Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok
orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan
olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga,
dan tenaga keolahragaan.
1. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,
dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk
kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
1. Pembina olahraga warga negara asing adalah pembina
olahraga berkewarganegaraan asing yang melakukan
kegiatan pembinaan olahraga di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang
olahraga.
1. Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenaga
keolahragaan berkewarganegaraan asing yang telah
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam
bidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti
pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.
1. Olahragawan . . .
---
1. Olahragawan amatir adalah pengolahraga yang
melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan
mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk
mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran
berolahraga.
1. Olahragawan profesional adalah setiap orang yang
berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk
uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran
berolahraga.
1. Alih status olahragawan adalah perpindahan status
olahragawan amatir ke olahragawan profesional atau
sebaliknya.
1. Olahragawan asing adalah pelaku olahraga
berkewarganegaraan asing yang melakukan kegiatan
olahraga di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Perpindahan olahragawan adalah proses kegiatan
beralihnya olahragawan dari satu tempat ke tempat
lainnya, antarklub atau perkumpulan, antardaerah,
dan/atau antarnegara.
1. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas
pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan
kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti
kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan
aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada
atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan
keolahragaan.
1. Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara
langsung dalam kegiatan olahraga.
1. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk kegiatan olahraga.
1. Standardisasi . . .
---
1. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam
berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolah-
ragaan.
1. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal
tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan
pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
1. Standar kompetensi adalah standar nasional yang
berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki
seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji
kompetensi.
1. Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimiliki
tenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan dalam bidang keolahragaan
1. Uji kompetensi adalah kegiatan untuk melakukan
pengukuran terhadap kemampuan minimal yang
dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat melakukan
pekerjaan atau tugas tertentu yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dalam bidang
keolahragaan.
1. Akreditasi adalah pemberian kelayakan dan peringkat
terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang
berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan
keolahragaan.
1. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas
pemenuhan standar nasional keolahragaan.
1. Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan
khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang
olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
1. Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga
adalah standar minimal tentang kesehatan dan
keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga
yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi
olahraga nasional serta memenuhi ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Standar . . .
---
1. Standar pelayanan minimal adalah ukuran kinerja
penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang keolahragaan
yang wajib disediakan baik oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, maupun lembaga dan organisasi keolahragaan.
1. Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan
untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan
keolahragaan.
1. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau
gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis
olahraga yang merupakan anggota federasi cabang
olahraga internasional yang bersangkutan.
1. Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi
olahraga yang membina, mengembangkan, dan
mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir
dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan,
olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi
berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
1. Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk
penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam
pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar
terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk
menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan
sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keolahragaan.
## BAB II . . .
---
