Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1957 tentang PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 13 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1957)

PP No. 17 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara No.
96 tahun 1954) tentang Penunjukan Penguasa-penguasa Militer sebagaimana telah dirubah dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 43 tahun 1 956) dan PERATURAN PEMERINTAH No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 22 tahun 1957) dirubah lagi sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan Menteri Pertahanan, setelah mendengar Dewan Keamanan, dapat menunjuk penjabat-penjabat lain daripada yang tersebut dalam Pasal 2 untuk melakukan kuasa militer.
Pengangkatan sebagai penguasa militer dilakukan dengan Surat Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi.
(2) Batas-batas daerah di mana penguasa-penguasa militer yang dimaksud dalam ayat (1) menjalankan kuasa militer, ditentukan oleh Menteri Pertahanan atas pertimbangan Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan dan setelah mendengar Dewan Keamanan, jika perlu dengan mengurangi daerah Panglima Tentara dan Territorium sebagai yang dimaksud pada Pasal 2 sub 5.
(3) Pengangkatan penguasa-penguasa militer serta penentuan batas- batas daerah seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut di atas diumumkan dalam Berita Negara.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 14 Maret 1957.
Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) PERDANA MENTERI MERANGKAP MENTERI PERTAHANAN, ttd JUANDA Diundangkan pada tanggal 3 Mei 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 46 TAHUN 1957