Langsung ke konten

PERUBAHAN KELlMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985

PP No. 17 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis
Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 984.000,00 (sembilan ratus delapan
puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada

janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 733.000,00
(tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda/duda yang sah, maka tunjangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda/duda.

(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang
bersangkutan :
- Meninggal dunia; atau
- Kawin lagi,

1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

Pemberian Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2006.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2006

,

---

ttd