Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 16 Tahun 1994 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
3. Angka…

3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
4. Instansi pembina jabatan fungsional adalah instansi Pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. jabatan fungsional keahlian;
b. jabatan fungsional ketrampilan.

Pasal 3

Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi;
b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
c. Dapat…

c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan :
1) Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian;
2) Tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan;
d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri;
e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Pasal 4

PRESIDEN MENETAPKAN rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 5

Penetapan jabatan dan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6…

Pasal 6

Jabatan fungsional dan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan secara bertahap diadakan peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 7

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 8

(1) Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional atau pimpinan instansi pengguna jabatan fungsional.
Pasal 9…

Pasal 9

Kenaikan dalam jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi disamping diwajibkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan harus pula memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.

Pasal 11

(1) Pembinaan jabatan fungsional dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional.
(2) Penetapan instansi pembina jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 12

Kebijaksanaan Pendidikan dan Pelatihan jabatan fungsional serta sertifikasi keahlian dan ketrampilan jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional dengan pembinaan Lembaga Administrasi Negara.
BAB V…

Pasal 13

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dan telah ditetapkan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberikan tunjangan jabatan fungsional.
(2) Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk setiap rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Ketua Lembaga Administrasi Negara dan pimpinan instansi terkait lainnya, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 15

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 22