(l) Untuk menegakkan Perda dan Perkada,
menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan
masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota
dibentuk Satpol PP.
(21 Pembentukan Satpol PP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 2
Pasal 3
(1) Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada gubernur melalui
sekretaris daerah provinsi.
melaksanakan12) Satpoi PP kabupaten/kota dalam
tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota
melalui sekretaris daerah kabupaten/ kota.
Pasal 4
Tipologi dan struktur perangkat Satpol PP provinsi dan
Satpol PP kabupaten/ kota ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perangkat daerah.
Pasal 5
Satpol PP mempunyai tugas:
- rnenegakkan Perda dan Perkada;
- menyelenggarakan
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DO N ESIA
- menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman; dan
- menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi:
- pen5rusunan program penegakan Perda dan Perkada,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan
masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan
Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan
masyarakat dengan instansi terkait;
- pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau
badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada;
dan
yange. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas
diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
PPdimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Satpol
berwenang:
- melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap
warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
- menindak
---
PRESIDEN
- menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan
hukum yang mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau
Perkada; dan
- melakukan tindakan administratif terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan penegakan Perda Satpol PP
bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan
Pemerintah Daerah.
(2t Dalam melaksanakan penegakan Perda dan/atau
Perkada Satpol PP dapat berkoordinasi dengan
Tentara Nasionai Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia,
dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/
kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2t Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur
PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya.
(3) Penunjukan
---
PRESIDEN
(3) Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh kepala Satpol PP.
(4) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi
tugas untuk melakukan penyidikan terhadap
pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41(s) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat
menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut
umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal l0
(1) Penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh
Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan standar
operasional prosedur dan kode etik.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional
prosedur dan kode etik diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal l1
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat meliputi kegiatan:
- deteksi dan cegah dini;
- pembinaan dan penyuluhan;
- patroli;
- pengamanan;
- pengawalan;
- penertiban; dan
- penanganan unjuk rasa dan ken:suhan massa.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta
bantuan personel dan peraiatan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Tentara Nasionai Indonesia dalam
melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang
luas dan risiko tinggi.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pelindungan masyarakat oleh Satpol
PP melibatkan masyarakat.
(21 Untuk efektivitas penyelenggaraan pelindungan
masyarakat, Satpol PP melakukan pembinaan
terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1).
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenterzrman masyarakat serta
penyelenggaraan pelindungan masyarakat diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(21 Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pejabat pimpinan tinggi pratama;
- pejabat administrasi; dan
- pejabat
---
- pejabat fungsional Pol PP.
(3) Pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b dan huruf c dapat memiliki
kualifikasi pejabat PPNS.
Pasal 16
Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai
negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.
Pasal 17
Pejabat administrasi terdiri atas:
- pej abat administrator;
- pejabat pengawas; dan
- pejabat pelaksana.
Pasal 18
Pejabat fungsional Pol PP diangkat dan diberhentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pol PP wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan
dasar.
(21 Selain mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat
fungsional Pol PP dan pejabat PPNS wajib mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis dan
fungsional.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar,
teknis, dan fungsional dilaksanakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
(4) Pemerintah . .
---
PRESIiffI..J
(4) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan
berkoordinasi dengan Menteri.
(s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan dasar, teknis, dan fungsional diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 20
Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
- menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- menaati peraturan perundang-undangan dan kode
etik serta nilai agama dan etika;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 21
Pemerintah Daerah wajib:
- memenuhi hak pegawai negeri sipii Satpol PP;
- menyediakan sarana dan prasarana minimal
Satpol PP; dan
- melakukan pembinaan teknis operasional.
Pasal22
Hak pegawai negeri sipil Satpol PP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
- jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, dan bantuan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pengembangan...
---
PRESIDEN
- pengembangan kompetensi, keahlian, dan karier; dan
- hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
Sarana dan prasarana minimal Satpol PP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
- gedung kantor;
- kendaraan operasional; dan
- perlengkapanoperasional.
Pasal 24
Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23 huruf c paling sedikit terdiri atas:
- perlengkapanperorangan;
- perlengkapanberegu;
- perlengkapan patroli; dan
- perlengkapan penegakan Perda dan Perkada.
Pasal 25
(1) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh kepala daerah
kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan
Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan
masyarakat.
(21 Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
- pembinaan etika profesi;
- koordinasi Satpol PP;
- pengembanganpengetahuan dan keterampilan;
perkada; d. manajernen penegakan Perda dan
- peningkatan
---
PRES IDEt.I
_ 11_
- peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP; dan
- peningkatan kapasitas kelembagaan.
Pasal 26
Pendanaan pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP,
penyediaan sarana dan prasarana minimal Satpol PP, dan
pembinaan teknis operasional Satpol PP dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/
kabupaten/kota.
Pasal27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak pegawai
negeri sipil Satpol PP, penyediaan sarana dan prasarana
minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional
Satpol PP diatur dalam Peraturan Menteri.
KOORDINASI
Pasal 28
(1) Kepala Satpol PP provinsi mengoordinasikan
penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman serta
penyelenggaraan pelindungan masyarakat di
kabupaten/kota.
(2) Kepala Satpol PP kabupaten/kota berkoordinasi
dengan camat, dan/atau instansi terkait serta
Satpol PP provinsi dalam penegakan perda dan
Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan
masyarakat.
### Pasal 29 . .
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
-t2-
Pasal 29
(1) Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP secara
nasional, Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi
nasional Satpol PP.
(21 Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP tingkat
provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyelenggarakan rapat koordinasi Satpol PP
kabupaten/kota di wilayah provinsi.
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan
ketenteraman serta pelindungan masyarakat yang
dilaksanakan oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2t Pendanaan pembinaan dan pengawasan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan
Perkada, ketertiban umum dan kete nteraman serta
pelindungan masyarakat, Menteri dapat memberikan
penghargaan kepada:
- gubernur dan bupati/wali kota;
- Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota; dan
- pegawai
---
PRESIOEN
### REPUBLIK IN DO N ESIA
- pegawai negeri sipil Satpol PP provinsi dan
kabupaten/kota.
(2t Penghargaan diberikan didasarkan pada
pertimbangan profesionalitas, penghormatan hak
asasi manusia, kinerja, disiplin, dan integritas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32
(1) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan
penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan
ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada
Menteri secara berkala.
(2t Bupati/wali kota menyampaikan laporan
penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada,
ketertiban umum dan ketenteraman serta
pelindungan masyarakat kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat secara berkala.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disampaikan melalui sistem informasi
pelaporan.
(4t Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum
memiliki kualifikasi PPNS sebelum Peraturan Pemerintah
ini berlaku wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan
pelatihan PPNS paiing lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
---
REPUELIK INDONfSIA
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 207O tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 20LO tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20lO Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar.
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asist ti Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
, Deputi Bidang Hukum
.ng-undangan,
:{L,
Trihastuti Sukardi
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IN DON ESIA
