Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 9-1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PP 52-1992

PP No. 16 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

1. Mengubah ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4…

"Pasal 4
(1) Besarnya gaji pokok bagi :
a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebulan;
(2) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan".
2. Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1985, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 22