(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 terdiri atas:
- PNS dan Calon PNS;
- PPPK. . .
SK No 134827A
---
PRESIDEN
- PPPK;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri; dan
- Pejabat Negara.
(2) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d
termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya
dibayarkan oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang
tunggu; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang
diberhentikan sementara dan gaj inya masih
dibayarkan.
(3) Aparatur Negara termasuk:
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
1. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan
sebutan lain;
1. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
1. Anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan . .
SK No 134828 A
---
PRESIDEN
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri
atas:
1. Dewan Pengawas; dan
1. Dewan Direksi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- Pejabat yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
- Menteri;
1. Pejabat Pimpinan Tinggi;
1. Administrator; atau
1. Pengawas,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada instansi pemerintah, termasuk
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan
Umum Daerah, lembaga Penyiaran Publik, dan
Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan
Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat . . .
SK No 134829 A
---
PRESIDEN
(41 Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e terdiri atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralryat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil
Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan,
kecuali hakirn ad hog
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah
Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
- menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar
Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali
Kota; dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-
Undang.
(5) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2
terdiri atas:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
(6) Pensiunan...
SK No 134830A
---
PRESIDEN
(6) Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai administrasi
Prajurit TNI.
(71 Pensiunan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c termasuk:
- Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
dan
- Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota
Polri.
(8) Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 terdiri atas:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS
yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan PNS yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a;
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas
yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak
dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal
dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri / duda atau anak
dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak
dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal
dunia;
C. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak
dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c;
- Penerima . . .
SK No 134831A
---
PRESIDEN
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d; dan
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara
yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan
anak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(9) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 terdiri atas:
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima T\rnjangan Kehormatan Anggota Komite
Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima T\rnjangan Penghargaan perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
penerima d. Penerima T\rnjangan janda/duda dari
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
- Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk
Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Maine;
- Penerima T\rnjangan Bersifat Pensiun
warakawuri/duda atau anak dari penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
- Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau
anak dari Penerima T\rnjangan Pokok Prajurit TNI;
- Penerima T\rnjangan Pokok orang tua Prajurit TNI
yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam
dan/atau oleh karena dinas dan tidak
meninggalkan istri/ suami dan anak;
pensiun i. Penerima T\rnjangan Bersifat
warakawuri/duda atau anak dari Penerima
Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;
j . Penerima T\rnjangan Pokok warakawuri/ duda atau
anak dari Penerirna Tunjangan Pokok Anggota
Polri;
- Penerima . . .
SK No 134832A
---
PRES]DEN
- Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri
yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam
dan/atau oleh karena dinas dan tidak
meninggalkan istri/suami dan anak; dan
- Penerima T\rnjangan Cacat bagi PNS, Pejabat
Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(10) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) termasuk:
- janda/duda, anak, atau orang tua Penerima
Tunjangan tambahan penghasilan atau yang
disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau
Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemberian
tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/duda PNS;
- janda/duda atau anak Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebut juga
sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau
Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemberian
tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/duda PNS;
- warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima
gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri
yang gugur/tewas/meninggal dunia atau yang
dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun
terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau
Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 4...
SK No 134833 A
---
PRESIDEN