Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun Buku
Peraturan Pemerintah Nomor 162 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN JAWA TENGAH III
Pasal 15
Pasal 16
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
Anggaran Perusahaan.
Pasal 17.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran …
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan.
Pasal 18
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
Laporan Perhitungan Tahunan Pasal 19.
(1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan Laba
Pasal 20
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk :
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. untuk …
b. untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai/pekerja, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk dana cadangan umum, dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21.
(1) Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
Ketentuan Peralihan Pasal 22.
Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.
Ketentuan Penutup Pasal 23.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961.
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 1961.
PEJABAT SEKRETARIS NEGARA.
SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR187.
