(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 sebesar Rp 64.990.350.000,00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga, dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana ditetapkan dalam Undang─undang Nomor 3 Tahun 1987.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1987 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1986/1987 KE TAHUN ANGGARAN 1987/1988
Pasal 1
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek─proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing─masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang─undang Nomor 1 Tahun 1986.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1987.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 36
