Langsung ke konten

PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN

PP No. 16 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian
dari program yang dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga clan/ atau Penerima Penerusan
Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya
bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja
Negara.
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan
SBSN.

1. Pemrakarsa ...

SK No 170773 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga
dan/ atau penerima penerusan SBSN yang
menyampaikan usulan Proyek.
1. Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya
disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak
dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan
untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada
tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
1. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber
dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah
kepada penerima Penerusan SBSN, yang
diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan
harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.
1. Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah
atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima
pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber
dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggaraan Proyek.
1. Perjanjian Penerusan SBSN adalah kesepakatan
tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan
Penerima Penerusan SBSN.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/ atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/ a tau manfaat lainnya.
1. Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang
pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan
sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

1. Kerjasama . . .

SK No 170762A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara
Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dengan
mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya
menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
1. Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama
antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam
penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum
dengan mengacu pada spesifikasi yang telah
ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian
atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan
Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di
antara para pihak.
1. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah
yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan
bukan dalam bentuk surat berharga, yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain,
sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai BUMN.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

1. Pemerintah ...

SK No 169798 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang­
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang­
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.

1. Menteri ...

SK No 170771 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.

Pasal 2

(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk

membiayai Proyek.

(2) Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan dasar penerbitan SBSN berupa:
- Proyek; dan/ atau
- jenis dasar penerbitan SBSN lainnya,
sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan
secara langsung oleh Pemerintah atau melalui
Perusahaan Penerbit SBSN.

(2) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan

Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penerbitan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
- jumlah penerbitan;
- tanggal penerbitan;
C. metode penerbitan;
- denominasi;
- dasar penerbitan; dan
- struktur akad SBSN.

### Pasal 4 ...

SK No 169796 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 4

Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat
dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi
dalam APBN.

Pasal 5

(1) Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa Proyek
yang akan atau sedang dilaksanakan dengan
ketentuan:
- sebagian atau seluruh pembiayaan Proyek
diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan
SBSN; atau
- telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang
sumber pembiayaannya berasal dari rupiah
murni dan/ atau sumber dana APBN lainnya.

(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

terdiri dari Proyek yang merupakan bagian dari alokasi
APBN dalam rangka:
- belanja Kementerian/ Lembaga;
- Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah;
atau
- Penerusan SBSN kepada BUMN.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan

SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri
berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.

(2) Koordinasi ...

SK No 169795 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

  • 8 ­

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi penentuan prioritas Proyek, jenis, nilai, dan
waktu pelaksanaan Proyek.

Pasal 7

(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal

penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.

(2) Batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
- kebutuhan riil pembiayaan Proyek;
- kemampuan membayar kembali;
- batas maksimal kumulatif utang; dan
- risiko utang.

(3) Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan

dalam menyusun batas maksimal penerbitan SBSN
untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

melibatkan Bank Indonesia.

Pasal 8

Menteri Perencanaan menyusun prioritas Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sesuru
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal9
Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerbitan dan penjualan
SBSN.

## BAB II ...

SK No 169794 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

  • 9 ­

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

Pasal 10

Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- pembangunan infrastruktur;
- penyediaan pelayanan umum;
- pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
- pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis
Pemerintah.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui

penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa
Proyek.

(2) Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengusulan Proyek;
- pelaksanaan Proyek;
- pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan
Proyek;
- pengelolaan objek pembiayaan; dan
- kewajiban pengembalian untuk Proyek Penerusan
SBSN.

Bagian ...

SK No 169793 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Persyaratan Proyek

Pasal 12

(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus

sesuai dengan prinsip syariah.

(2) Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Bagian Ketiga
Pemrakarsa Proyek

Paragraf 1
Proyek yang Dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga

Pasal 13

(1) Proyek yang merupakan belanja

Kementerian/Lembaga meliputi Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi kewenangan
Pemerintah.

(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

Proyek yang merupakan:
- dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam
pelaksanaan KPBU dan/ atau Pembiayaan
Terintegrasi; dan/ atau
- alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan
diserahkan kepada pihak lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

Paragraf ...

SK No 169792 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Proyek yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah

Pasal 14

(1) Proyek yang merupakan Penerusan SBSN kepada

Pemerintah Daerah meliputi Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 yang menjadi urusan
Pemerintah Daerah.

(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

Proyek yang merupakan:
- dukungan atau partisipasi Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan KPDBU dan/ atau
Pembiayaan Terintegrasi; dan/ atau
- dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis
Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Proyek yang Dilaksanakan oleh BUMN

Pasal 15

(1) Proyek yang merupakan Penerusan SBSN kepada

BUMN meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 yang merupakan bagian dari kebijakan

strategis Pemerintah yang dilaksanakan melalui
BUMN.

(2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

Proyek yang merupakan:
- dukungan atau partisipasi BUMN dalam
pelaksanaan KPBU dan/ atau Pembiayaan
Terintegrasi;
- dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah
kepada BUMN; dan/atau

  • dukungan ...

SK No 170761 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 12 ­

- dukungan pelaksanaan dari kebijakan strategis
Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Prosedur Pengusulan

Paragraf 1
Umum

Pasal 16

(1) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek
kepada Menteri Perencanaan dengan tembusan
kepada Menteri.

(2) Penyampaian usulan Proyek sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan
minimal:
- kerangka acuan kerja; dan
- dokumen studi kelayakan Proyek.

(3) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a minimal memuat:
- aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek;
dan
- keselarasan Proyek dengan prioritas
pembangunan nasional pada rencana
pembangunan jangka menengah nasional
dan/atau rencana kerja Pemerintah.

(4) Dokumen studi kelayakan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat:
- analisis ekonomis, finansial, hukum, sosial, dan
lingkungan;

  • profil ...

SK No 169790 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 13 ­

- profil risiko dan mitigasi risiko Proyek; dan
- kelayakan teknis dan kesiapan pelaksanaan
usulan Proyek yang disertai dengan jangka waktu
dan target capaian.

(5) Usulan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif APBN
yang bersumber dari SBSN.

Paragraf 2
Pengusulan Proyek oleh Kementerian/Lembaga

Pasal 17

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan

Proyek SBSN kepada Menteri Perencanaan dengan
berpedoman pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/atau rencana kerja
Pemerintah.

(2) Usulan Proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) juga mempertimbangkan prioritas
pembangunan dan/ a tau rencana strategis a tau
rencana jangka menengah Kementerian/Lembaga
Pemrakarsa Proyek.

(3) Dalam hal Proyek yang diusulkan akan diserahkan

kepada pihak lain, usulan Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), harus terlebih dahulu:
- mendapatkan arahan kebijakan Presiden
dan/ atau kebijakan strategis Pemerintah lainnya;
dan/atau
- ditetapkan dengan kebijakan dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf ...

SK No 169789 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Pengusulan Proyek oleh Pemerintah Daerah

Pasal 18

(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan Proyek

Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan
ditembuskan kepada Menteri.

(2) Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Kepala Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapatkan:
- pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri; dan
- persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.

(3) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pinjaman daerah.

Paragraf 4
Pengusulan Proyek oleh BUMN

Pasal 19

(1) Direksi BUMN menyampaikan usulan Proyek

Penerusan SBSN kepada Menteri Perencanaan dan
ditembuskan kepada Menteri.

(2) Usulan Proyek Penerusan SBSN oleh Direksi BUMN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapatkan:
- persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang BUMN atau
Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;dan
- persetujuan dari Menteri untuk Penerusan SBSN.

Bagian ...

SK No 170766 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Penilaian Kelayakan Proyek

Pasal 20

Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan
mempertimbangkan:
- aspek strategis dan urgensi dari usulan Proyek,
keselarasan Proyek dengan prioritas pembangunan
nasional pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan/ a tau rencana kerja
Pemerintah;
- tata kelola opini hukum dan kepatuhan, kelayakan
teknis, ekonomis, finansial, sosial dan lingkungan,
serta kesiapan teknis pelaksanaan Proyek;
- profil risiko dan mitigasi risiko Proyek;
- batas maksimal penerbitan SBSN dalam rangka
pembiayaan Proyek yang ditentukan oleh Menteri; dan
- kesesuaian Proyek dengan prinsip syariah.

Pasal 21

(1) Terhadap Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, profil risiko
dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c minimal memuat:
- risiko kredit;
- risiko likuiditas;
C. risiko nilai mata uang;
- risiko hukum;
- risiko strategis;
- risiko reputasi; dan
- risiko syariah.

(2) Profil ...

SK No 169787 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 16 ­

(2) Profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan maksud
agar Proyek tidak menambah defisit APBN.

Pasal 22

(1) Proyek yang layak dibiayai melalui penerbitan SBSN

berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, disusun dalam DPP SBSN.

(2) Dalam rangka penyusunan DPP SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan
berkoordinasi dengan Menteri.

(3) DPP SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri Perencanaan.

(4) Menteri Perencanaan menyampaikan DPP SBSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian usulan
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penilaian
kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
profil risiko dan mitigasi risiko Proyek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, dan penetapan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dalam
Peraturan Menteri Perencanaan.

Pasal 24

Pemrakarsa Proyek mencantumkan Proyek yang telah
ditetapkan dalam DPP SBSN pada dokumen rencana kerja
Kementerian/Lembaga, rencana kerja dan anggaran
Kementerian/Lembaga, rencana kerja Pemerintah Daerah,
atau rencana kerja BUMN.

## BAB IV ...

SK No 169786 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 17 ­

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penerusan SBSN

Pasal 25

(1) Pemerintah dapat melakukan Penerusan SBSN untuk

membiayai Proyek kepada:
- Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; atau
- BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf c.

(2) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui mekanisme:
- Pinjaman Daerah;
- Pemberian pinjaman kepada BUMN; dan
- Investasi Pemerintah.

(4) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilakukan dengan margin atau dengan tanpa
margin.

(5) Penerusan SBSN dengan tanpa margin sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam
hal telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

25 dapat dilakukan atas:

  • Proyek ...

SK No 166489 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

  • 18 ­

- Proyek yang sebagian atau seluruh
pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui
SBSN, baik Proyek yang akan dilaksanakan
maupun Proyek yang sedang dilaksanakan; dan
- Proyek yang telah dibiayai dari sumber
pembiayaan lainnya dan telah selesai
dilaksanakan pembangunannya.

(2) Penerusan SBSN untuk Proyek yang sedang

dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a hanya dapat dilakukan dalam hal:
- untuk penambahan ruang lingkup dan/atau
pengembangan keluaran dari Proyek yang sedang
dilaksanakan;dan
- Proyek tidak dalam status bermasalah dan/atau
mangkrak.

(3) Penerusan SBSN untuk Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hurufb hanya dapat dilakukan
dalam hal:
- Proyek telah siap untuk dilakukan pemanfaatan;
- Proyek tidak dalam status bermasalah; dan
- Proyek harus terlebih dahulu dilakukan audit
oleh pihak yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penerusan SBSN Kepada Pemerintah Daerah

Pasal 27

(1) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah

dilakukan melalui mekanisme Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(3) huruf a.

(2) Penerusan ...

SK No 166484 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(2) Penerusan SBSN melalui mekanisme Pinjaman Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
untuk jenis pinjaman kegiatan.

(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Penerusan

SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pinjaman Daerah.

Pasal28

(1) Penerusan SBSN yang dilaksanakan melalui

mekanisme Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) dapat diteruskan kembali
kepada BUMD.

(2) Terhadap Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah

yang diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan
Proyek dan pemenuhan kewajiban sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan
SBSN.

(3) Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah yang

diteruskan kembali kepada BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan
ketentuan:
- pengusulan diajukan oleh Kepala Daerah; dan
- pengusulan dilakukan sebelum ditetapkannya
OPP SBSN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerusan

kembali Penerusan SBSN dari Pemerintah Daerah
kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, setelah
berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri
Perencanaan.

Bagian ...

SK No 093454 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Penerusan SBSN Kepada BUMN

Pasal29

(1) Penerusan SBSN kepada BUMN dilakukan melalui

mekanisme:
- pemberian pinjaman; dan/ a tau
- Investasi Pemerintah.

(2) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung oleh
Pemerintah kepada BUMN.

(3) Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dalam hal dukungan pelaksanaan
penugasan Pemerintah kepada BUMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b.

(4) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan untuk
investasi langsung sebagai berikut:
- pemberian pinjaman;
- kerja sama investasi; dan/ a tau
- bentuk investasi langsung lainnya.

(5) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh
Menteri sebagai operator Investasi Pemerintah.

(6) lnvestasi Pemerintah melalui BUMN yang merupakan

operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan dalam hal dukungan atau
partisipasi BUMN dimaksud dalam pelaksanaan KPBU
dan/ a tau Pembiayaan Terintegrasi dan/ atau
pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf
a dan huruf c.

(7) Investasi ...

SK No 169819 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 21 ­

(7) lnvestasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Investasi
Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Persetujuan Penerusan SBSN

Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah atau BUMN menyampaikan usulan

pembiayaan Proyek yang bersumber dari Penerusan
SBSN kepada Menteri.

(2) Penyampaian usulan pembiayaan Proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Usulan pembiayaan Proyek Penerusan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 yang diajukan oleh:
- Pemerintah Daerah, harus terlebih dahulu
mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf
a;dan
- Direksi BUMN, harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang BUMN atau Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(2) huruf a.

Pasal32

(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan atas usulan

Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:

  • kemampuan ...

SK No 169818 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 22 ­

- kemampuan membayar kembali;
- persyaratan dan risiko Penerusan SBSN; dan
- kesesuaian dengan kebijakan Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Terhadap penilaian kelayakan atas usulan Penerusan

SBSN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri
berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal33

(1) Berdasarkan penilaian kelayakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32, Menteri menetapkan
persetujuan Penerusan SBSN.

(2) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) minimal memuat:
- jumlah;
- peruntukan; dan
- ketentuan dan persyaratan.

(3) Persetujuan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional sebagai salah satu bahan pertimbangan
dalam penilaian kelayakan Proyek dan penerbitan
DPP SBSN;
- Pemrakarsa Proyek sebagai dasar pengusulan
Proyek kepada Menteri Perencanaan, penyiapan
rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
dan/ a tau penyusunan rencana kerja;
- Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu
bahan pertimbangan untuk perumusan kebijakan
terkait urusan pemerintahan dan pembinaan
pembangunan daerah dalam hal Penerusan SBSN
kepada Pemerintah Daerah;

  • unit ...

SK No 170756 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 23 ­

- unit kerja di Kementerian Keuangan yang
melakukan pengelolaan pembiayaan Proyek SBSN
sebagai salah satu dasar untuk pengusulan
alokasi anggaran Proyek SBSN dan
pembiayaannya dalam APBN; dan
- unit kerja di Kementerian Keuangan yang
melakukan pengelolaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) sebagai dasar
untuk penyusunan rencana kerja.

Bagian Kelima
Perjanjian Penerusan SBSN dan Kewajiban Pembayaran Kembali

Pasal34

(1) Penerusan SBSN dituangkan dalam Perjanjian

Penerusan SBSN.

(2) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bagian dari:
- perjanjian Pinjaman Daerah;
- perjanjian pemberian pinjaman; atau
- perjanjian Investasi Pemerintah.

(3) Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun dengan mengikuti prinsip
syariah dan minimal memuat:
- jumlah;
- peruntukan;dan
- ketentuan dan persyaratan.

Pasal 35

(1) Penerima Penerusan SBSN wajib melakukan

pembayaran kewajiban berupa pokok, margin, dan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Penerusan SBSN.

(2) Pembayaran ...

SK No 169816 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 24 ­

(2) Pembayaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetorkan oleh Penerima Penerusan SBSN
kepada Pemerintah melalui rekening kas umum negara
atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 36

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah sebagai Penerima

Penerusan SBSN tidak memenuhi kewajiban sesuai
Perjanjian Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Menteri mengenakan sanksi berupa
pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi
hasil yang menjadi hak daerah tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal BUMN sebagai Penerima Penerusan SBSN

tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35, Menteri mengenakan sanksi berupa denda, sanksi
administratif, dan/ atau sanksi lain sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan
SBSN.

(3) Tata cara pemotongan dana alokasi umum dan/ a tau

dana bagi hasil dalam rangka penyelesaian tunggakan
yang bersumber dari Penerusan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal37
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan
Menteri/Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan/atau
direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh
ketentuan dan persyaratan sesuai Perjanjian Penerusan
SBSN.

Pasal38
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- kriteria Proyek yang dapat dibiayai melalui Penerusan
SBSN;
- tata ...

SK No 169814A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

  • 25 ­

- tata cara penilaian kelayakan terhadap usulan
pembiayaan Proyek melalui Penerusan SBSN;
- Perjanjian Penerusan SBSN; dan
- tata cara pembayaran kembali Penerusan SBSN,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan

### Pasal 37 diatur dalam Peraturan Menteri.

BABV

Pasal39

(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam

rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan
berdasarkan DPP SBSN yang disampaikan oleh
Menteri Perencanaan.

(2) Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan

APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas Proyek yang
pendanaannya bersumber dari Penerusan SBSN
dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan
Penerusan SBSN oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan
APBN atau rancangan APBN Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 40

(1) Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan

anggaran SBSN sebagai bagian dari rencana kerja
dan anggaran Kementerian/ Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.

(2) Menteri menyusun rencana penerbitan SBSN untuk

pembiayaan Proyek, termasuk rencana Penerusan
SBSN sebagai bagian dari anggaran pembiayaan APBN.

### Pasal 41 ...

SK No 169813 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 41

Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui
penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan
kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.

Pasal 42

(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada

Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek
ditetapkan dalam Undang-Undang APBN, termasuk
perubahannya.

(2) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam

Undang-Undang APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.

Pasal 43

Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat
alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan

anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi
anggaran dalam Undang-Undang APBN atau Undang­
Undang APBN perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 dilakukan berdasarkan nilai nominal
hasil penerbitan SBSN.

(2) Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan
penerimaan pembiayaan dan diperhitungkan sebagai
bagian dari tambahan utang Pemerintah pada tahun
anggaran yang bersangkutan.

Pasal 45

(1) Pembayaran dalam rangka pelaksanaan Proyek

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penyediaan ...

SK No 170769 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(2) Penyediaan dana untuk pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- pembiayaan pendahuluan; atau
- rekening khusus SBSN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan pembayaran Proyek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 46

(1) Pengalokasian anggaran Proyek dalam Undang­

Undang APBN atau Undang-Undang APBN perubahan
dalam hal untuk Proyek baru yang merupakan belanja
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) huruf a di tahun anggaran berjalan,

dapat dilakukan melalui:
- pemanfaatan sisa dana SBSN dan/ a tau sisa
kontraktual SBSN pada Kementerian/Lembaga
bersangkutan, tanpa menambah total alokasi
SBSN pada tahun anggaran berjalan;
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja SBSN pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan di tahun
anggaran berjalan ke tahun anggaran berikutnya,
tanpa menambah total alokasi SBSN pada tahun
anggaran berjalan; dan/ atau
- pelaksanaan sebagian alokasi belanja rupiah
murni pada Kementerian/Lembaga bersangkutan
di tahun anggaran berjalan ke tahun anggaran
berikutnya, untuk menambah alokasi SBSN pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun
anggaran berjalan.

(2) Proyek baru yang dapat diusulkan alokasinya pada

tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):

  • merupakan ...

SK No 170768 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

  • 28 ­

- merupakan prioritas Proyek sesuai arahan
Presiden atau hasil keputusan sidang kabinet;
dan/atau
- diatur atau ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaksanaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dan huruf c dapat berupa penundaan atau

perpanjangan waktu pelaksanaan Proyek pada
Kementerian/ Lembaga bersangkutan.

(4) Pengalokasian belanja Kementerian/Lembaga untuk

Proyek baru di tahun anggaran berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri,
setelah perubahan DPP SBSN untuk tahun anggaran
berjalan dimaksud ditetapkan oleh Menteri
Perencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Dalam rangka pendanaan Proyek baru di tahun

anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri dapat menyesuaikan nilai batas maksimal

penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek pada
tahun anggaran bersangkutan.

Pasal 47

Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek,
yang minimal meliputi:
- pengelolaan administrasi penyelenggaraan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
- pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan
penyelesaian pelaksanaan Proyek.

### Pasal 48 ...

SK No 170767 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 48

(1) Pemrakarsa Proyek menyampaikan laporan mengenai

perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Menteri
dan Menteri Perencanaan yang minimal mencakup:
- perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik
Proyek; dan
- perkembangan realisasi penyerapan dana.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan pada setiap akhir triwulan, sampai
dengan saat berakhirnya pelaksanaan Proyek.

(3) Pemerintah Daerah sebagai Penerima Penerusan SBSN

melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
setiap semester atas posisi kumulatif pinjaman dan
kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan
kewajiban dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

Pasal49

(1) Menteri melakukan penatausahaan, pemantauan,

evaluasi, dan pelaporan mengenai realisasi penyerapan
serta aspek keuangan lain atas pelaksanaan Proyek.

(2) Kegiatan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit terdiri atas:
- pengelolaan pelaksanaan pembayaran dana
Proyek, termasuk kesesuaian rencana penarikan
dana Proyek;
- pengelolaan administrasi penganggaran Proyek,
termasuk langkah revisi dan rekomposisi
anggaran Proyek;

  • pengelolaan ...

SK No 169809 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 30 ­

- pengelolaan risiko pelaksanaan anggaran Proyek
termasuk langkah optimalisasi, percepatan,
pelaksanaan luncuran/lanjutan, penundaan atau
penghentian pembayaran Proyek, serta mitigasi
risiko kinerja penyerapan anggaran dan aspek
fiskal dalam rangka Penerusan SBSN; dan
- pengelolaan rekening khusus SBSN dan/ a tau
pembiayaan pendahuluan Proyek.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penatausahaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
realisasi penyerapan, serta aspek keuangan lain atas
pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50

(1) Menteri Perencanaan melakukan penatausahaan,

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai
kinerja pelaksanaan Proyek.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Perencanaan.

Pasal 51

(1) Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya,

melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan,
penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan
SBSN oleh Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemantauan dan evaluasi atas penarikan,
penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan
SBSN oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

### Pasal 52 ...

SK No 169808 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 52

(1) Menteri dan Menteri Perencanaan dapat

menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan
Pemrakarsa Proyek mengenai langkah percepatan
pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/ atau
pembatalan pembiayaan dalam hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/a tau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri Dalam Negeri dapat menyampaikan

rekomendasi kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek
mengenai langkah percepatan pelaksanaan Proyek
Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah, termasuk
penyelesaian dan/ atau pembatalan pembiayaan dalam
hal:
- penyerapan anggaran rendah; dan/ atau
- penggunaan anggaran tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rekomendasi mengenai langkah penyelesaian

dan/ atau pembatalan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan
bersama oleh Menteri dan Menteri Perencanaan.

Pasal 53

Pengelolaan objek hasil pembiayaan Proyek dilaksanakan
oleh Pemrakarsa Proyek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dilarang untuk memindahtangankan atau menghapuskan
objek hasil pembiayaan Proyek sampai dengan waktu jatuh
tempo SBSN.

### Pasal 55 ...

SK No 169807 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 55

(1) Ketentuan mengenai larangan pemindahtanganan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan
dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang­
undangan, termasuk untuk:
- pelaksanaan Penerusan SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan
huruf c; atau
- penyerahan objek pembiayaan dari alokasi Proyek
yang hasil pembiayaannya akan diserahkan
kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) huruf b.

(2) Ketentuan mengenai larangan penghapusan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikecualikan
dalam hal penghapusan dilakukan karena kondisi
objek pembiayaan sudah rusak atau musnah.

(3) Tata cara pemindahtanganan atau penghapusan objek

pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Dalam hal dilakukan pemindahtanganan a tau

penghapusan atas objek hasil pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah
melakukan penggantian dasar penerbitan SBSN
dengan menggunakan dasar penerbitan SBSN lain
yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai
paling sedikit sama dengan objek pembiayaan yang
dipindahtangankan dan dihapuskan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian

dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB VIII ...

SK No 169806 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 33 ­

Pasal57
Perencanaan, pengusulan, dan penilaian kelayakan Proyek,
serta DPP SBSN yang telah ditetapkan oleh Menteri
Perencanaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Proyek
dimaksud selesai dilaksanakan.

Pasa158
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5265), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5265), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 170752 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 34 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah 1n1 dengan
penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2023

INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

~::::z:::::~PUBLIK INDONESIA
~~~~[ff}l-.Perundang-undangan dan
IV'l''f'l"""""'istrasi Hukum,

anna Djaman

jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN