sebagian Desa Mandalamekar;

d. Sebagian Kelurahan Padasuka;

e. Sebagian Kelurahan Cibeunying,

f. Kelurahan Antapani,
7. Sebagian wilayah Kecamatan Ujungberung, yang terdiri dari :

a. Sebagian Desa Ciporeat,

b. Sebagian Desa Cibiru Kulon;

c. Sebagian Desa Cilengkrang I;

d. Sebagian Desa Cilengkrang II;

e. Sebagian Desa Ujungberung Utara,

f. Desa Ujungberung Selatan;

g. Sebagian Desa Cipadung;

h. Sebagian Desa Jatimekar;

i. Sebagian Desa Girimekar,

j. Sebagian Desa Mekarmulya;

k. Sebagian Desa Melatiwangi.

Pasal 3

Sisa wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Selatan, Marga Asih, Dayeuh Kolot, Buahbatu, Ujungberung, dan Cicadas setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap berada dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan selanjutnya diatur kembali sebagai berikut :
1. Sisa wilayah Kecamatan Cimahi Utara tetap sebagai Kecamatan Cimahi Utara.
2. Sisa wilayah Kecamatan Cimahi Selatan tetap sebagai Kecamatan Cimahi Selatan.
3. Sisa wilayah Kecamatan Marga Asih tetap sebagai Kecamatan Marga Asih.
4. Sisa wilayah Kecamatan Dayeuhkolot dipecah menjadi 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu :

a. Kecamatan Dayeuhkolot, yang terdiri dari :

1) Sebagian Desa Cangkuang Barat;

2) Sebagian Desa Cangkuang Timur;

3) Sebagian Desa Mekarsari;

4) Sebagian Kelurahan Pasawahan,

5) Sebagian Desa Sukapura,

6) Desa Dayeuhkolot,

7) Desa Citeureup.

b. Kecamatan Margahayu, yang terdiri dari :

1) Sebagian Desa Margahayu Tengah,

2) Desa Margahayu Selatan;

3) Sebagian Desa Sukamenak;

4) Desa Sulaeman,

5) Desa Sayati.
5. Sisa wilayah Kecamatan Buahbatu diubah namanya menjadi Kecamatan Bojongsoang, yang terdiri dari :

1) Sebagian Desa Cipagalo;

2) Sebagian Desa Derwati;

3) Sebagian Desa Buahbatu,

4) Sebagian Desa Margasari,

5) Sebagian Desa Cisaranten Kidul;

6) Desa Bojongsari;

7) Desa Tegalluar,

8) Desa Bojongsoang,

9) Desa Lengkong.
6. Sisa wilayah Kecamatan Cicadas diubah namanya menjadi Kecamatan Cimenyan, yang terdiri dari :

1) Sebagian Desa Sindanglaya;

2) Sebagian Desa Cikadut,

3) Sebagian Desa Mandalamekar;

4) Sebagian Kelurahan Padasuka,

5) Sebagian Kelurahan Cibeunying;

6) Desa Cimenyan;

7) Desa Ciburial;

8) Desa Mekarmanik.
7. Sisa wilayah Kecamatan Ujungberung dipecah menjadi 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu :

a. Kecamatan Cilengkrang, yang terdiri dari :

1) Sebagian Desa Girimekar,

2) Sebagian Desa Ujungberung Utara;

3) Sebagian Desa Jatimekar;

4) Sebagian Desa Melatiwangi;

5) Sebagian Desa Ciporeat;

6) Sebagian Desa Cilengkrang I;

7) Sebagian Desa Cilengkrang II.

b. Kecamatan Cileunyi, yang terdiri dari :

1) Desa Cileunyi Watan;

2) Desa Cileunyi Kulon;

3) Desa Cimekar;

4) Desa Cinunuk;

5) Sebagian Desa Cibiru Kulon;

6) Desa Cibiru Wetan;

7) Sebagian Desa Cipadung;

8) Sebagian Desa Mekar Mulya.

Pasal 4

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :

a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lembang, Kecamatan Cimenyan, dan Kecamatan Cilengkrang;

b. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marga Asih, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Bojongsoang, dan Kecamatan Deyeuhkolot;

c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Selatan, dan Kecamatan Cisarua;
(2) Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang berbatasan dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung berubah dan disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung setelah diperluas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

Untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, yang semula tender dari 16 (enam belas) Kecamatan, setelah ditambah dengan wilayah-wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditata kembali menjadi 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Sukasari, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Gegerkalong,

b. kelurahan Isola;

c. Kelurahan Sukarasa,

d. Kelurahan Sarijadi
2. Kecamatan Sukajadi, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Sukagalih;

b. Kelurahan Sukawarna;

c. Kelurahan Cipedes;

d. Kelurahan Sukabungah;

c. Kelurahan Pasteur.
3. Kecamatan Cicendo, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Pajajaran,

b. Kelurahan Husen Sastranegara;

c. Kelurahan Pamoyanan;

d. Kelurahan Arjuna,

e. Kelurahan Pasirkaliki;

f. Sebagian Desa Pasirkaliki.
4. Kecamatan Andir, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Maleber;

b. Kelurahan Garuda,

c. Kelurahan Dunguscariang,

d. Kelurahan Ciroyom,

c. Kelurahan Kebon Jeruk;

f. Sebagian Desa Cibeurum
5. Kecamatan Cidadap, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Ledeng,

b. Kelurahan Ciumbuleut;

c. Kelurahan Hegarmanah.
6. Kecamatan Coblong, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Dago;

b. Kelurahan Cipaganti;

c. Kelurahan Lebak Siliwangi,

d. Kelurahan Lebak Gede;

e. Kelurahan Sekelon;

f. Kelurahan Sadangserang.
7. Kecamatan Bandung Wetan, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Citarum;

b. Kelurahan Cihapit,

c. Kelurahan Tamansari.
8. Kecamatan Sumur Bandung, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Merdeka;

b. Kelurahan Braga;

c. Kelurahan Kebon Pisang;

d. Kelurahan Babakan Ciamis.
9. Kecamatan Cibeunying Kidul, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Cikutra;

b. KelurahanCicadas;

c. Kelurahan Sukamaju;

d. Kelurahan Padasuka;

e. Kelurahan Sukapada;

f. Sebagian Desa Padasuka;
10. Kecamatan Cibeunying Kaler, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Cihaurgeulis;

b. Kelurahan Sukaluyu;

c. Kelurahan Neglasari;

d. Sebagian Kelurahap Cibeunying;
11. Kecamatan Kiaracondong, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Cicaheum;

b. Kelurahan Babakan Surabaya;

c. Kelurahan Babakan Sari;

d. Kelurahan Kebon Jayanti;

e. Kelurahan Kebon Kangkung;

f. Kelurahan Sukapura.
12. Kecamatan Batununggal, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Kebon Waru;

b. Kelurahan Kacapiring;
c. Kelurahan Samoja;
d. Kelurahan Cibangkong,
e. Kelurahan Kebon Gedang;
f. Kelurahan Binong;
g. Kelurahan Maleer;
h. Kelurahan Gumuruh.
13. Kecamatan Lengkong, yang terdiri dari :

a. Kelurahan Lingkar Selatan;
b. Kelurahan Burangrang;
c. Kelurahan Malabar,
d. Kelurahan Cijagra,
e. Kelurahan Turangga,
f. Kelurahan Cikawao;
g. Kelurahan Paledang.
14. Kecamatan Regol, yang terdiri dari :
a. Kelurahan Ciateul;
b. Kelurahan Balonggede;
c. Kelurahan Pungkur;
d. Kelurahan Ancol,
e. Kelurahan Pasirluyu;
f. Kelurahan Ciseureuh,
g. Kelurahan Cigereleng.
15. Kecamatan Astanaanyar, yang terdiri dari :
a. Keluraban Panjunan;
b. Kelurahan Nyengseret;
c. Kelurahan Pelindung Hewan,
d. Kelurahan Karasak,
e. Kelurahan Cibadak;
f. Kelurahan Karanganyar.
16. Kecamatan Bojongloa Kaler, yang terdiri dari :
a. Kelurahan Babakan Tarogong,
b. Kelurahan Jamika,
c. Kelurahan Kopo;
d. Kelurahan Babakan Asih;
e. Kelurahan Suka Asih.
17. Kecamatan Bojongloan Kidul, yang terdiri dari :
a. Kelurahan Situsaeur;
b. Kelurahan Kebon Lega;
c. Sebagian Desa Cibaduyut;
d. Sebagian Desa Cangkuang Barat;

e. Sebagian Desa Mekarsari;
f. Sebagian Desa Cangkuang Timur.
18. Kecamatan Babakan Ciparay, yang terdiri dari :
a. Kelurahan Babakan;
b. Kelurahan Sukahaji;
c. Kelurahan Babakan Ciparay;
d. Sebagian Desa Margahayu Utara;
c. Sebagian Desa Margahayu Tengah;
f. Sebagian Desa Sukamenak.
19. Kecamatan Bandung Kulon, yang terdiri dari :
a. Kelurahan Cibuntu;
b. Kelurahan Warungmuncang;
c. Kelurahan Caringin;
d. Kelurahan Cijerah;
e. Desa Cigondewah Girang;
f. Sebagian Desa Margaasih;
g. Sebagian Desa Rahayu;
h. Sebagian Desa Cigondewah Hilir.
20. Kecamatan Cicadas, yang terdiri dari :

a. Sebagian Desa Madalamekar;

b. Sebagian Desa Cikadut,

c. Desa Antapani.
21. Kecamatan Arcamanik, yang terdiri dari :

a. Desa Sukamiskin;

b. Desa Cisaranten Bina Harapan;

c. Desa Cisaranten Kulon;

d. Sebagian Desa Sindanglaya.
22. Kecamatan Ujungberung, yang terdiri dari :
a. Sebagian Desa Girimekar;
b. Sebagian Desa Ujungberung Utara,
c. Sebagian Desa Melatiwangi;
d. Sebagian Desa Jatimekar;
e. Sebagian Desa Ciporeat;
f. Desa Ujungberung Selatan;
g. Desa Cisaranten Wetan.
23. Kecamatan Cibiru, yang terdiri dari :
a. Sebagian Desa Cilengkrang I;
b. Sebagian Desa Cilengkrang II;
c. Desa Cipadung,
d. Sebagian Desa Cibiru Kulon.
24. Kecamatan Rancasari, yang terdiri dari :
a. Desa cipamokolan,
b. Sebagian Desa Derwati,
c. Sebagian Desa Cisaranten Kidul,
d. Desa Mekarmulya.

25. Kecamatan Margacinta, yang terdiri dari :
a. Desa Sekejati;
b. Sebagian Desa Margasari;
c. Sebagian Desa Buahbatu.
26. Kecamatan Bandung Kidul, yang terdiri dari :
a. Sebagian Kelurahan Pasawahan;
b. Sebagian Desa Sukapura,
c. Kelurahan Batununggal;
d. Sebagian Desa Cipagalo.

Pasal 6

(1) Kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung setelah ditata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Sukasari di Kelurahan Gegerkalong.
2. Kecamatan Sukajadi di Kelurahan Sukagalih.
3. Kecamatan Cicendo di Kelurahan Arjuna.
4. Kecamatan Andir di Kelurahan Garuda.
5. Kecamatan Cidadap di Kelurahan Hegarmanah.
6. Kecamatan Coblong di Kelurahan Dago.
7. Kecamatan Bandung Wetan di Kelurahan Citarum.
8. Kecamatan Sumur Bandung di Kelurahan Merdeka.
9. Kecamatan Cibeunying Kidul di Kelurahan Cikutra.
10. Kecamatan Cibeunying Kaler di Kelurahan Cibeunying.
11. Kecamatan Kiaracondong di Kelurahan Babakan Sari.
12. Kecamatan Batununggal di Kelurahan Kebonwaru.
13. Kecamatan Lengkong di Kelurahan Burangrang.
14. Kecamatan Regol di Kelurahan Cigereleng.
15. Kecamatan Astanaanyar di Kelurahan Panjunan.
16. Kecamatan Bojongloan Kaler di Kelurahan Babakan Tarogong.
17. Kecamatan Bojongloan Kidut di Kelurahan Kebon Lega.
18. Kecamatan Babakan Ciparay di Kelurahan Sukahaji.
19. Kecamatan Bandung Kulon di Kelurahan Cibuntuk.
20. Kecamatan Cicadas di Kelurahan Antapani.
21. Kecamatan Arcamanik di Kelurahan Cicaranten Kulon.
22. Kecamatan Ujungberung di Desa Ujungberung Selatan.
23. Kecamatan Cibiru di Desa Cipadung.
24. Kecamatan Rancasari di Desa Cipamokolan.
25. Kecamatan Margacinta di Desa Sekejati.
26. Kecamatan Bandung Kidul di Kelurahan Batununggal.
(2) Kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan yang tetap berada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Cimahi Utara di Desa Cibabat.
2. Kecamatan Cimahi Selatan di Desa Leuwigajah.

3. Kecamatan Marga Asih di Desa Marga Asih.
4. Kecamatan Dayeuhkolot di Desa Dayeuhkolot.
5. Kecamatan Margahayu di Desa Sayati.
6. Kecamatan Bojongsoang di Desa Bjongsari.
7. Kecamatan Cimenyan di Desa Cimenyan.
8. Kecamatan Cilengkrang di Desa Cilengkrang I.
9. Kecamatan Cileunyi di Desa Cileunyi Kulon.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Pasal 8

(1) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung yang mengatur kelurahan dan desa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasarana, sarana kantor, administrasi pertanahan, pengaturan penamaan dan pemecahan desa/kelurahan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat dari perubahah batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang sebelumnya mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Hal-hal yang timbul sebagai akibat dari PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 11

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juli 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 34