Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI PERKAPALAN

PP No. 17 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, dan pengembangan usaha industri perkapalan dan yang sejenis serta usaha perdagangannya dalam arti kata seluas luasnya.

Pasal 3

(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam yang merupakan jumlah investasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk pembangunan Proyek-proyek Galangan Kapal Padang, Gresik, Makassar, dan Bitung, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Sebagai likwidatur dari pelaksanaan pembubaran proyek galangan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditunjuk suatu team/panitia yang susunan anggotanya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota, seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua dan seorang wakil dari proyek galangan kapal tersebut.

(3) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.

(4) Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

(3) Kepada Menteri Perindustrian diberi kekuasaan untuk ikut serta

mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.