Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1969.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PUPUK SRIWIJAYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Repulik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit Exim Bank of Japan dan Long Term Credit Bank (LTCB) di Bank INDONESIA yang dipergunakan untuk membiayai proyek Pusri-IB dan dibukukan mulai tanggal 14 September 1990 pada saat penarikan pertama pinjaman.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Rp 50.724.670.393,00 (lima puluh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 51
