Langsung ke konten

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008

PP No. 17 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar adalah
Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang
berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah telah memenuhi persyaratan dan
diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.

1. Jangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan
usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah.

1. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung
maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan,
mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan
pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan
Usaha Besar.

1. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan
perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan
ekonomi, agar Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan
dukungan berusaha yang seluas-luasnya.

1. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah,
dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan
berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia.

1. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan
lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.40

memperkuat permodalan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah.

1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat KPPU
adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.

1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian adalah
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang secara
teknis bertanggung jawab dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

1. Pejabat adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha
sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah.

(2) Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  • pengembangan usaha;
  • Kemitraan;
  • perizinan; dan
  • koordinasi dan pengendalian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 4

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil,

dan Usaha Menengah.

(2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • fasilitasi pengembangan usaha; dan
  • pelaksanaan pengembangan usaha.

Bagian Kedua
Fasilitasi Pengembangan

Pasal 4

(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia,
serta desain dan teknologi.

Bagian Ketiga
Kegiatan Pengembangan

Pasal 5

(1) Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
- pendataan, identifikasi potensi, dan masalah yang dihadapi;
- penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai
potensi dan masalah yang dihadapi;
- pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan
- pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program.

(2) Pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
pendekatan:
- koperasi;
- sentra;
- klaster; dan
- kelompok.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.40

Bagian Keempat
Prioritas, Intensitas, dan Jangka Waktu

Pasal 6

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memprioritaskan pengembangan

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah melalui:
- pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang
dan jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- pencadangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah melalui pembatasan bagi Usaha Besar;
- kemudahan perizinan;
- penyediaan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
- fasilitasi teknologi dan informasi.

(2) Pemberian kesempatan untuk ikut serta dalam pengadaan barang dan

jasa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pencadangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi bidang dan sektor usaha:
- yang hanya boleh diusahakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- yang dapat dilakukan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar
melalui pola Kemitraan dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah;
- yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah yang bersifat inovatif, kreatif, dan/atau secara khusus
diprioritaskan sebagai program Pemerintah dan Pemerintah
Daerah; dan
- yang dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah yang berada pada daerah perbatasan, bencana alam,
pasca kerusuhan, dan daerah tertinggal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 7

(1) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dilaksanakan berdasarkan intensitas dan Jangka Waktu.

(2) Intensitas dan Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 6

(3) Menteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

(4) Pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro, Usaha

Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit meliputi:
- kriteria klasifikasi berdasarkan masalah dan/atau potensi;
- penentuan klasifikasi;
- pendekatan pengembangan;
- bentuk fasilitasi; dan
- Jangka Waktu fasilitasi.

(5) Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan
intensitas dan Jangka Waktu fasilitasi pengembangan Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sesuai dengan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Bagian Kelima
Pelaksanaan Pengembangan

Pasal 8

(1) Pelaksanaan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Dunia Usaha dan masyarakat.

(2) Pengembangan usaha oleh Dunia Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh:
- Usaha Besar; dan
- Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang
bersangkutan.

(3) Usaha Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,

melakukan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah dengan prioritas:
- keterkaitan usaha;
- potensi produksi barang dan jasa pada pasar domestik;
- produksi dan penyediaan kebutuhan pokok;
- produk yang memiliki potensi ekspor;
- produk dengan nilai tambah dan berdaya saing;
- potensi mendayagunakan pengembangan teknologi; dan/atau
- potensi dalam penumbuhan wirausaha baru.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.40

(4) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b, melakukan pengembangan usaha
dengan:
- mengembangkan jaringan usaha dan Kemitraan;
- melakukan usaha secara efisien;
- mengembangkan inovasi dan peluang pasar;
- memperluas akses pemasaran;
- memanfaatkan teknologi;
- meningkatkan kualitas produk; dan
- mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas.

(5) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan:
- memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha
Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah;
- menciptakan wirausaha baru;
- bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau
- melakukan konsultasi dan pendampingan.

Pasal 9

Pelaksanaan pengembangan usaha oleh Dunia Usaha dan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan dengan
memperhatikan intensitas dan Jangka Waktu yang ditetapkan oleh
Menteri, Menteri Teknis/ Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian,
atau Pemerintah Daerah.

KEMITRAAN
Bagian Kesatu

Paragraf 1
Pola Kemitraan

Pasal 10

(1) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah

dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip
Kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat.

(2) Prinsip Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

prinsip:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 8

  • saling membutuhkan;
  • saling mempercayai;
  • saling memperkuat; dan
  • saling menguntungkan.

(3) Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan

hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.

(4) Kemitraan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah

dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan
perkuatan oleh Usaha Besar.

Pasal 11

(1) Kemitraan mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan

pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan
teknologi sesuai dengan pola Kemitraan.

(2) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • inti-plasma;
  • subkontrak;
  • waralaba;
  • perdagangan umum;
  • distribusi dan keagenan;
  • bagi hasil;
  • kerja sama operasional;
  • usaha patungan (joint venture);
  • penyumberluaran (outsourcing); dan
  • bentuk kemitraan lainnya.

(3) Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, atau Usaha Besar dalam

melakukan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilarang memutuskan hubungan hukum secara sepihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2):
- Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya; dan
- Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro
dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.40

Paragraf 2
Inti-Plasma

Pasal 13

Dalam pola Kemitraan Inti-Plasma:
- Usaha Besar berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai plasma; dan
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti, Usaha Mikro dan Usaha
Kecil berkedudukan sebagai plasma.

Paragraf 3
Subkontrak

Pasal 14

Dalam pola Kemitraan Subkontrak:
- Usaha Besar berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor;
dan
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor, Usaha Mikro dan
Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor.

Paragraf 4
Waralaba

Pasal 15

Dalam pola Kemitraan waralaba:
- Usaha Besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima
waralaba; dan
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba, Usaha
Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralaba.

Pasal 16

Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba
memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah yang memiliki kemampuan.

Pasal 17

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang akan
mengembangkan usaha dengan menerapkan sistem bisnis melalui
pemasaran barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 10

dimanfaatkan dan/atau dipergunakan oleh pihak lain, dapat melakukan
Kemitraan dengan pola Waralaba sebagai pemberi Waralaba.

Pasal 18

Ketentuan mengenai waralaba diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 5
Perdagangan Umum

Pasal 19

(1) Dalam pola Kemitraan perdagangan umum:

- Usaha Besar berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai
pemasok barang; dan
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai penerima barang, Usaha
Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pemasok barang.

(2) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemasok

barang memproduksi barang atau jasa bagi mitra dagangnya.

Pasal 20

(1) Kemitraan usaha dengan pola perdagangan umum, dapat dilakukan

dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau
menerima pasokan dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka.

(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha

Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi
Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu
barang dan jasa yang diperlukan.

(3) Pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk kerja sama Kemitraan

perdagangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tidak merugikan salah satu pihak.

Paragraf 6
Distribusi dan Keagenan

Pasal 21

Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan:
- Usaha Besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa
kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- Usaha Menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan
jasa kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.40

Paragraf 7
Bagi Hasil

Pasal 22

Dalam pola Kemitraan bagi hasil:

- Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan
sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau
dimiliki oleh Usaha Besar; atau

- Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai pelaksana yang
menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah.

Pasal 23

(1) Masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil

memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya
yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.

(2) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang

ditanggung masing-masing pihak yang bermitra dengan pola bagi
hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.

Paragraf 8
Kerja Sama Operasional

Pasal 24

Dalam pola Kemitraan kerja sama operasional:

- antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan
Usaha Besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai
dengan pekerjaan selesai; atau

- antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah
menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan
pekerjaan selesai.

Paragraf 9
Usaha Patungan

Pasal 25

(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah lokal dalam

melaksanakan kegiatan usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha
dengan Usaha Besar asing melalui pola usaha patungan (joint venture)
dengan cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan
mendirikan perusahaan baru.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 12

(2) Usaha Mikro dan Usaha Kecil lokal dalam melaksanakan kegiatan

usahanya dapat melakukan Kemitraan usaha dengan Usaha
Menengah asing melalui pola usaha patungan (joint venture) dengan
cara menjalankan aktifitas ekonomi bersama dengan mendirikan
perusahaan baru.

(3) Pendirian perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 26

Dalam menjalankan aktifitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara
proporsional dalam hal pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan
manajemen perusahaan.

Paragraf 10
Penyumberluaran

Pasal 27

(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah dapat bermitra

dengan Usaha Besar dengan Kemitraan pola penyumberluaran, untuk
mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan
utama Usaha Besar.

(2) Usaha Mikro atau Usaha Kecil dapat bermitra dengan Usaha

Menengah dengan Kemitraan pola penyumberluaran, untuk
mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan
utama Usaha Menengah.

(3) Kemitraan pola penyumberluaran dijalankan pada bidang dan jenis

usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan
komponen pokok.

(4) Dalam pola Kemitraan penyumberluaran:

- Usaha Besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan, Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkedudukan sebagai
penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.

- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan,
Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia
dan pelaksana jasa pekerjaan.

(5) Pelaksanaan pola Kemitraan penyumberluaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2013, No.40

Paragraf 11
Kemitraan Lain

Pasal 28

(1) Selain Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai

dengan Pasal 27, antar Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah dapat melakukan Kemitraan lain.

(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 11 ayat (3).

Paragraf 12
Perjanjian

Pasal 29

(1) Setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha

Kecil, dan Usaha Menengah dituangkan dalam perjanjian Kemitraan.

(2) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

(3) Dalam hal salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum

asing, perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.

(4) Perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat

paling sedikit:
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- bentuk pengembangan;
- Jangka Waktu; dan
- penyelesaian perselisihan.

Bagian Kedua
Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Kemitraan

Pasal 30

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur:

- Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; atau
- Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 14

(2) Untuk melaksanakan peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib:

- menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah yang siap bermitra;

  • mengembangkan proyek percontohan Kemitraan;
  • memfasilitasi dukungan kebijakan; dan

- melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum
terhadap pelaksanaan Kemitraan.

Bagian Ketiga
Pengawasan Kemitraan

Pasal 31

(1) KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan Kemitraan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

KPPU berkoordinasi dengan instansi terkait.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPPU.

Bagian Keempat
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi

Pasal 32

(1) Pengenaan sanksi administratif dilakukan terhadap Usaha Besar atau

Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau
laporan yang masuk ke KPPU oleh:

- Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang dirugikan
atas pemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan
Kemitraan dengan Usaha Besar;

- Usaha Mikro atau Usaha Kecil yang dirugikan atas pemilikan
dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan Kemitraan
dengan Usaha Menengah; atau

- orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan
Kemitraan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2013, No.40

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara

tertulis disertai bukti dan keterangan yang lengkap dan jelas.

Pasal 33

(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 KPPU

melakukan pemeriksaan pendahuluan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan pendahuluan menyatakan adanya

dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, KPPU memberikan peringatan tertulis kepada pelaku
usaha untuk melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran yang
dilakukan.

(3) Pelaku usaha yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3

(tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu yang ditetapkan KPPU
dan tetap tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), proses dilanjutkan kepada acara pemeriksaan lanjutan.

Pasal 34

(1) Berdasarkan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (3) KPPU dapat mengeluarkan putusan berupa

pengenaan sanksi administratif kepada Usaha Besar atau Usaha
Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(2) Dalam hal putusan KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memerintahkan pencabutan Izin Usaha, Pejabat pemberi izin wajib
mencabut Izin Usaha pelaku usaha yang bersangkutan dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan perkara atas
dugaan pelanggaran berdasarkan inisiatif KPPU maupun laporan diatur
dengan Peraturan KPPU.

PERIZINAN

Bagian Kesatu
Bentuk Perizinan

Pasal 36

(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam melakukan

usahanya harus memiliki bukti legalitas usaha.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 16

(2) Bukti legalitas usaha untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha

Menengah diberikan dalam bentuk:
- Surat izin usaha;
- Tanda bukti pendaftaran; atau
- Tanda bukti pendataan.

(3) Surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

diberlakukan pada Usaha Kecil nonperseorangan dan Usaha
Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b diberlakukan pada Usaha Kecil perseorangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Tanda bukti pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

diberlakukan pada Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Bukti legalitas berupa surat izin usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dapat diberlakukan pada Usaha Mikro dan Usaha
Kecil perseorangan apabila berhubungan dengan kriteria kesehatan,
moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan
nasional, serta kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan
undang-undang.

Pasal 37

(1) Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

dilakukan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
yang memenuhi persyaratan dan tata cara perizinan yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan

perizinan dengan cara memberikan keringanan persyaratan yang
mudah dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
yang dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan
badan hukum Indonesia.

Bagian Kedua
Penyederhanaan Tata Cara Perizinan

Pasal 38

(1) Perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah

dilaksanakan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

(2) Penyelenggaraan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib menerapkan prinsip penyederhanaan tata cara
pelayanan dan jenis perizinan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

17 2013, No.40

Pasal 39

Penyederhanaan tata cara pelayanan dan jenis perizinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) meliputi:
- percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan tidak melebihi
standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;
- kepastian biaya pelayanan;
- kejelasan prosedur pelayanan yang dapat ditelusuri pada setiap
tahapan proses perizinan;
- mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama
untuk 2 (dua) atau lebih permohonan izin;
- menghapus jenis perizinan tertentu; dan/atau
- pemberian hak kepada masyarakat atas informasi yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pelayanan.

Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan Izin Usaha

Pasal 40

(1) Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah mengajukan

permohonan Izin Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
kepada Pejabat.

(2) Pejabat wajib memberi surat tanda terima kepada pemohon atau

kuasanya apabila persyaratan dokumen permohonan Izin Usaha telah
diterima secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pejabat wajib memberikan izin dalam jangka waktu sesuai standar

waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Dalam hal Pejabat menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) penolakan wajib disampaikan secara tertulis kepada
pemohon disertai alasan.

(5) Terhadap penolakan pemberian izin, pemohon dapat mengajukan

ulang permohonan Izin Usaha dengan melengkapi persyaratan yang
menjadi alasan penolakan pemberian Izin Usaha.

Pasal 41

Tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 18

Pasal 42

Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi menunjukkan bahwa
pemohon sudah memenuhi persyaratan, Pejabat harus menerbitkan Izin
Usaha.

Pasal 43

Guna melindungi kepentingan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah, dalam hal permohonan Izin Usaha ditolak, keputusan
penolakan beserta alasan berikut berkas permohonannya harus
disampaikan kembali kepada pemohon secara tertulis dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak permohonan Izin
Usaha dinyatakan ditolak.

Bagian Keempat
Biaya Perizinan

Pasal 44

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membebaskan biaya perizinan

kepada Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan
kepada Usaha Kecil.

(2) Besaran biaya perizinan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha

Menengah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan/atau
Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan daerah.

(3) Biaya yang berkaitan dengan dokumen persyaratan perizinan harus

dalam satu paket biaya perizinan.

Bagian Kelima
Informasi Izin Usaha

Pasal 45

Pejabat pemberi izin wajib menyampaikan informasi kepada Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagai pemohon izin mengenai:
- persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon;
- tata cara mengajukan permohonan Izin Usaha; dan
- besarnya pungutan biaya dan/atau biaya administrasi.

Pasal 46

(1) Pejabat pemberi izin wajib memiliki basis data dengan menggunakan

sistem informasi manajemen yang disajikan secara manual dan/atau
elektronik.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

19 2013, No.40

(2) Data dari setiap perizinan yang disediakan oleh Pejabat wajib

disampaikan kepada satuan kerja pada setiap tingkatan pemerintahan
yang terkait setiap bulan.

Pasal 47

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib menyediakan
dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan jenis pelayanan dan
persyaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap
tahapan proses, biaya dan waktu perizinan, serta tata cara pengaduan,
yang dilakukan secara jelas melalui berbagai media yang mudah diakses
dan diketahui oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 48

Pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang telah memperoleh Izin Usaha dilakukan oleh
Pejabat secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 49

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48, pemegang Izin Usaha wajib:

- menjalankan usahanya sesuai dengan Izin Usaha;
- mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin Usaha;
- menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan
- melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah Izin
Usaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 50

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48, pemegang Izin Usaha berhak:

- memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan
- mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.

Pasal 51

(1) Izin Usaha yang telah diberikan dapat dicabut oleh Pejabat, apabila

pemegang Izin Usaha tidak mentaati kewajiban sebagaimana

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 20

dimaksud dalam Pasal 49 dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.

(2) Pelaksanaan pencabutan Izin Usaha harus dilakukan dengan

tahapan:

  • peringatan/teguran tertulis;

- dalam hal peringatan/teguran tertulis tidak diindahkan,
dilanjutkan dengan pembekuan Izin Usaha sementara; dan

- apabila pembekuan sementara tidak diindahkan, dilanjutkan
dengan pencabutan Izin Usaha.

Bagian Kesatu
Lingkup Koordinasi

Pasal 52

Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah, dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu,
berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mewujudkan
Usaha Mikro, Kecil, dan Usaha Menengah yang tangguh dan mandiri.

Pasal 53

Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah meliputi penyusunan dan pengintegrasian,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap:

- peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka menumbuhkan
Iklim Usaha yang dapat memberikan kepastian dan keadilan
berusaha dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi
usaha, Kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi
dagang, dan dukungan kelembagaan;

- program pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang
produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain
dan teknologi;

  • program pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan; dan
  • penyelenggaraan Kemitraan usaha.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

21 2013, No.40

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pasal 54

(1) Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan Usaha

Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

(2) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diselenggarakan secara terpadu dengan Menteri Teknis/Kepala
Lembaga Pemerintah Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota,
Dunia Usaha, dan masyarakat.

Pasal 55

(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas:

- menyiapkan, menyusun, menetapkan dan/atau melaksanakan
kebijakan umum secara nasional tentang penumbuhan Iklim
Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan
Kemitraan;

- memaduserasikan perencanaan nasional, sebagai dasar
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang
dijabarkan dalam program pembangunan daerah dan
pembangunan sektoral;

- merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah
yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di tingkat
nasional dan di daerah;

- menyusun pedoman penyelenggaraan pemberdayaan di daerah
dengan memaduserasikan perencanaan pemberdayaan di tingkat
nasional dengan di tingkat daerah;

- mengoordinasikan dan memaduserasikan penyusunan dan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain dengan
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

- mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya
manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

  • melakukan pemantauan pelaksanaan program:

1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya
manusia, desain dan teknologi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 22

1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
1. pengembangan Kemitraan usaha.
- melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan Pemerintah, Dunia
Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan
teknologi;
1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
1. pengembangan Kemitraan usaha.

(2) Menteri Teknis/Kepala Lembaga Nonkementerian mempunyai tugas:

- menyusun kebijakan teknis pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah, berpedoman pada kebijakan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- melaksanakan program pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah dengan berpedoman pada kebijakan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
kebijakan sektoral; dan
- menginformasikan hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri.

(3) Gubernur dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan

Usaha Menengah mempunyai tugas:
- menyusun, menyiapkan, menetapkan dan/atau melaksanakan
kebijakan umum di daerah provinsi tentang penumbuhan Iklim
Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan
Kemitraan;
- memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang
dijabarkan dalam program daerah provinsi;
- menyelesaikan masalah yang timbul dalam penyelenggaraan
pemberdayaan di daerah provinsi;
- memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di daerah provinsi dengan Undang-Undang
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan
usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan pada
daerah provinsi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

23 2013, No.40

- mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber
daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
di daerah provinsi;
- melakukan pemantauan pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah provinsi,
Dunia Usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan
teknologi;
1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
1. pengembangan Kemitraan usaha.
- melakukan evaluasi pelaksanaan program:
1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah provinsi,
Dunia Usaha, dan masyarakat dalam bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia, desain dan
teknologi;
1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
1. pengembangan Kemitraan usaha.
- menginformasikan dan menyampaikan hasil pemberdayaan
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah kepada
Menteri.

(4) Bupati/Walikota dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil,

dan Usaha Menengah mempunyai tugas meliputi:
- menyusun, menyiapkan, menetapkan dan/atau melaksanakan
kebijakan umum di daerah tentang penumbuhan Iklim Usaha,
pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan
Kemitraan;
- memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang
dijabarkan dalam program daerah kabupaten/kota;
- merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah
yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan di daerah
kabupaten/kota;
- memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan Peraturan
Perundang-undangan di daerah kabupaten/kota dengan
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 24

- menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan
usaha, Pembiayaan dan penjaminan, dan Kemitraan pada
daerah kabupaten/kota;

- mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber
daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
di daerah kabupaten/kota;

  • melakukan pemantauan pelaksanaan program:

1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah
kabupaten/kota, Dunia Usaha dan masyarakat dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya
manusia, desain dan teknologi;

1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

1. pengembangan Kemitraan usaha.

  • melakukan evaluasi pelaksanaan program:

1. pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah yang diselenggarakan pemerintah
kabupaten/kota, Dunia Usaha dan masyarakat dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya
manusia, desain dan teknologi;

1. pengembangan di bidang Pembiayaan dan penjaminan bagi
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

1. pengembangan Kemitraan usaha.

- menginformasikan dan menyampaikan secara berkala hasil
pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
kepada Menteri dan gubernur.

Pasal 56

Menteri melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden, secara
berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan
tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 57

(1) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam

perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi
pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

25 2013, No.40

(2) Dunia Usaha dan masyarakat yang melakukan program

pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan serta Kemitraan,
menginformasikan dan menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan
hasil penyelenggaraan programnya kepada Menteri.

(3) Ketentuan mengenai peran serta Dunia Usaha dan masyarakat

dalam koordinasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Mekanisme Koordinasi dan Pengendalian

Pasal 58

Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah dilakukan di tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.

Pasal 59

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

ayat (1), Menteri melakukan:

- rapat koordinasi dan pengendalian perencanaan dan
pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dihadiri oleh
Menteri, Menteri Teknis/Kepala Lembaga Nonkementerian,
gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan masyarakat;

- pertukaran data dan informasi perencanaan dan pelaksanaan
program di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

- pelaporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program
pemberdayaan oleh pelaksana program di tingkat nasional,
provinsi,dan kabupaten/kota; dan

- konsultasi antar instansi Pemerintah di tingkat pusat, provinsi,
kabupaten/kota, dan antara unsur pemerintahan dengan Dunia
Usaha dan masyarakat.

(2) Hasil koordinasi dan pengendalian kebijakan umum dan

program/kegiatan, pelaksanaan program/kegiatan, pemantauan dan
evaluasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah tingkat nasional menjadi masukan untuk pelaksanaan
program di tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat
kabupaten/kota.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.40 26

Pasal 60

Biaya pelaksanaan koordinasi dan pengendalian dibebankan pada
anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,
kementerian teknis/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah yang telah melakukan aktifitas usaha dan
belum memiliki perizinan usaha, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
tahun harus melakukan pengurusan perizinan usaha.

Pasal 62

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3743); dan

- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718)

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1997 tentang Kemitraan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 64

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

27 2013, No.40

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id