Langsung ke konten

PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PP No. 16 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat
DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.

1. Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

1. Wakil kepala daerah adalah wakil gubernur, wakil bupati,
atau wakil walikota.

1. Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaten, atau anggota DPRD kota.

1. Kode etik DPRD, selanjutnya disebut kode etik, adalah norma
yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama

3

www.djpp.depkumham.go.id

---

menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan
daerah.

1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) DPRD mempunyai fungsi:

  • legislasi;
  • anggaran; dan
  • pengawasan.

(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah
bersama kepala daerah.

(3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diwujudkan dalam membahas dan menyetujui
rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah
bersama kepala daerah.

(4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan
peraturan daerah dan APBD.

(5) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

4

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 3

DPRD mempunyai tugas dan wewenang:

  • membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah;

- membahas dan memberikan persetujuan rancangan
peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala
daerah;

- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
daerah dan APBD;

- mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi
dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi
DPRD kabupaten/kota, untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan dan/atau pemberhentian;

- memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan
jabatan wakil kepala daerah;

- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;

- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang
membebani masyarakat dan daerah;

- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan

Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan komisi
pemilihan umum provinsi yang disampaikan melalui
gubernur.

(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan

keputusan gubernur sesuai dengan laporan komisi
pemilihan umum kabupaten/kota yang disampaikan
melalui bupati/walikota.

(3) Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun

terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota
DPRD dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru
mengucapkan sumpah/janji.

(4) Anggota DPRD yang baru sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
bertepatan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima)
tahun anggota DPRD yang lama.

(5) Dalam hal terdapat anggota DPRD yang baru tidak dapat

mengucapkan sumpah/janji bertepatan dengan
berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun anggota DPRD
yang lama, masa jabatan anggota DPRD dimaksud berakhir
bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD yang
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama.

(6) Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD

jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan,
pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya
sesudah hari libur atau hari yang diliburkan dimaksud.

6

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya,

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat
paripurna istimewa DPRD provinsi.

(2) Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan,

pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu
oleh wakil ketua pengadilan tinggi.

(3) Dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berhalangan, pengucapan
sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh hakim
senior pada pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan tinggi.

(4) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku

jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama-
sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam
rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten/kota.

(5) Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan,

pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota
dipandu oleh wakil ketua pengadilan negeri.

(6) Dalam hal wakil ketua pengadilan negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) berhalangan, pengucapan
sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu oleh
hakim senior pada pengadilan negeri yang ditunjuk oleh
ketua pengadilan negeri.

Pasal 6

(1) Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan

sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (4), yang bersangkutan mengucapkan

7

www.djpp.depkumham.go.id

---

sumpah/janji dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD
dalam rapat paripurna istimewa DPRD.

(2) Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku

jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh
ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna
istimewa DPRD.

(3) Anggota DPRD pada daerah otonom baru yang belum

mempunyai pengadilan tinggi atau pengadilan negeri
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau
wakil ketua pengadilan tinggi atau pengadilan negeri pada
daerah induk.

Pasal 7

(1) Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, didampingi oleh
rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.

(2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), anggota DPRD yang beragama:

- Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah”;
- Protestan dan Katolik, diakhiri dengan frasa “Semoga
Tuhan menolong saya”;
- Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”;
dan
- Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.

(3) Setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji, anggota

DPRD menandatangani berita acara pengucapan
sumpah/janji.

Pasal 8

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai
berikut:

8

www.djpp.depkumham.go.id

---

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi/kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan
sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya
wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 9

DPRD mempunyai hak:

  • interpelasi;
  • angket; dan
  • menyatakan pendapat.

Pasal 10

Anggota DPRD mempunyai hak:

  • mengajukan rancangan peraturan daerah;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan pendapat;

9

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • memilih dan dipilih;
  • membela diri;
  • imunitas;
  • mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  • protokoler; dan
  • keuangan dan administratif.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Hak DPRD

Paragraf 1
Hak Interpelasi

Pasal 11

(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

huruf a diusulkan oleh:

- paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi
dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang
beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai
dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;

- paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang;

- paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
20 (dua puluh) orang sampai dengan 35 (tiga puluh
lima) orang; dan

- paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang.

10

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para
pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat
DPRD.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan

dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:

- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan
pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan;
dan

  • alasan permintaan keterangan.

Pasal 12

(1) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh pimpinan

DPRD disampaikan pada rapat paripurna DPRD.

(2) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan
penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut.

(3) Pembicaraan mengenai usul meminta keterangan dilakukan

dengan memberi kesempatan kepada:

- anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan
melalui fraksi; dan

- para pengusul memberikan jawaban atas pandangan
para anggota DPRD.

(4) Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul

permintaan keterangan kepada kepala daerah ditetapkan
dalam rapat paripurna.

(5) Usul permintaan keterangan DPRD sebelum memperoleh

keputusan, para pengusul berhak menarik kembali
usulannya.

(6) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi hak

interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua)
jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan

11

www.djpp.depkumham.go.id

---

persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota
DPRD yang hadir.

Pasal 13

(1) Kepala daerah dapat hadir untuk memberikan penjelasan

tertulis terhadap permintaan keterangan anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dalam rapat
paripurna DPRD.

(2) Apabila kepala daerah tidak dapat hadir untuk memberikan

penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepala daerah menugaskan pejabat terkait untuk
mewakilinya.

(3) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan atas

penjelasan tertulis kepala daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(4) Terhadap penjelasan tertulis kepala daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), DPRD dapat menyatakan
pendapatnya.

(5) Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan secara resmi oleh DPRD kepada kepala
daerah.

(6) Pernyataan pendapat DPRD atas penjelasan tertulis kepala

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dijadikan
bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan
dan untuk kepala daerah dijadikan bahan dalam penetapan
pelaksanaan kebijakan.

Paragraf 2

Hak Angket

Pasal 14

(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b

diusulkan oleh:

12

www.djpp.depkumham.go.id

---

- paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi
dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang
beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai
dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;

- paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang;

- paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) orang sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;

- paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35
(tiga puluh lima) orang.

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para
pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat
DPRD.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan

dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:

- materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3)
atau Pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan

  • alasan penyelidikan.

Pasal 15

(1) Pembicaraan mengenai usul penggunaan hak angket,

dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada anggota
DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi
dan selanjutnya pengusul memberikan jawaban atas
pandangan anggota DPRD.

13

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Keputusan atas usul melakukan penyelidikan terhadap

kepala daerah dapat disetujui atau ditolak, ditetapkan
dalam rapat paripurna DPRD.

(3) Usul melakukan penyelidikan sebelum memperoleh

Keputusan DPRD, pengusul berhak menarik kembali
usulnya.

(4) Apabila usul melakukan penyelidikan disetujui sebagai

permintaan penyelidikan, DPRD menyatakan pendapat
untuk melakukan penyelidikan dan menyampaikannya
secara resmi kepada kepala daerah.

(5) Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjadi hak

angket DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya
3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan
putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang
hadir.

Pasal 16

(1) DPRD memutuskan menerima atau menolak usul hak

angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.

(2) Dalam hal DPRD menerima usul hak angket sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), DPRD membentuk panitia angket
yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD dengan
keputusan DPRD.

(3) Dalam hal DPRD menolak usul hak angket sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan
kembali.

Pasal 17

(1) Panitia angket DPRD provinsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat
memanggil pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,

14

www.djpp.depkumham.go.id

---

atau warga masyarakat di provinsi yang dianggap
mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki
untuk memberikan keterangan serta untuk meminta
menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan
hal yang sedang diselidiki.

(2) Panitia angket DPRD kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dalam melakukan
penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
dapat memanggil pejabat pemerintah kabupaten/kota,
badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota
yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah
yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan
dengan hal yang sedang diselidiki.

(3) Pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga

masyarakat di provinsi/kabupaten/kota yang dipanggil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau

warga masyarakat di provinsi/kabupaten/kota telah
dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Apabila hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 huruf b diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak

pidana, DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat
penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Apabila hasil penyidikan kepala daerah dan/atau wakil

kepala daerah berstatus sebagai terdakwa, Presiden

15

www.djpp.depkumham.go.id

---

memberhentikan sementara dari jabatannya bagi gubernur
dan/atau wakil gubernur, dan Menteri Dalam Negeri
memberhentikan sementara dari jabatannya bagi
bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.

(3) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah
melakukan tindak pidana yang di ancam pidana 5 (lima)
tahun atau lebih, Presiden memberhentikan gubernur
dan/atau wakil gubernur dari jabatannya, dan Menteri
Dalam Negeri memberhentikan bupati/walikota dan/atau
wakil bupati/wakil walikota dari jabatannya.

Pasal 19

Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat
paripurna DPRD paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
dibentuknya panitia angket.

Paragraf 3
Hak Menyatakan Pendapat

Pasal 20

(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 huruf c diusulkan oleh:

- paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang
sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang;

- paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota DPRD
provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD
provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh puluh
lima) orang;

16

www.djpp.depkumham.go.id

---

- paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) orang sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
atau

- paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD
kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas
35 (tiga puluh lima) orang;

(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para
pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat
DPRD.

(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan

dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:

- materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (4)
atau Pasal 349 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan alasan
pengajuan usul pernyataan pendapat; atau

- materi hasil pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 atau hak angket sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18.

Pasal 21

(1) Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20, oleh pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat

paripurna DPRD setelah mendapat pertimbangan dari
Badan Musyawarah.

(2) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), para pengusul diberi kesempatan memberikan
penjelasan atas usul pernyataan pendapat tersebut.

17

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pembahasan dalam rapat paripurna DPRD mengenai usul

pernyataan pendapat dilakukan dengan memberikan
kesempatan kepada:

- anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan
melalui fraksi;

  • kepala daerah untuk memberikan pendapat; dan

- para pengusul memberikan jawaban atas pandangan
para anggota dan pendapat kepala daerah.

(4) Usul pernyataan pendapat sebelum memperoleh keputusan

DPRD, pengusul berhak menarik kembali usulnya.

(5) Rapat paripurna DPRD memutuskan menerima atau

menolak usul pernyataan pendapat tersebut menjadi
pendapat DPRD.

(6) Apabila DPRD menerima usul pernyataan pendapat,

keputusan DPRD memuat:

  • pernyataan pendapat;
  • saran penyelesaiannya; dan
  • peringatan.

(7) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi hak

menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah
anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota
DPRD yang hadir.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Hak Anggota

Pasal 22

(1) Setiap anggota DPRD mempunyai hak mengajukan

rancangan peraturan daerah.

(2) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

18

www.djpp.depkumham.go.id

---

disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam bentuk
rancangan peraturan daerah disertai penjelasan secara
tertulis dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.

(3) Usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh

pimpinan DPRD disampaikan kepada Badan Legislasi
Daerah untuk dilakukan pengkajian.

(4) Berdasarkan hasil pengkajian Badan Legislasi Daerah

pimpinan DPRD menyampaikan kepada rapat paripurna
DPRD.

(5) Dalam rapat paripurna, para pengusul diberi kesempatan

memberikan penjelasan atas usul prakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(6) Pembicaraan mengenai sesuatu usul prakarsa dilakukan

dengan memberikan kesempatan kepada:

- anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan;
dan

- para pengusul memberikan jawaban atas pandangan
para anggota DPRD lainnya.

(7) Usul prakarsa sebelum diputuskan menjadi prakarsa

DPRD, para pengusul berhak mengajukan perubahan
dan/atau mencabutnya kembali.

(8) Pembicaraan memutuskan menerima atau menolak usul

prakarsa menjadi prakarsa DPRD.

(9) Tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah atas

prakarsa DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam
pembahasan rancangan peraturan daerah atas prakarsa
kepala daerah.

Pasal 23

(1) Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan

kepada pemerintah daerah berkaitan dengan fungsi, tugas,
dan wewenang DPRD baik secara lisan maupun secara
tertulis.

19

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Jawaban terhadap pertanyaan anggota DPRD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diberikan secara lisan atau secara
tertulis dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.

Pasal 24

(1) Setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak

mengajukan usul dan pendapat kepada pemerintah daerah
maupun kepada pimpinan DPRD.

(2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika,
moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai Kode
Etik DPRD.

Pasal 25

Setiap anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih
menjadi anggota atau pimpinan dari alat kelengkapan DPRD
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Setiap anggota DPRD berhak membela diri terhadap

dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, kode etik dan peraturan tata tertib
DPRD.

(2) Hak membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sebelum pengambilan keputusan oleh Badan
Kehormatan.

Pasal 27

(1) Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan

karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang
dikemukan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRD
maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi,
tugas, dan wewenang DPRD.

(2) Anggota DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena

pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang

20

www.djpp.depkumham.go.id

---

dikemukakan dalam rapat DPRD maupun di luar
rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan
wewenang DPRD.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku dalam hal anggota DPRD yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi

pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD pada permulaan
masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada
masa jabatannya.

(2) Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan

pendalaman tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan fraksinya.

Pasal 29

Hak protokoler, keuangan, dan administratif pimpinan dan
anggota DPRD diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

Anggota DPRD mempunyai kewajiban:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-
undangan;

21

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan;

  • memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;

  • menaati tata tertib dan kode etik;

- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi;

- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;

- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat; dan

- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya

Pasal 31

(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan

wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD,
dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.

(2) Setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu

fraksi.

(3) Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama

dengan jumlah komisi di DPRD.

(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih
dapat membentuk 1 (satu) fraksi.

22

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD

tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang
ada atau membentuk fraksi gabungan.

(6) Dalam hal tidak ada 1 (satu) partai politik yang memenuhi

persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk fraksi gabungan
yang jumlahnya paling banyak 2 (dua) fraksi gabungan.

(7) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat

(5) harus mendudukkan anggotanya dalam satu fraksi.

(8) Pembentukan fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

ayat (5), dan ayat (6) dilaporkan kepada pimpinan DPRD
untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

(9) Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat tetap selama
masa keanggotaan DPRD.

Pasal 32

(1) Untuk menentukan 2 (dua) fraksi gabungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD
tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk membentuk fraksi
sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) mengambil inisiatif
untuk membentuk 2 (dua) fraksi gabungan.

(2) Dalam hal terdapat partai politik yang memiliki kursi

terbanyak pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lebih dari 1 (satu), untuk menentukan 2 (dua) fraksi
gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6),
partai politik yang memperoleh jumlah suara terbanyak
dalam pemilihan umum mengambil inisiatif untuk
membentuk 2 (dua) fraksi gabungan.

(3) Dalam hal terdapat partai politik yang memperoleh jumlah

suara terbanyak pertama dan kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu), partai politik
yang memiliki persebaran suara lebih luas secara

23

www.djpp.depkumham.go.id

---

berjenjang mengambil inisiatif untuk membentuk 2 (dua)
fraksi gabungan.

Pasal 33

(1) Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 mempunyai

sekretariat fraksi.

(2) Sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan
tugas fraksi.

(3) Untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disediakan sarana dan anggaran sesuai dengan
kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.

Pasal 34

(1) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

dibantu oleh 1 (satu) orang tenaga ahli.

(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memenuhi persyaratan:

- berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1)
dengan pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun,
strata dua (S2) dengan pengalaman kerja paling singkat
3 (tiga) tahun, atau strata tiga (S3) dengan pengalaman
kerja paling singkat 1 (satu) tahun;

  • menguasai bidang pemerintahan; dan
  • menguasai tugas dan fungsi DPRD.

Pasal 35

(1) Dalam hal jumlah anggota fraksi lebih dari 3 (tiga) orang,

pimpinan fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan
sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi.

(2) Dalam hal jumlah anggota fraksi hanya 3 (tiga) orang,

pimpinan fraksi terdiri atas ketua dan sekretaris yang
dipilih dari dan oleh anggota fraksi.

24

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Pimpinan fraksi yang telah terbentuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaporkan kepada
pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Pasal 36

(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:

  • pimpinan;
  • Badan Musyawarah;
  • komisi;
  • Badan Legislasi Daerah;
  • Badan Anggaran;
  • Badan Kehormatan; dan

- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk
oleh rapat paripurna.

(2) Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial.

(3) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu

oleh sekretariat.

Bagian Kedua

Pimpinan

Pasal 37

(1) Pimpinan DPRD terdiri atas:

- 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua
untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan
puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang;

25

www.djpp.depkumham.go.id

---

- 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua
untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat
puluh lima) orang sampai dengan 84 (delapan puluh
empat) orang;

- 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima)
orang sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang;

- 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat
puluh lima) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang;
atau

- 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) orang sampai dengan 44 (empat puluh empat)
orang.

(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari

partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi
terbanyak di DPRD.

(3) Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai

politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.

(4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD ialah anggota DPRD
yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara
terbanyak.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), penentuan ketua DPRD dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai
politik yang lebih luas secara berjenjang.

(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD ialah anggota

26

www.djpp.depkumham.go.id

---

DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh
suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.

(7) Apabila masih terdapat kursi wakil ketua DPRD yang belum

terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka kursi
wakil ketua diisi oleh anggota DPRD yang berasal dari
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua.

(8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.

(9) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), penentuan wakil ketua DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan persebaran
wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas
secara berjenjang.

Pasal 38

(1) Dalam hal pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37 ayat (1) belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh

pimpinan sementara DPRD dengan tugas pokok memimpin
rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi,
memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata
tertib, dan memroses penetapan pimpinan DPRD definitif.

(2) Pimpinan sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang
wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang

memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua
sementara DPRD ditentukan secara musyawarah oleh wakil
partai politik yang bersangkutan.

(4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak mencapai kesepakatan, ketua dan wakil ketua

27

www.djpp.depkumham.go.id

---

sementara DPRD berasal dari partai politik berdasarkan
urutan perolehan suara dalam pemilihan umum.

Pasal 39

(1) Partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan DPRD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
menyampaikan 1 (satu) orang calon pimpinan DPRD
kepada pimpinan sementara DPRD untuk diumumkan dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD sebagai calon
pimpinan DPRD.

(2) Pimpinan sementara DPRD menyampaikan nama calon

pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur bagi DPRD provinsi, dan kepada gubernur
melalui bupati/walikota bagi DPRD kabupaten/kota untuk
diresmikan pengangkatannya.

Pasal 40

(1) Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

ayat (2), sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji di gedung DPRD setempat yang dipandu oleh
ketua pengadilan tinggi bagi pimpinan DPRD provinsi atau
ketua pengadilan negeri bagi pimpinan DPRD
kabupaten/kota.

(2) Dalam hal pengucapan sumpah/janji di gedung DPRD

setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena
alasan tertentu tidak dapat dilaksanakan, pengucapan
sumpah/janji pimpinan DPRD dapat dilaksanakan di
tempat lain.

(3) Dalam hal ketua pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berhalangan, pengucapan sumpah/janji
pimpinan DPRD provinsi dipandu oleh wakil ketua
pengadilan tinggi.

(4) Dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berhalangan, pengucapan

28

www.djpp.depkumham.go.id

---

sumpah/janji pimpinan DPRD provinsi dipandu oleh hakim
senior pada pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan tinggi.

(5) Dalam hal ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berhalangan, pengucapan sumpah/janji
pimpinan DPRD kabupaten/kota dipandu oleh wakil ketua
pengadilan negeri.

(6) Dalam hal wakil ketua pengadilan negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) berhalangan, pengucapan
sumpah/janji pimpinan DPRD kabupaten/kota dipandu
oleh hakim senior pada pengadilan negeri yang ditunjuk
oleh ketua pengadilan negeri.

Pasal 41

(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas:

- memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil
sidang untuk diambil keputusan;

- menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan
pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;

- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPRD;

  • menjadi juru bicara DPRD;

- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan
DPRD;

- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan
lembaga/instansi lainnya;

- mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan
pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan
keputusan DPRD;

  • mewakili DPRD di pengadilan;

29

www.djpp.depkumham.go.id

---

- melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- menyusun rencana anggaran DPRD bersama
sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan
dalam rapat paripurna; dan

- menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam
rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk
itu.

(2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan

sementara kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan
DPRD mengadakan musyawarah untuk menentukan salah
satu pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pimpinan
DPRD yang berhalangan sementara sampai dengan
pimpinan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas
kembali.

(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan

sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, partai politik asal
pimpinan DPRD yang berhalangan sementara
mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang
anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut
untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang
berhalangan sementara.

Pasal 42

(1) Masa jabatan pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal

pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan
DPRD.

(2) Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum

berakhir masa jabatannya karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD;

30

www.djpp.depkumham.go.id

---

- diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

  • diberhentikan sebagai pimpinan DPRD;

(3) Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d apabila yang
bersangkutan:

- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD
berdasarkan keputusan Badan Kehormatan; atau

- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhenti dari

jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota
pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara
pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang
berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan
pengganti yang definitif.

(5) Dalam hal ketua dan para wakil ketua berhenti secara

bersamaan, tugas pimpinan DPRD dilaksanakan oleh
pimpinan sementara yang dibentuk sesuai ketentuan
dalam Pasal 38.

Pasal 43

(1) Usul pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 dilaporkan dalam rapat
paripurna DPRD oleh pimpinan DPRD lainnya.

(2) Pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

(3) Pemberhentian pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Pasal 44

(1) Keputusan DPRD provinsi tentang pemberhentian

pimpinan DPRD provinsi disampaikan oleh pimpinan

31

www.djpp.depkumham.go.id

---

DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur untuk peresmian pemberhentiannya.

(2) Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang pemberhentian

pimpinan DPRD kabupaten/kota, disampaikan oleh
pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui
bupati/walikota untuk peresmian pemberhentiannya.

(3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) disertai dengan berita acara rapat paripurna
DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).

Pasal 45

(1) Pengganti pimpinan DPRD yang berhenti sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 berasal dari partai politik yang
sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.

(2) Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan

oleh pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD
dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(3) Pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian

pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD provinsi
kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

(4) Pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan peresmian

pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD
kabupaten/kota kepada gubernur melalui
bupati/walikota.

Bagian Ketiga
Badan Musyawarah

Pasal 46

(1) Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD

yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal
masa jabatan keanggotaan DPRD.

32

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi

berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling
banyak 1/2 (setengah) dari jumlah anggota DPRD.

(3) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan

dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan
DPRD, komisi, Badan Anggaran, dan fraksi.

(4) Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah

pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.

(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris

Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.

Pasal 47

(1) Badan Musyawarah mempunyai tugas:

- menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang,
1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu
masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu
masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan
peraturan daerah, dengan tidak mengurangi
kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

- memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam
menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;

- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat
kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas
masing-masing;

  • menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

- memberi saran/pendapat untuk memperlancar
kegiatan;

  • merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan

- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat
paripurna kepada Badan Musyawarah.

(2) Setiap anggota Badan Musyawarah wajib:

33

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum
mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan

- menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan
Musyawarah kepada fraksi.

Bagian Keempat
Komisi

Pasal 48

(1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat

tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan
keanggotaan DPRD.

(2) Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD, wajib

menjadi anggota salah satu komisi.

(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk

dengan ketentuan:

- DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh)
sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk
4 (empat) komisi;

- DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima
puluh lima) membentuk 5 (lima) komisi;

- DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (lima puluh lima) orang
membentuk 3 (tiga) komisi; dan

- DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari
35 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.

(4) Jumlah anggota setiap komisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diupayakan sama.

(5) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan

oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna
DPRD.

(6) Penempatan anggota DPRD dalam komisi dan

perpindahannya ke komisi lain didasarkan atas usul fraksi
dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.

34

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat

paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.

(8) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi

ditetapkan paling lama 2½ (dua setengah) tahun.

(9) Anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat

anggota komisi yang digantikan.

Pasal 49

Komisi mempunyai tugas:

- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan
daerah dan rancangan keputusan DPRD;

- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas
komisi;

- membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan
penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah
dan/atau masyarakat kepada DPRD;

- menerima, menampung dan membahas serta
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

- memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di
daerah;

- melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas
persetujuan pimpinan DPRD;

  • mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;

- mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk
dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi;
dan

- memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD
tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

35

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kelima
Badan Legislasi Daerah

Pasal 50

Badan Legislasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD
yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.

Pasal 51

(1) Susunan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah

dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan
permulaan tahun sidang.

(2) Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam

rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota komisi.

(3) Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah setara dengan

jumlah anggota satu komisi di DPRD yang bersangkutan.

(4) Anggota Badan Legislasi Daerah diusulkan masing-masing

fraksi.

Pasal 52

(1) Pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri atas 1 (satu) orang

ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat.

(2) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris

Badan Legislasi Daerah bukan anggota.

(3) Masa jabatan pimpinan Badan Legislasi Daerah paling lama

2½ (dua setengah) tahun.

(4) Masa keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat diubah

pada setiap tahun anggaran.

36

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 53

Badan Legislasi Daerah bertugas:

- menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat
daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah
beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di
lingkungan DPRD;

- koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah
antara DPRD dan pemerintah daerah;

- menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD
berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang
diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi
sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan
kepada pimpinan DPRD;

- memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan
daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau
gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan
daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan
daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;

- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap
pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah
melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;

- memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas
rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan
Musyawarah; dan

- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan
DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan
untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada
masa keanggotaan berikutnya.

37

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Keenam
Badan Anggaran

Pasal 54

(1) Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang

bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa
jabatan keanggotaan DPRD.

(2) Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing

fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam
tiap-tiap komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari
jumlah anggota DPRD.

(3) Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah

pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.

(4) Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua Badan

Anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.

(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris

Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.

(6) Penempatan anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan

perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya
didasarkan atas usul fraksi dan dapat dilakukan setiap
awal tahun anggaran.

Pasal 55

Badan Anggaran mempunyai tugas:

- memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok
pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling
lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;

- melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya
kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam
rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD
serta prioritas dan plafon anggaran sementara;

38

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah
dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

- melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah
tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil
evaluasi Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan
gubernur bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim
anggaran pemerintah daerah;

- melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah
daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta
rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang
disampaikan oleh kepala daerah; dan

- memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam
penyusunan anggaran belanja DPRD.

Bagian Ketujuh

Badan Kehormatan

Pasal 56

(1) Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan

alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.

(2) Pembentukan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(3) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan
ketentuan:

- untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai
dengan 74 (tujuh puluh empat) orang berjumlah
5 (lima) orang, dan untuk DPRD provinsi yang
beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) orang sampai
dengan 100 (seratus) orang berjumlah 7 (tujuh) orang;

39

www.djpp.depkumham.go.id

---

- untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang berjumlah
3 (tiga) orang, dan untuk DPRD kabupaten/kota yang
beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang sampai
dengan 50 (lima puluh) orang berjumlah 5 (lima) orang;

(4) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
Kehormatan.

(5) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna
DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.

(6) Untuk memilih anggota Badan Kehormatan, masing-

masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon
anggota Badan Kehormatan.

(7) Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 (dua) fraksi, fraksi

yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak
mengusulkan 2 (dua) orang calon anggota Badan
Kehormatan.

(8) Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama

2½ (dua setengah) tahun.

(9) Anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat

anggota Badan Kehormatan yang digantikan.

(10) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional
dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.

Pasal 57

(1) Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas:

- memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau
kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau
peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

40

www.djpp.depkumham.go.id

---

- meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode
etik DPRD;

- melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas
pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau
masyarakat; dan

- melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.

(2) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan

klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Pasal 58

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 57, Badan Kehormatan berwenang:

- memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD
untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas
pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
- meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak
lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau
bukti lain; dan
- menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti
melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD.

Pasal 59

(1) Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi kepada anggota

DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau
peraturan tata tertib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan,
verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan.

41

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan
DPRD; atau
- pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.

(3) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi

berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian
sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD disampaikan oleh
pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan,
pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang
bersangkutan.

(4) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi

berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)

huruf c disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD
disertai identitas pengadu yang jelas dengan tembusan
kepada Badan Kehormatan.

(2) Pimpinan DPRD wajib menyampaikan pengaduan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan
Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengaduan diterima.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) pimpinan DPRD tidak menyampaikan pengaduan
kepada Badan Kehormatan, Badan Kehormatan
menindaklanjuti pengaduan tersebut.

(4) Dalam hal pengaduan tidak disertai dengan identitas

pengadu yang jelas, pimpinan DPRD tidak meneruskan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Badan Kehormatan.

42

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 61

(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 60, Badan Kehormatan melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

(2) Penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meminta
keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu,
dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, dan/atau
memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.

(3) Hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi Badan

Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam berita acara penyelidikan, verifikasi dan
klarifikasi.

(4) Pimpinan DPRD dan/atau Badan Kehormatan menjamin

kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud ayat (3).

Pasal 62

(1) Dalam hal hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3)
menyatakan bahwa teradu terbukti bersalah, Badan
Kehormatan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat
kesalahannya.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

dengan keputusan Badan Kehormatan dan dilaporkan
kepada rapat paripurna DPRD.

(3) Dalam hal keputusan Badan Kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian sebagai anggota DPRD, pimpinan DPRD
menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai
politik yang bersangkutan.

(4) Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)

43

www.djpp.depkumham.go.id

---

hari sejak keputusan Badan Kehormatan diterima,
menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian
anggotanya kepada pimpinan DPRD.

(5) Dalam hal pimpinan partai politik tidak menyampaikan

keputusan dan usul pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD menyampaikan
usul pemberhentian anggota DPRD tersebut berdasarkan
keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur bagi anggota DPRD provinsi, dan kepada
gubernur melalui bupati/walikota bagi anggota DPRD
kabupaten/kota.

(6) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota

DPRD provinsi dan gubernur meresmikan pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan usul pimpinan
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Bagian Kedelapan
Alat Kelengkapan Lain

Pasal 63

(1) Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat

kelengkapan lain berupa panitia khusus.

(2) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak
tetap.

(3) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota
setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.

(4) Pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(5) Jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah
anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan
program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.

44

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan
oleh masing-masing fraksi.

(7) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh

anggota panitia khusus.

(8) Panitia khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh

sekretariat DPRD.

Pasal 64

(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, tahun sidang

DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota
DPRD.

(2) Tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas 3 (tiga) masa persidangan.

(3) Masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada
persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD
dilakukan tanpa masa reses.

(4) Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
kali reses.

(5) Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara

perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah
pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.

(6) Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib

membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya
pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang

45

www.djpp.depkumham.go.id

---

disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat
paripurna.

(7) Jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD
setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.

Bagian Kedua

Rapat

Pasal 65

(1) Jenis Rapat DPRD terdiri atas:

  • rapat paripurna;
  • rapat paripurna istimewa;
  • rapat pimpinan DPRD;
  • rapat fraksi;
  • rapat konsultasi;
  • rapat Badan Musyawarah;
  • rapat komisi;
  • rapat gabungan komisi;
  • rapat Badan Anggaran;
  • rapat Badan Legislasi Daerah;
  • rapat Badan Kehormatan;
  • rapat panitia khusus;
  • rapat kerja;
  • rapat dengar pendapat; dan
  • rapat dengar pendapat umum.

(2) Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi anggota

DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh
ketua atau wakil ketua DPRD.

(3) Rapat paripurna istimewa merupakan rapat anggota DPRD

yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua untuk

46

www.djpp.depkumham.go.id

---

melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil
keputusan.

(4) Rapat pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota

pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua
DPRD.

(5) Rapat fraksi adalah rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh

pimpinan fraksi.

(6) Rapat konsultasi adalah rapat antara pimpinan DPRD

dengan pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan
DPRD yang dipimpin oleh pimpinan DPRD.

(7) Rapat Badan Musyawarah merupakan rapat anggota Badan

Musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua
Badan Musyawarah.

(8) Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang

dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.

(9) Rapat gabungan komisi merupakan rapat antarkomisi yang

dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.

(10) Rapat Badan Anggaran merupakan rapat anggota Badan

Anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua Badan
Anggaran.

(11) Rapat Badan Legislasi Daerah merupakan rapat anggota

Badan Legislasi Daerah yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua Badan Legislasi Daerah.

(12) Rapat Badan Kehormatan merupakan rapat anggota Badan

Kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua
Badan Kehormatan.

(13) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota panitia

khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua panitia
khusus.

(14) Rapat kerja merupakan rapat antara DPRD dan kepala

daerah atau pejabat yang ditunjuk atau antara Badan
Anggaran, komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus
dan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

47

www.djpp.depkumham.go.id

---

(15) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara DPRD dan

pemerintah daerah.

(16) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara

DPRD dan masyarakat baik lembaga/organisasi
kemasyarakatan maupun perorangan atau antara komisi,
gabungan komisi, atau panitia khusus dan masyarakat baik
lembaga/organisasi kemasyarakatan maupun perorangan.

Pasal 66

(1) Rapat paripurna DPRD diadakan secara berkala paling

sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun masa sidang.

(2) Rapat paripurna selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilaksanakan atas usul:

  • kepala daerah;
  • pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau

- anggota dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima)
dari jumlah anggota DPRD yang mencerminkan lebih dari
1 (satu) fraksi.

(3) Rapat paripurna DPRD diselenggarakan atas undangan

ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat
yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Pasal 67

(1) Hasil rapat paripurna DPRD dituangkan dalam bentuk

peraturan atau keputusan DPRD.

(2) Hasil rapat pimpinan DPRD ditetapkan dalam keputusan

pimpinan DPRD.

(3) Peraturan atau keputusan DPRD sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan keputusan pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

48

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Peraturan atau keputusan DPRD provinsi dilaporkan kepada

Menteri Dalam Negeri dan peraturan atau keputusan DPRD
kabupaten/kota dilaporkan kepada gubernur, paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.

Pasal 68

Semua rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali
rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.

Pasal 69

(1) Rapat DPRD yang bersifat terbuka meliputi rapat paripurna

DPRD, rapat paripurna istimewa, dan rapat dengar
pendapat umum.

(2) Rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat pimpinan

DPRD, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat
Badan Anggaran, dan rapat Badan Kehormatan.

(3) Rapat DPRD yang bersifat terbuka dan dapat dinyatakan

tertutup meliputi rapat komisi, rapat gabungan komisi,
rapat panitia khusus, rapat Badan Legislasi Daerah, rapat
kerja, dan rapat dengar pendapat.

Pasal 70

Rapat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3)
dinyatakan tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan
kesepakatan peserta rapat sesuai dengan substansi yang akan
dibahas.

Pasal 71

(1) Pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh diumumkan.

(2) Materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk

dirahasiakan, dilarang diumumkan oleh peserta rapat.

49

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui

pembicaraan atau materi rapat tertutup yang harus
dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib
merahasiakannya.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Pimpinan rapat setelah membuka rapat memberitahukan

surat masuk dan surat keluar untuk diberitahukan kepada
peserta atau untuk dibahas dalam rapat, kecuali surat yang
berkaitan dengan urusan kerumahtanggaan DPRD.

(2) Pada setiap rapat DPRD dibuat risalah rapat yang memuat

proses dan materi pembicaraan rapat.

(3) Dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat

wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada pimpinan
DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh
pimpinan DPRD.

Pasal 73

Hari dan jam kerja DPRD disesuaikan dengan kondisi daerah
masing-masing dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 74

(1) Rapat DPRD dilaksanakan di gedung DPRD.

(2) Dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan di gedung DPRD

karena kebutuhan atau alasan tertentu, rapat DPRD
dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh
pimpinan DPRD.

50

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 75

(1) Setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, baik

rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan sesuai
dengan tugas dan kewajibannya.

(2) Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani daftar hadir
rapat.

(3) Para undangan yang menghadiri rapat DPRD, disediakan

daftar hadir rapat tersendiri.

(4) Anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan

ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan
rapat.

Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan

Pasal 76

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya

dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 77

Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan apabila
memenuhi kuorum.

Pasal 78

(1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:

- dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil
persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak
menyatakan pendapat serta untuk mengambil

51

www.djpp.depkumham.go.id

---

keputusan mengenai usul pemberhentian kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah;

- dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan
DPRD serta untuk menetapkan peraturan daerah dan
APBD; atau

- dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD selain rapat
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(2) Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dinyatakan sah apabila:

- disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota DPRD yang hadir, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;

- disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
anggota DPRD yang hadir, untuk rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau

- disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali
dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari
1 (satu) jam.

(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi,
pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari
atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan
Musyawarah.

(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b untuk
pelaksanaan hak angket, hak menyatakan pendapat dan

52

www.djpp.depkumham.go.id

---

memberhentikan pimpinan DPRD serta menetapkan
peraturan daerah, rapat tidak dapat mengambil keputusan
dan rapat paripurna DPRD tidak dapat diulang lagi.

(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD,
rapat tidak dapat mengambil keputusan dan
penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri
untuk provinsi dan kepada gubernur untuk
kabupaten/kota.

(7) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, cara penyelesaiannya
diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.

(8) Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan

rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.

Pasal 79

(1) Rapat alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 65 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j,

huruf k, dan huruf l memenuhi kuorum apabila dihadiri
secara fisik oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen)
ditambah 1 (satu) anggota alat kelengkapan yang
bersangkutan dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

(2) Dalam hal rapat alat kelengkapan DPRD mengambil

keputusan, keputusan dinyatakan sah apabila disetujui
oleh suara terbanyak dari anggota alat kelengkapan yang
hadir.

Pasal 80

Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan musyawarah
untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak,

53

www.djpp.depkumham.go.id

---

merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua
pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.

Pasal 81

(1) Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau

kepala daerah.

(2) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau

kepala daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/atau
naskah akademik.

(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan berdasarkan program legislasi daerah.

(4) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat

mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program
legislasi daerah.

Pasal 82

(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat

diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau
Badan Legislasi Daerah.

(2) Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota

DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan
penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik,
daftar nama dan tandatangan pengusul, dan diberikan
nomor pokok oleh sekretariat DPRD.

(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Badan
Legislasi Daerah untuk dilakukan pengkajian.

54

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian badan

Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada rapat paripurna DPRD.

(5) Rancangan peraturan daerah yang telah dikaji oleh Badan

Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua anggota
DPRD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat
paripurna DPRD.

(6) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada

ayat (5):

  • pengusul memberikan penjelasan;

- fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan
pandangan; dan

- pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi
dan anggota DPRD lainnya.

(7) Rapat paripurna DPRD memutuskan usul rancangan

peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berupa:

  • persetujuan;
  • persetujuan dengan pengubahan; atau
  • penolakan.

(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD

menugasi komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi Daerah,
atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan
peraturan daerah tersebut.

(9) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh

DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada
kepala daerah.

55

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 83

(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari kepala

daerah diajukan dengan surat kepala daerah kepada
pimpinan DPRD.

(2) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari kepala

daerah disiapkan dan diajukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

Apabila dalam satu masa sidang kepala daerah dan DPRD
menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai materi
yang sama maka yang dibahas adalah rancangan peraturan
daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan
peraturan daerah yang disampaikan oleh kepala daerah
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 85

(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau

kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk
mendapatkan persetujuan bersama.

(2) Pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat
pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan
tingkat II.

(3) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:

- Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari
kepala daerah dilakukan dengan kegiatan sebagai
berikut:

1. penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna
mengenai rancangan peraturan daerah;

1. pemandangan umum fraksi terhadap rancangan
peraturan daerah; dan

56

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap
pemandangan umum fraksi.

- Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari
DPRD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:

1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan
komisi, pimpinan Badan Legislasi Daerah, atau
pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna
mengenai rancangan peraturan daerah;

1. pendapat kepala daerah terhadap rancangan perda;
dan

1. tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap
pendapat kepala daerah.

- pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau
panitia khusus yang dilakukan bersama dengan kepala
daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

(4) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:

- pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang
didahului dengan:

1. penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan
gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi
proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil
pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c; dan

1. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh
pimpinan rapat paripurna.

  • pendapat akhir kepala daerah.

(5) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.

(6) Dalam hal rancangan peraturan daerah tidak mendapat

persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah,

57

www.djpp.depkumham.go.id

---

rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPRD masa itu.

Pasal 86

(1) Rancangan peraturan daerah dapat ditarik kembali

sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan kepala daerah.

(2) Penarikan kembali rancangan peraturan daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan
dengan keputusan pimpinan DPRD dengan disertai alasan
penarikan.

(3) Penarikan kembali rancangan peraturan daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh kepala daerah,
disampaikan dengan surat kepala daerah disertai alasan
penarikan.

(4) Rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya

dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama
DPRD dan kepala daerah.

(5) Penarikan kembali rancangan peraturan daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat
dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh
kepala daerah.

(6) Rancangan peraturan daerah yang ditarik kembali tidak

dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.

Pasal 87

(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama

oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan
DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi
peraturan daerah.

(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.

58

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 88

(1) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 87 ditetapkan oleh kepala daerah dengan
membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui
bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala
daerah.

(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh kepala
daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan
peraturan daerah tersebut disetujui bersama, rancangan
peraturan daerah tersebut sah menjadi peraturan daerah
dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.

(3) Dalam hal sahnya rancangan peraturan

daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini
dinyatakan sah.

(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir
peraturan daerah sebelum pengundangan naskah
peraturan daerah ke dalam lembaran daerah.

(5) Peraturan daerah berlaku setelah diundangkan dalam

lembaran daerah.

(6) Peraturan daerah yang berkaitan dengan APBD, pajak

daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum
diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh
Pemerintah dan/atau gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Peraturan daerah setelah diundangkan dalam lembaran

daerah harus disampaikan kepada Pemerintah dan/atau
gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

59

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 89

(1) DPRD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib

dipatuhi oleh setiap anggota DRPD selama menjalankan
tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas DPRD.

(2) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan DPRD tentang kode etik.

(3) Peraturan DPRD tentang kode etik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan tentang:

- pengertian kode etik;
- tujuan kode etik; dan
- pengaturan mengenai:
1. sikap dan perilaku anggota DPRD;
1. tata kerja anggota DPRD;
1. tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan
daerah;
1. tata hubungan antar anggota DPRD;
1. tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain;
1. penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan
sanggahan;
1. kewajiban anggota DPRD;
1. larangan bagi anggota DPRD;
1. hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota
DPRD;
1. sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan
1. rehabilitasi.

Pasal 90

Pengaturan mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 1
memuat ketentuan antara lain:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa;

60

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia;
  • memiliki integritas tinggi dan jujur;
  • menegakkan kebenaran dan keadilan;

- memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang
perbedaan suku, agama, ras, asal usul, golongan, dan jenis
kelamin;

- mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota
DPRD daripada kegiatan lain di luar tugas dan kewajiban
DPRD;

- menaati ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi
anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan; dan

Pasal 91

Pengaturan mengenai tata kerja anggota DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 2 memuat
ketentuan antara lain:

  • menunjukkan profesionalisme sebagai anggota DPRD;

- melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan
kesejahteraan masyarakat;

  • berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja;

- mengikuti seluruh agenda kerja DPRD kecuali berhalangan
atas izin dari pimpinan fraksi;

  • menghadiri rapat DPRD secara fisik;

- bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga
ketertiban pada setiap rapat DPRD;

- menjaga rahasia termasuk hasil rapat yang disepakati
untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka
untuk umum;

61

www.djpp.depkumham.go.id

---

- memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk
perjalanan ke luar negeri, baik atas beban APBD maupun
pihak lain;

- melaksanakan perjalanan dinas atas izin tertulis dan/atau
penugasan dari pimpinan DPRD, serta berdasarkan
ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

- tidak menyampaikan hasil dari suatu rapat DPRD yang
tidak dihadirinya kepada pihak lain; dan

- tidak membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas
kecuali atas alasan tertentu dan seizin pimpinan DPRD.

Pasal 92

Pengaturan mengenai tata hubungan antaranggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c
angka 4, tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c
angka 3, tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 5
memuat ketentuan antara lain anggota DPRD bersikap adil,
terbuka, akomodatif, responsif, dan profesional dalam
hubungan kemitraan serta menghormati lembaga DPRD dan
lembaga penyelenggara pemerintahan lainnya;

Pasal 93

Pengaturan mengenai penyampaian pendapat, tanggapan,
jawaban, dan sanggahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 6 memuat ketentuan antara lain

memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan
kepatutan sebagai wakil rakyat.

62

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 94

Pengaturan mengenai kewajiban anggota DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 7 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

Pengaturan mengenai larangan bagi anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 8
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

Pengaturan mengenai hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh
anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3)
huruf c angka 9 memuat ketentuan mengenai sikap, perilaku,
dan ucapan yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, kesopanan dan adat budaya setempat.

Pasal 97

Pengaturan mengenai sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c
angka 10 serta rehabilitasi anggota DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 11 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 98

(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

63

www.djpp.depkumham.go.id

---

  • hakim pada badan peradilan; atau

- pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai
pada badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai

pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,
akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris,
dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas
dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.

(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan

nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.

Bagian Kedua

Sanksi

Pasal 99

(1) Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenai sanksi
berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.

(2) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1)
dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai
anggota DPRD.

(3) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3)
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian
sebagai anggota DPRD.

64

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 100

Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1)
berupa:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; dan/atau
  • diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Pasal 101

Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan
pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD dalam hal
memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD yang
tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan/atau melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98.

Pasal 102

(1) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri; atau
  • diberhentikan.

(2) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan
atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

  • melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD;

65

www.djpp.depkumham.go.id

---

- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat
kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya
sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang
sah;

- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemilihan umum;

- melanggar ketentuan larangan sebagai anggota DPRD
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan;

- diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan; atau

  • menjadi anggota partai politik lain.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada

ayat (2) juga berlaku bagi anggota DPRD yang berkedudukan
sebagai pimpinan DPRD dan/atau pimpinan alat
kelengkapan DPRD.

Pasal 103

(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2)
huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh
pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi
dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri bagi
anggota DPRD provinsi dan kepada pimpinan DPRD
kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur bagi
anggota DPRD kabupaten/kota.

66

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri
Dalam Negeri melalui gubernur untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada
gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.

(4) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
gubernur menyampaikan usul tersebut kepada Menteri
Dalam Negeri.

(5) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul

pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada
gubernur.

(6) Apabila setelah 7 (tujuh) hari gubernur atau

bupati/walikota tidak menyampaikan usul sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), pimpinan DPRD
provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian
anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri atau
pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan
usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada
gubernur.

(7) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota

DPRD provinsi paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD provinsi
dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau
dari pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).

67

www.djpp.depkumham.go.id

---

(8) Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD

kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota dari bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) atau dari pimpinan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaimana

dimaksud ayat (7) dan ayat (8) berlaku sejak ditetapkan,
kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf c
berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.

Pasal 104

(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f,
dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan
dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan
Kehormatan DPRD atas pengaduan dari pimpinan DPRD,
masyarakat, dan/atau pemilih.

(2) Keputusan Badan Kehormatan DPRD mengenai

pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan oleh Badan Kehormatan DPRD kepada
rapat paripurna.

(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak keputusan Badan

Kehormatan DPRD yang telah dilaporkan dalam rapat
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan
DPRD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPRD
kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.

(4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan

keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada
pimpinan DPRD, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD
sebagaimana dimaksud p