Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah
penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan
masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik
berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang
dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi
kepentingan penanganan fakir miskin.
1. Penggunaan sumbangan masyarakat adalah
pemanfaatan dan penyaluran sumbangan
masyarakat yang dilakukan oleh menteri, gubernur,
dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
bagi kepentingan penanganan fakir miskin.
1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan
dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
1. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan
kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta
fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negara.
1. Lembaga . . .
---
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi
sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
