(1) Sisa Kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp. 451.172.163.975,90 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979.
(2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut proyek).
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1978 tentang PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1977/1978 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 1
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1978/1979 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1977 jo Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 57 Tahun 1977.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1978.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1978.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SUDHARMONO, SH.
