Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

PP No. 17 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Komite Olimpiade Indonesia adalah National Olympic
Committee of Indonesia sebagaimana telah diakui oleh
International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut
KOI.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keolahragaan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan

olahraga dan kejuaraan olahraga.

(2) Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pekan olahraga internasional;
- pekan olahraga nasional;
- pekan olahraga wilayah; dan
- pekan olahraga daerah.

(3) Kejuaraan . . .

---

(3) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- kejuaraan olahraga tingkat internasional;
- kejuaraan olahraga tingkat nasional;
- kejuaraan olahraga tingkat wilayah;
- kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan
- kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota.

Pasal 3

Pekan olahraga dan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diikuti oleh olahragawan organisasi cabang
olahraga atau organisasi olahraga fungsional.

Bagian Kesatu
Pekan Olahraga Internasional

Pasal 4

Pekan olahraga internasional meliputi:
- olimpiade (Olympic Games);
- pekan olahraga internasional tingkat Asia (Asian Games);
- pekan olahraga internasional tingkat Asia Tenggara (South
East Asian Games); dan
- pekan olahraga internasional lainnya.

Pasal 5

(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga

internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan
dan perdamaian antarbangsa serta meningkatkan harkat
dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.

(2) Keikutsertaan . . .

---

(2) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga

internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dilaksanakan oleh KOI (National Olympic Committee of
Indonesia) sebagaimana telah diakui oleh International
Olympic Committee.

Pasal 6

(1) KOI memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

sesuai dengan Olympic Charter dan Peraturan Perundang-
undangan.

(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam musyawarah
nasional KOI.

(3) Peserta musyawarah nasional KOI sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) adalah induk organisasi cabang olahraga dan
peserta lain yang sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Olympic Charter atau Olympic Council of Asia
Constitution and Rules, South East Asian Games Federation
Statute and Rules, serta Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 7

KOI bertugas mengembangkan, mempromosikan, dan
melindungi Gerakan Olimpiade sesuai dengan Olympic Charter
dengan memperhatikan kepentingan bangsa dan negara
Indonesia.

Pasal 8

KOI berkewajiban untuk :
- berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri dalam
menentukan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga
internasional;
- mendapatkan persetujuan dari Pemerintah dalam
mengajukan Indonesia sebagai calon tuan rumah
penyelenggara pekan olahraga internasional;

  • melibatkan . . .

---

- melibatkan induk organisasi cabang olahraga yang
dipertandingkan dalam perencanaan, persiapan, dan
pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga
internasional; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan keikutsertaan Indonesia
dalam pekan olahraga internasional kepada Menteri.

Pasal 9

(1) Pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan

keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional
mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan
pelaksanaan.

(2) Pemerintah memfasilitasi KOI dalam mengajukan Indonesia

sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga
internasional.

(3) Dalam hal Indonesia menjadi tuan rumah pekan olahraga

internasional, penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab
Pemerintah.

(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menugaskan KOI
sebagai pelaksana.

(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) KOI dapat membentuk panitia pelaksana dan/atau
melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Bagian Kedua
Pekan Olahraga Nasional

Pasal 10

(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan dengan tujuan:

  • memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
  • menjaring bibit atlet potensial; dan
  • meningkatkan prestasi olahraga.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan

pekan olahraga nasional.

(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

(4) Menteri dalam melaksanakan tanggung jawabnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan komite
olahraga nasional selaku penyelenggara.

Pasal 11

(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional

sebagai penyelenggara pekan olahraga nasional dalam hal:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.

(2) Tugas komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat 1 mencakup penentuan jumlah peserta, cabang
olahraga yang dipertandingkan, dan waktu
penyelenggaraan pekan olahraga nasional yang ditetapkan
dalam musyawarah komite olahraga nasional.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite olahraga
nasional wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi
yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah.

Pasal 12

(1) Komite olahraga nasional melalui musyawarah olahraga

nasional menetapkan paling banyak 3 (tiga) pemerintah
provinsi sebagai calon tuan rumah pelaksanaan pekan
olahraga nasional, dengan memperhatikan:
- kemampuan calon provinsi penyelenggara;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat; dan
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di
masing-masing provinsi.

(2) Komite . . .

---

(2) Komite olahraga nasional mengajukan 3 (tiga) pemerintah

provinsi yang telah ditetapkan sebagai calon tuan rumah
pelaksana pekan olahraga nasional kepada Menteri.

(3) Menteri menetapkan 1 (satu) pemerintah provinsi sebagai

tuan rumah pelaksana pekan olahraga nasional dengan
memperhatikan hasil penilaian musyawarah olahraga
nasional.

(4) Pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan

rumah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan
olahraga nasional.

Bagian Ketiga
Pekan Olahraga Wilayah

Pasal 13

(1) Pekan olahraga wilayah diselenggarakan dengan tujuan

untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit atlet potensial;
- meningkatkan kualitas tenaga keolahragaan;
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai
sektor; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

(2) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, pemerintah

provinsi tuan rumah, jumlah peserta, dan jumlah cabang
olahraga yang dipertandingkan dalam pekan olahraga
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam musyawarah antar komite olahraga provinsi dalam
satu wilayah.

(3) Penetapan pemerintah provinsi tuan rumah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi calon provinsi tuan rumah;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat;
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon
provinsi tuan rumah; dan

  • usulan . . .

---

- usulan dari komite olahraga provinsi dalam satu
wilayah.

(4) Penyelenggaraan pekan olahraga wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
pemerintah provinsi tuan rumah, yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada komite olahraga provinsi setempat.

Pasal 14

Dalam rangka menyelenggarakan pekan olahraga wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah provinsi
tuan rumah pekan olahraga wilayah berkewajiban untuk:
- berkonsultasi dengan Menteri; dan
- berkoordinasi dengan komite olahraga nasional.

Bagian Keempat
Pekan Olahraga Daerah

Pasal 15

(1) Pekan olahraga daerah meliputi pekan olahraga provinsi

dan pekan olahraga kabupaten/kota.

(2) Pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan

dengan tujuan untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam berbagai
sektor; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

(3) Penentuan mengenai waktu penyelenggaraan, jumlah

peserta, dan jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan
dalam pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam musyawarah komite olahraga
provinsi atau komite olahraga kabupaten/kota.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau pekan

olahraga kabupaten/kota menjadi tanggung jawab
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi atau

pekan olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga provinsi
atau komite olahraga kabupaten/kota.

(3) Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota

selaku penanggungjawab penyelenggaraan pekan olahraga
provinsi atau pekan olahraga kabupaten/kota menetapkan
tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan:
- kemampuan dan potensi calon tuan rumah;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat;
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon
tempat penyelenggaraan; dan
- usulan dari komite olahraga provinsi atau komite
olahraga kabupaten/kota.

Pasal 17

Tempat penyelenggaraan pekan olahraga daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilaksanakan di lebih dari satu
kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Bagian Kelima
Pekan Olahraga Penyandang Cacat

Pasal 18

(1) Pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional

diselenggarakan dengan tujuan:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- meningkatkan rasa percaya diri; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

(2) Penyelenggaraan . . .

---

(2) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
rangkaian dari setiap pekan olahraga nasional.

Pasal 19

(1) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat

nasional menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga penyandang

cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditugaskan kepada komite olahraga nasional dan organisasi
olahraga penyandang cacat.

Pasal 20

(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional dan

organisasi olahraga penyandang cacat sebagai
penyelenggara dalam hal:
- perencanaan;
- pengorganisasian;
- pelaksanaan, dan;
- pengawasan.

(2) Tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga

penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga
yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan
olahraga penyandang cacat tingkat nasional.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara,

komite olahraga nasional dan organisasi olahraga
penyandang cacat wajib berkoordinasi dengan pemerintah
provinsi tuan rumah.

Pasal 21

(1) Pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi
tanggung jawab pemerintah provinsi tuan rumah.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga nasional

sekaligus menjadi tuan rumah pekan olahraga penyandang
cacat tingkat nasional.

(3) Komite olahraga nasional dan organisasi olahraga

penyandang cacat wajib melaporkan pelaksanaan pekan
olahraga penyandang cacat tingkat nasional kepada
Menteri.

Bagian Keenam
Pekan Olahraga Pelajar dan Pekan Olahraga Mahasiswa

Pasal 22

(1) Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa

tingkat nasional diselenggarakan secara periodik dan
berkesinambungan dengan tujuan untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memberdayakan peran serta satuan pendidikan; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan antar pelajar dan
antar mahasiswa.

(2) Pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
- pekan olahraga pelajar;
- pekan olahraga mahasiswa; dan
- pekan olahraga pesantren.

(3) Menteri dan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang

pendidikan nasional serta menteri terkait lainnya
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pekan olahraga
pelajar nasional dan pekan olahraga mahasiswa nasional.

(4) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga pelajar nasional

dan pekan olahraga mahasiswa nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk panitia
penyelenggara dengan melibatkan induk organisasi
olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga
fungsional mahasiswa.

(5) Induk . . .

---

(5) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan induk
organisasi cabang olahraga untuk menetapkan jumlah
peserta dan nomor yang dipertandingkan, sesuai ketentuan
kecabangan olahraga yang bersangkutan.

Pasal 23

Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan nasional, dan menteri terkait lainnya
memfasilitasi keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga
pelajar internasional dan pekan olahraga mahasiswa
internasional.

Pasal 24

(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab atas

penyelenggaraan pekan olahraga pelajar daerah dan pekan
olahraga mahasiswa daerah.

(2) Pekan olahraga pelajar daerah dan pekan olahraga

mahasiswa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
- pekan olahraga pelajar tingkat provinsi dan pekan
olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;
- pekan olahraga mahasiswa tingkat provinsi dan pekan
olahraga mahasiwa tingkat kabupaten/kota; dan
- pekan olahraga pesantren tingkat provinsi dan pekan
olahraga pelajar tingkat kabupaten/kota;

(3) Dalam rangka pelaksanaan pekan olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk panitia
penyelenggara dengan melibatkan induk organisasi
olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga
fungsional mahasiswa.

(4) Induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan induk
organisasi cabang olahraga untuk menetapkan jumlah
peserta dan nomor yang dipertandingkan sesuai ketentuan
kecabangan olahraga yang bersangkutan.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

Pemerintah dan pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota selaku penanggung jawab penyelenggaraan
pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa sesuai
kewenangannya menetapkan tempat penyelenggaraan dengan
memperhatikan:
- kemampuan dan potensi calon tempat penyelenggaraan;
- ketersediaan prasarana dan sarana;
- dukungan masyarakat setempat;
- pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon
tempat penyelenggaraan; dan
- usulan dari induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan
induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.

Pasal 26

(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional bertujuan

untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar
bangsa;
- memberikan pengalaman bertanding;
- meningkatkan harkat dan martabat bangsa; dan
- menumbuhkan semangat dan kebanggaan nasional.

(2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan olahraga wilayah,

kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga
kabupaten/kota bertujuan untuk:
- meningkatkan prestasi olahraga;
- menjaring bibit olahragawan potensial;
- memassalkan olahraga;
- memberikan pengalaman bertanding; dan
- memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3):
- tingkat kabupaten/kota diikuti oleh peserta yang
mewakili kecamatan atau perkumpulan atau klub dalam
satu kabupaten/kota;
- tingkat provinsi diikuti oleh peserta yang mewakili
kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- tingkat wilayah diikuti oleh peserta yang mewakili
provinsi dalam satu wilayah;
- tingkat nasional diikuti oleh peserta yang mewakili
provinsi masing-masing.
- tingkat internasional diikuti oleh peserta yang mewakili
negara masing-masing.

(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.

(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota berkewajiban memfasilitasi
penyelenggaraan kejuaraan olahraga.

Pasal 28

(1) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga

mahasiswa meliputi:
- kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah,
dan nasional; dan
- kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga
mahasiswa tingkat internasional.

(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar nasional dan

kejuaraan olahraga mahasiswa nasional menjadi tanggung
jawab induk organisasi olahraga fungsional.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga

pelajar nasional dan kejuaraan olahraga mahasiswa
nasional, induk organisasi olahraga fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan
induk organisasi cabang olahraga mengenai tempat
penyelenggaraan, jumlah peserta, dan nomor yang
dipertandingkan sesuai dengan ketentuan kecabangan
olahraga bersangkutan.

(4) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga

mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional
tingkat provinsi.

(5) Organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dalam

melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga di
tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bekerja sama dengan pengurus
cabang olahraga di tingkat provinsi.

(6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan
olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan

langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi
dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan
dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

(2) Induk organisasi cabang olahraga wajib menetapkan

kriteria batasan jumlah massa penonton menurut sifat dan
karakteristik kejuaraan cabang olahraga yang
bersangkutan.

(3) Penanggung jawab . . .

---

(3) Penanggung jawab penyelenggara kejuaraan olahraga wajib

memiliki persyaratan paling sedikit :
- profesional;
- berdedikasi tinggi bagi pengembangan olahraga; dan
- bertanggung jawab.

Pasal 30

(1) Setiap orang dan/atau badan hukum asing yang

menyelenggarakan kejuaraan olahraga internasional di
Indonesia wajib melakukan kemitraan dengan induk
organisasi cabang olahraga dan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan

untuk:
- terselenggaranya alih ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan;
- meningkatkan kualitas pelaku olahraga;
- membangkitkan minat berolahraga;
- memberdayakan industri olahraga;
- menciptakan lapangan kerja; dan
- meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan
kejuaraan olahraga.

Pasal 31

Dalam penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan olahraga
baik di dalam negeri maupun di luar negeri, seluruh peserta
wajib memenuhi ketentuan mengenai:
- status olahragawan;
- persyaratan mutasi olahragawan;
- batasan usia;

  • persyaratan . . .

---

- persyaratan lain yang ditetapkan oleh masing-masing induk
organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga
fungsional; dan
- larangan perbuatan curang dalam olahraga.

Pasal 32

(1) Dalam setiap pekan olahraga atau kejuaraan olahraga,

peserta dilarang untuk menggunakan doping dalam bentuk
apapun sesuai dengan ketentuan anti doping.

(2) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pemerintah, yang pelaksanaannya
diserahkan kepada lembaga anti doping nasional yang
berafiliasi dengan lembaga anti doping internasional.

(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mencakup kampanye anti doping, pencegahan
terhadap doping, dan pengambilan sampel.

(4) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan sebelum dan/atau selama berlangsungnya pekan
olahraga atau kejuaraan olahraga.

(5) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang didapat

dari peserta diuji oleh laboratorium doping yang mendapat
akreditasi dari lembaga anti doping internasional.

(6) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang

melanggar ketentuan anti doping dikenakan sanksi oleh
induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.

PENDANAAN

Pasal 33

(1) Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan

Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan
dapat diperoleh dari:
- masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
- kerja sama yang saling menguntungkan;
- bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
- hasil usaha industri olahraga;
- hibah yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah
daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
dan
- sumber lainnya yang sah berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 34

Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan, KOI yang telah memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Olympic Charter atau Olympic
Council of Asia Constitution and Rules, South East Asian Games
Federation Statute and Rules dan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan serta diakui keberadaannya, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini, dengan
difasilitasi oleh Menteri.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007

,

ttd.

---