Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PADANG

PP No. 17 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, adalah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 -Tahun 1956;
b. Kotamadya Daerah Tingkat II Padang adalah Kotamadya Padang sebagai- mana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956.

Pasal 2

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang diperluas dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman yaitu :
a. Sebagian Kecamatan Koto Tangah yang meliputi :
i. Nagari/Kampung Koto Tangah.
ii. Nagari/Kampung Nanggalo;
b. Kecamatan Pauh yang meliputi :
i. Nagari/Kampung Pauh IX ii. Nagari/Kampung Pauh V.
iii. Nagari/Kampung Limau Manis ;
c. Kecamatan Lubuk Begalung yang meliputi :
i. Nagari/Kampung Nau XX.
ii. Nagari/Kampung Lubuk Kilangan.
iii. Nagari/Kampung Teluk Kabung.

(2) Kecamatan Koto Tangah dihapuskan dan :
a. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan KotoTangah, yang terdiri dari Kampung/Nagari Koto Tangah menjadi Kecamatan Koto Tangah berkedudukan di Lubuk Buaya.
b. Sebagian Wilayah Kecamatan Koto Tangah, yang terdiri dari Kampung/Nagari Nanggalo menjadi Kecamatan Nanggali berkedudukan di Nanggalo;
c. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan KotoTangah, yang terdiri dari Nagari/Kampung Kasang, dimasukkan ke dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman.

(3) Kecamatan Pauh dihapuskan dan :
a. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Pauh yang terdiri dari Kampung Nagari/Pauh IX menjadi Kecamatan Kuranji berkedudukan di Pasar Ambacang;
b. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Pauh yang terdiri dari Kampung/ Nagari Pauh V dan Limau Manis menjadi Kecamatan Pauh berkedudukan di Pasar Baru.

(4) Kecamatan Lubuk Begalung dihapuskan dan :
a. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Nau XX menjadi Kecamatan Lubuk Begalung berkedudukan di Lubuk Begalung;
b. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Lubuk Kilangan menjadi Kecamatan Lubuk Kilangan berkedudukan di Indarung;
c. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Bungus dan Teluk Kabung menjadi Kecamatan Bungus Teluk Kabung berkedudukan di Teluk Kabung.

Pasal 3

Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang dibagi dalam 11 (sebelas) Kecamatan yaitu :
a. Kecamatan Padang Barat.
Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Belakang Tangsi dan meliputi Kampung/Nagari (Wilayah Kotamadya Padang Lama) yang mencakup Kampung/Nagari:
1. Kampung/Nagari Pondok;
2. Kampung/Nagari Kampung Jawa;
3. Kampung/Nagari Belakang Tangsi;
b. Kecamatan Padang Selatan

Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Seberang Padang dan meliputi Kampung/Nagari (Wilayah Kotamadya Padang Lama) yang mencakup Kampung/Nagari :
1. Kampung/Nagari Alang Lawas;
2. Kampung/Nagari Pasar Gadang;
3. Kampung/Nagari Sebrang Padang;
4. Kampung/Nagari Teluk Bayur;
5. Kampung/Nagari Air Manis;

c. Kecamatan Padang Timur.

Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Andalas Marapalam dan meliputi Kampung/Nagari (Wilayah Kotamadya Padang Lama) yang mencakup Kampung/Nagari :

1.Kampung/Nagari Sawahan;

2.Kampung/Nagari Parak Gadang;

3.Kampung/Nagari Andalas Marapalam;
d. Kecamatan Padang Utara.

Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Ulak Karang dan meliputi Kampung/Nagari (Wilayah Kotamadya Padang Lama) yang mencakup Kampung/Nagari :

1.Kampung/Nagari ULak Karang;

2.Kampung/Nagari Alai Gunung Pangilun;
e. Kecamatan Koto Tangah

Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Lubuk Buaya dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari : Koto Tangah;
f. Kecamatan Nanggalo.
Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Nanggalo dan meliputi Kampung Nagari yang mencakup Kampung /Nagari : Nanggalo;
g. Kecamatan Kuranji Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Pasar Ambacang dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari : Pauh IX;
h. Kecamatan Pauh

Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Pasar Baru dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari :
1. Pauh V;
2. Limau Manis;
i. Kecamatan Lubuk Begalung.
Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Lubuk Begalung dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari : Nau XX;
j. Kecamatan Lubuk Kilangan.
Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Indarung dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari : Lubuk Kilangan;
k. Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Teluk Kabung dan meliputi Kampung/Nagari :
1. Bungus;
2. Teluk Kabung.

Pasal 4

(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman yang berlaku bagi Nagari/ Kampung yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Nagari/Kampung dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.

(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lainnya yang sebagai akibat perubahan batas wilayah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 25