(1) Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi diangkat oleh Direksi.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal-hal di bawah ini, Direksi dapat memberhentikan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara,
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Direksi.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Direksi dapat memberhentikan untuk sementara waktu, Kuasa dan Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan Kuasa Direksi/Pembantu Kuasa Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 11.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat
(1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
Pasal 12.
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2) Direksi …
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum.
Pasal 13.
(1) Kuasa Direksi bertanggungjawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya Perusahaan.
(2) Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara.
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
Pasal 14.
(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab, tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua …
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
Kepegawaian
