(1) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa meliputi:
- kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah,
dan nasional; dan
- kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar nasional dan
kejuaraan olahraga mahasiswa nasional menjadi tanggung
jawab induk organisasi olahraga fungsional.
(3) Dalam . . .
---
(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga
pelajar nasional dan kejuaraan olahraga mahasiswa
nasional, induk organisasi olahraga fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan
induk organisasi cabang olahraga mengenai tempat
penyelenggaraan, jumlah peserta, dan nomor yang
dipertandingkan sesuai dengan ketentuan kecabangan
olahraga bersangkutan.
(4) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional
tingkat provinsi.
(5) Organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dalam
melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga di
tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bekerja sama dengan pengurus
cabang olahraga di tingkat provinsi.
(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan
olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).