Langsung ke konten

TATA CARA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN

PP No. 16 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah
penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan
masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik
berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang
dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi
kepentingan penanganan fakir miskin.

1. Penggunaan sumbangan masyarakat adalah
pemanfaatan dan penyaluran sumbangan
masyarakat yang dilakukan oleh menteri, gubernur,
dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
bagi kepentingan penanganan fakir miskin.

1. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan
dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.

1. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan
kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta
fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negara.

1. Lembaga . . .

---

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi
sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

(1) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan

masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah
dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk
penanganan fakir miskin.

(2) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 sebagai bentuk peran serta
masyarakat dalam penanganan fakir miskin.

(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • barang;
  • uang . . .

---

  • uang; dan/atau
  • surat berharga.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dikumpulkan secara:

  • langsung; atau
  • tidak langsung.

Pasal 5

(1) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara

langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan sumbangan berupa barang,
uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara
langsung oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.

(2) Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara

tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf b merupakan sumbangan berupa barang,
uang, dan/atau surat berharga yang dikumpulkan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
melalui kegiatan sosial.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 berasal dari:

  • dalam negeri; dan/atau
  • luar negeri.

Pasal 7

Pengumpulan sumbangan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan secara selektif.

Pasal 8

Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang
diterima oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan
dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah.

Bagian Kedua

Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Negeri

Pasal 9

(1) Menteri berwenang mengumpulkan sumbangan

masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang
lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu)
provinsi.

(2) Menteri . . .

---

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

mendelegasikan kewenangannya kepada kepala
satuan kerja di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.

Pasal 10

(1) Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan

masyarakat dari masyarakat dalam negeri yang
lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu)
kabupaten/kota dalam satu provinsi.

(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat mendelegasikan kewenangannya kepada
kepala satuan kerja perangkat daerah yang
menangani urusan sosial di provinsi.

Pasal 11

(1) Bupati/walikota berwenang mengumpulkan

sumbangan masyarakat dari masyarakat dalam
negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya 1
(satu) kabupaten/kota.

(2) Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada

kepala satuan kerja perangkat daerah yang
menangani urusan sosial di kabupaten/kota.

Pasal 12

Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan oleh Menteri,
gubernur, dan/atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11
diperoleh secara langsung maupun tidak langsung.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat
dalam negeri dapat diterima atau ditolak oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
dengan melakukan verifikasi.

Pasal 14

(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari

masyarakat dalam negeri yang berupa barang
dikelola oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Pengelolaan barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara/daerah.

Pasal 15

(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari

masyarakat dalam negeri yang berupa uang
diserahkan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota melalui rekening tersendiri yang
dibuka oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembukaan . . .

---

(2) Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Pembukaan rekening tersendiri oleh gubernur atau

bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan tentang pengelolaan uang
negara/daerah.

Pasal 16

(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari

masyarakat dalam negeri yang berupa surat
berharga dicatat sebagai penerimaan oleh pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai
nominal yang disepakati pada saat serah terima.

Bagian Ketiga

Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Luar Negeri

Pasal 17

(1) Sumbangan masyarakat yang berasal dari

masyarakat luar negeri hanya dapat diperoleh secara
langsung.

(2) Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

Sumbangan masyarakat yang berasal dari luar negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam
penanganan fakir miskin diatur dengan Peraturan
Menteri.

Bagian Kesatu

Penggunaan

Pasal 20

(1) Menteri menetapkan kebijakan nasional penggunaan

hasil pengumpulan sumbangan masyarakat.

(2) Gubernur menetapkan kebijakan penggunaan hasil

pengumpulan sumbangan masyarakat untuk
wilayah provinsi dengan berpedoman pada
kebijakan nasional.

(3) Bupati/walikota menetapkan kebijakan penggunaan

hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk
wilayah kabupaten/kota dengan berpedoman pada
kebijakan nasional dan provinsi.

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Penggunaan hasil pengumpulan sumbangan

masyarakat berupa barang, uang dan/atau surat
berharga diperuntukkan bagi penanganan fakir
miskin.

(2) Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa:

- barang hanya diperuntukkan bagi Lembaga
Kesejahteraan Sosial untuk disalurkan kepada
Fakir Miskin;

- uang dan/atau surat berharga diperuntukkan
bagi perseorangan, keluarga, kelompok,
masyarakat, dan/atau Lembaga Kesejahteraan
Sosial untuk disalurkan kepada Fakir Miskin.

(3) Penggunaan sumbangan masyarakat hanya

diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang
tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 22

Hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan
untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan
fakir miskin.

### Pasal 23 . . .

---

Pasal 23

Kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
sebagai dasar pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh
Kepala satuan kerja di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial,
kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani
urusan sosial di provinsi, atau kepala satuan kerja
perangkat daerah yang menangani urusan sosial di
kabupaten/kota.

Pasal 24

Hasil pengumpulan sumbangan masyarakat digunakan
untuk penanganan fakir miskin yang dilaksanakan dalam
bentuk:
- pengembangan potensi diri;
- bantuan pangan dan sandang;
- penyediaan pelayanan perumahan;
- penyediaan pelayanan kesehatan;
- penyediaan pelayanan pendidikan;
- penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
- bantuan hukum; dan/atau
- pelayanan sosial.

Pasal 25

(1) Sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir

miskin yang berupa barang, uang, dan/atau surat
berharga harus digunakan sesuai dengan
peruntukan dan kebutuhan penerima bantuan bagi
kepentingan penanganan fakir miskin.

(2) Penggunaan . . .

---

(2) Penggunaan barang, uang, dan/atau surat berharga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat
dan dibukukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penggunaan sumbangan masyarakat dalam penanganan
fakir miskin diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Permohonan

Pasal 27

(1) Permohonan penggunaan hasil pengumpulan

sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir
miskin dapat diajukan langsung oleh:

  • perseorangan;
  • keluarga;
  • kelompok;
  • masyarakat; dan/atau
  • Lembaga Kesejahteraan Sosial.

(2) Permohonan penggunaan sumbangan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan proposal kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(3) Proposal . . .

---

(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit memuat uraian singkat mengenai tujuan
penggunaan sumbangan masyarakat.

(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

melampirkan:

- identitas pemohon penerima sumbangan
masyarakat;

- rekomendasi penerima sumbangan masyarakat
dari satuan kerja perangkat daerah yang
menangani urusan sosial; dan

- surat keterangan miskin dari lurah, kepala
desa, atau pejabat lain yang setingkat di tempat
tinggal pemohon penggunaan sumbangan
masyarakat.

(5) Dalam hal penerima sumbangan masyarakat tidak

memiliki surat keterangan miskin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c, penerima dapat
melampirkan dokumen lain sebagai pengganti surat
keterangan miskin.

(6) Dalam hal terjadi keadaan darurat, permohonan

penggunaan sumbangan masyarakat dilakukan
hanya dengan surat rekomendasi dari satuan kerja
perangkat daerah yang menangani urusan sosial
setempat.

(7) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) diberikan berdasarkan hasil verifikasi dari
satuan kerja perangkat daerah yang menangani
urusan sosial setempat.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Selain proses permohonan yang diajukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemohon
dapat mengajukan permohonan melalui Lembaga
Kesejahteraan Sosial.

(2) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan
penggunaan sumbangan masyarakat kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi syarat:

  • memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  • memiliki pengurus;
  • terdaftar pada instansi sosial;
  • rekomendasi dari instansi sosial;
  • daftar calon penerima sumbangan;

- rencana pelaksanaan kegiatan yang telah
mendapat persetujuan dari instansi sosial; dan

- nomor rekening bank Lembaga Kesejahteraan
Sosial.

Pasal 29

Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melaksanakan
penggunaan sumbangan sesuai dengan rencana
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (3) huruf f dikenakan sanksi administratif.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 berupa:

- peringatan tertulis;
- penghentian pemberian sumbangan
masyarakat;
- tidak memberikan sumbangan masyarakat
pada permohonan berikutnya; dan/atau
- pencabutan izin operasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemberian sanksi administrasi diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 31

(1) Sebelum memberikan persetujuan terhadap

permohonan penggunaan hasil pengumpulan
sumbangan masyarakat Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dapat membentuk tim yang bersifat ad hoc.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan saran atau pertimbangan, memeriksa,
memproses, menyeleksi, dan menelaah permohonan
yang diajukan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.

Pasal 32

(1) Tim wajib memeriksa, memproses, menyeleksi, dan

menelaah permohonan, dalam waktu paling lama 6
(enam) hari kerja sejak berkas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
lengkap diterima.

(2) Hasil . . .

---

(2) Hasil seleksi dan telaahan tim sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya sebagai pertimbangan
dalam pemberian persetujuan atau penolakan
permohonan penggunaan sumbangan masyarakat.

(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib

menyampaikan persetujuan atau penolakan secara
tertulis atas permohonan penggunaan sumbangan
masyarakat dalam waktu paling lama 6 (enam) hari
kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim
diterima.

Pasal 33

Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan
sumbangan masyarakat disetujui oleh Menteri, gubernur,
dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
bantuan berupa uang, barang, dan/atau surat berharga
dapat disalurkan kepada pemohon penggunaan
sumbangan masyarakat.

Pasal 34

Dalam hal permohonan penggunaan hasil pengumpulan
sumbangan masyarakat ditolak, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota wajib memberikan alasan penolakan
secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak pertimbangan dari tim diterima.

### Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
permohonan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan
masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.

PENGAWASAN

Pasal 36

(1) Sumbangan masyarakat untuk pendanaan

penanganan fakir miskin digunakan secara tertib,
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel yang
meliputi pengumpulan, penggunaan, pelaporan,
pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi.

(2) Penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang sosial wajib
menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintah
untuk menghasilkan laporan keuangan dalam
penggunaan sumbangan masyarakat untuk
penanganan fakir miskin.

(2) Satuan . . .

---

(2) Satuan kerja perangkat daerah yang menangani

urusan sosial di provinsi dan satuan kerja perangkat
daerah yang menangani urusan sosial di
kabupaten/kota wajib menyelenggarakan sistem
akuntansi pemerintah untuk menghasilkan laporan
keuangan dalam penggunaan sumbangan
masyarakat untuk penanganan fakir miskin.

(3) Laporan keuangan penggunaan sumbangan

masyarakat untuk penanganan fakir miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Standar Akuntansi
Pemerintahan.

Pasal 38

(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial wajib

menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan
sumbangan masyarakat.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota yang memberikan bantuan setelah
bantuan diterima dan selesai digunakan.

Pasal 39

(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak

menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan
sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 dikenakan sanksi administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara

pemberian sanksi administratif diatur dengan
Peraturan Menteri.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya melakukan pembinaan
terhadap pelaksanaan pengumpulan dan
penggunaan sumbangan masyarakat bagi
kepentingan penanganan fakir miskin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan melalui:
- sosialisasi;
- komunikasi;
- informasi; dan/atau
- edukasi.

Pasal 41

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan pengumpulan dan
penggunaan sumbangan masyarakat bagi
kepentingan penanganan fakir miskin.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota mempunyai tugas:
- melakukan pengawasan atas pemberian
sumbangan masyarakat;
- menerima laporan dari masyarakat mengenai
adanya dugaan penyimpangan pemberian
sumbangan masyarakat dan penyaluran dana
sumbangan masyarakat;

  • melakukan . . .

---

- melakukan klarifikasi atas adanya dugaan
penyimpangan pemberian sumbangan
masyarakat dan penyaluran dana sumbangan
masyarakat yang dilaporkan oleh masyarakat;
dan

- mengusulkan sanksi administratif kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota atas
terjadinya penyimpangan pemberian sumbangan
masyarakat dan/atau penyaluran dana
sumbangan masyarakat.

(3) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap

pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan
sumbangan masyarakat bagi kepentingan
penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 43

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2015

,

ttd.

---