Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan
kewenangan dalam penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
penyelenggara pendidikan yang didirikan
masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses
pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.
1. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan
pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada
satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat
berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional.
1. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
1. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
1. Raudhatul . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan dengan
kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat)
tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
1. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada
jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada
satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat.
1. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
1. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar.
1. Sekolah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SD atau MI.
1. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat
MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SD atau MI.
1. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah
Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
atau bentuk lain yang sederajat.
1. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat
SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara
SMP atau MTs.
1. Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
1. Sekolah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
1. Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan
dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
1. Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada
jalur pendidikan formal setelah pendidikan
menengah yang dapat berupa program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor,
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
1. Politeknik adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
1. Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan
jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
1. Institut adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
1. Universitas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Universitas adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
1. Program studi adalah unsur pelaksana akademik
yang menyelenggarakan dan mengelola jenis
pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam
sebagian atau satu bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan/atau olahraga tertentu.
1. Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah
himpunan sumber daya pendukung program studi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan/atau olahraga.
1. Fakultas atau nama lain yang sejenis adalah
himpunan sumber daya pendukung, yang dapat
dikelompokkan menurut jurusan, yang
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau
olahraga.
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Standar pelayanan minimal adalah kriteria minimal
berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan
pendidikan.
1. Kurikulum . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
pada perguruan tinggi dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan
belajar pada perguruan tinggi.
1. Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan
mahasiswa pada perguruan tinggi.
1. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang.
1. Kelompok belajar adalah satuan pendidikan
nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga
masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman
dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu
dan taraf kehidupannya.
1. Pusat kegiatan belajar masyarakat adalah satuan
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan
masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan
untuk masyarakat.
1. Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah
pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi
Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan
keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
1. Pendidikan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan
yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar
Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar
pendidikan negara maju.
1. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik
dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
1. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang
peserta didiknya terpisah dari pendidik dan
pembelajarannya menggunakan berbagai sumber
belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan
media lain.
1. Pendidikan berbasis masyarakat adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari,
oleh, dan untuk masyarakat.
1. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan.
1. Organisasi profesi adalah kumpulan anggota
masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang
berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
1. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang
peduli pendidikan.
1. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.
1. Pemerintah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan
nasional.
Bagian Kesatu
Umum
