Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan bekas Pejabat Negara adalah :
a. bekas Menteri Negara Republik INDONESIA;
b. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan Dewan Pengawas Keuangan;
c. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Mahkamah Agung;
d. bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dasar Pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15).
(2) Dasar pensiun bagi :
a. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan.
b. bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
c. bekas Ketua Muda Mahkamah Agung;
d. bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan.
e. bekas Hakim Mahkamah Agung; yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16).
(3) Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 18).
Pasal 3
Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
(1) Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1985, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara serta janda/ duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pejabat Negara serta janda/ duda atau anaknya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.
Pasal 8
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 23
