Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PP No. 17 Tahun 2001 berlaku

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah biaya evaluasi dan pendaftaran, biaya sertifikasi dan biaya pengujian.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

(1) Obat Tradisional Asli INDONESIA dalam bentuk sediaan jamu yang diproduksi oleh pengusaha ekonomi lemah dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif.
(2) Kriteria pengusaha ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.

Pasal 6

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA angka (15) nomor 1, 2 dan 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 April 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 35.