Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX yang didirikan
dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1973.
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX yang didirikan
dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1973.
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa Unit Pabrik Gula Cot Girek beserta lahannya yang telah dikonversi dari tanaman tebu menjadi tanaman kelapa sawit, dan berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini telah berada di bawah pengelolaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan IX.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan IX sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 36