Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha perencanaan, perekayasaan, dan konstruksi industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA PERENCANAAN, PEREKAYASAAN DAN KONSTRUKSI INDUSTRI
Pasal 1
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha perencanaan, perekayasaan, dan konstruksi industri dalam menunjang usaha pembangunan industri dalam arti kata seluas-luasnya mencakup kegiatan industri di Departemen-departemen.
Pasal 3
(1) Modal PERSERO adalah kekayaan Negara Republik INDONESIA yang dipisahkan.
(2) Penetapan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan nilainya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, iermasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun
1969. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Perindustrian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969
Pasal 6
Hal-hal lain yang belum diatur, dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 22
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
