Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1995 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1994/1995 KE TAHUN ANGGARAN 1995/1996

PP No. 17 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1994/95 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1994/95 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 25.621.766.000,00 (dua puluh lima milyar enam ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96.
(2) Perincian...

(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimna dimaksud dalam ayat
(1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1995.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1995/96 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1994.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Agar…

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 33