Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM DAN JANDA/DUDANYA

PP No. 16 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995:
a. Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Pensiunan…

b. Pensiunan janda/duda Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Pensiunan janda/duda Hakim yang tewas yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1995, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan janda/duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1994 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut:
a. bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi janda/duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi janda/duda yang tewas menurut Daftar VI-A sampai Daftar VI-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3…

Pasal 3

Pensiunan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 4

Pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang dipensiunkan dengan pangkat Pengaturan Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pensiun pokoknya dinaikkan sebesar 100 % (seratus per seratus) dari pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1993.

Pasal 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 1995.

Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 32