(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 1, pelaksanaan kewenangan pembinaan dan pengembangan industri tertentu diserahkan kepada Menteri lainnya, sebagai berikut:
a) Industri-industri :
1) penyulingan minyak bumi, 2) pencairan gas alam,
3) pengolahan bahan galian bukan logam tertentu, 4) pengolahan bijih timah menjadi ingot timah, 5) pengolahan bauksit meniadi alumina, 6) pengolahan bijih logam mulia menjadi logam muha.
7) pengolahan bijih tembaga menjadi ingot tembaga, 8) pengolahan bahan galian logam mulia lainnya menjadi ingot logam, 9) pengolahan bijih nekel menjadi ingot nekel,
diserahkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi;
b. Industri-industri :
1) gula pasir dari tebu, 2) ekstraksi kelapa sawit, 3) penggilingan padi dan penyosohan beras, 4) pengolahan ikan di laut, 5) teh hitam dan teh hijau, 6) vaksin, sera, dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan, diserahkan kepada Menteri Pertanian;
c. Industri bahan obat dan obat jadi termasuk obat asli INDONESIA, diserahkan kepada Menteri Kesehatan.
(2) Penyerahan kewenangan pembinaan dan pengembangan di bidang-bidang industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai pula dengan kewenangan pengaturan yang meliputi perumusan dan penetapan kebijaksanaan yang bersifat teknis di bidang-bidang yang bersangkutan.