Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarlian
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura
II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA II
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimalisud dalam P6sal- I sebesar Rq2.245.622.S8{.SZZ,Lz
(dua triliun dua ratus empat puluh Iima miliar enam ratus puluh dga juq lima iatus delapan puluh delapan ribu 4ua lima ratus tqjuh puluh tujuh rupiah-tujuh belas seri).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana "pengalihan"Barang pada ayat (1) berasal dari $glaksr$ Milik Negara pada Kementerian Pi:rhubungan yang - -dan pengadaannya berasal dari Anggaran Pendaflatan
Bglanja Negara Tahun Anggaran -rOO7, 2OOB, tOOg, ZOLO,
201 1, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum
dalarn yang merupakan bagian yang tidak . I.ampiran- terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2077
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
i Bidang Hukum dan
---
PRES IDEN
