Uang jasa Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1990 tentang UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH UNTUK PERTAMINA
Pasal 1
Pasal 2
Uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan PERTAMINA mendapat biaya perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku bagi Direksi PERTAMINA.
Pasal 4
Uang jasa, pajak penghasilan dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dibebankan pada anggaran PERTAMINA.
Pasal 5
Uang jasa para Staf Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
