Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian
dari program yang dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga clan/ atau Penerima Penerusan
Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya
bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja
Negara.
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan
SBSN.
1. Pemrakarsa ...
SK No 170773 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga
dan/ atau penerima penerusan SBSN yang
menyampaikan usulan Proyek.
1. Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya
disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak
dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan
untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada
tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
1. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber
dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah
kepada penerima Penerusan SBSN, yang
diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan
harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
1. Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah
atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima
pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber
dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggaraan Proyek.
1. Perjanjian Penerusan SBSN adalah kesepakatan
tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan
Penerima Penerusan SBSN.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah
dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang,
dan/ atau investasi langsung guna memperoleh
manfaat ekonomi, sosial, dan/ a tau manfaat lainnya.
1. Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang
pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan
sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Kerjasama . . .
SK No 170762A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIOEN
1. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara
Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dengan
mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan
sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya
menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
1. Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang
selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama
antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam
penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum
dengan mengacu pada spesifikasi yang telah
ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian
atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan
Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di
antara para pihak.
1. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah
yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan
bukan dalam bentuk surat berharga, yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain,
sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai BUMN.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
1. Pemerintah ...
SK No 169798 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
1. Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan
daerah yang dipisahkan.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.
1. Menteri ...
SK No 170771 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
