Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 16 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Negara
Republik
Indonesia
melakukan
penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
www.peraturan.go.id
2016, No.103
statusnya
sebagai
Perusahaan
Perseroan
(Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun
tentang
Pengalihan
Bentuk
Perusahaan
Umum
(Perum)
Listrik
Negara
menjadi
Perusahaan
Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai
penambahan
penyertaan
modal
Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
sebesar
Rp8.860.208.058.288,00 (delapan triliun delapan ratus
enam puluh miliar dua ratus delapan juta lima puluh
delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya
Mineral
yang
pengadaannya
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
1994/1995,
1995/1996,
1996/1997,
1997/1998,
1998/1999,
1999/2000,
2000,
2001,
2002, 2003, 2004, 2005, 2006, dan 2007 dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan
Pemerintah
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.103
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id