Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan INDONESIA II, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 1991.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas pada pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Jambi, dan Pelabuhan Pangkal Balam, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari kekayaan
negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999.
(2) Nilai penabahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebesar Rp 17.369.348.685,90 (tujuh belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah sembilan puluh sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini di atur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2002
PRESIDEN REPUBKLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 38
