Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain
adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota
yang dipimpin oleh camat.
1. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan
sebagai perangkat Kecamatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
KECAMATAN
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Penataan Kecamatan meliputi:
- pembentukan Kecamatan;
- penggabungan Kecamatan; dan
- penyesuaian Kecamatan.
Bagian Kedua
Pembentukan Kecamatan
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
(1) Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui:
- pemekaran
---
$,#
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(dua) a. pemekaran I (satu) Kecamatan menjadi 2
Kecamatan atau lebih; atau
- penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan
yang bersandingan dalam satu daerah
kabupaten/ kota menjadi Kecamatan baru.
(21 Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar,
persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3) Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Persyaratan Dasar
Pasal 4
(1) Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan
(2) sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3 ayat
meliputi:
jumlah penduduk minimal; a.
- luas wilayah minimal;
- usia minimal Kecamatan; dan
menj adi d. jumlah minimal desa/ Kelurahan yang
cakupan.
Kecamatanl2l Persyaratan dasar pembentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
---
.#"i.ry
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 3
Persyaratan Teknis
Pasal 5
(i) Persyaratan teknis pembentukan Kecamatan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
meliputi:
- kemampuan keuangan daerah;
- sarana dan prasarana pemerintahan; dan
- persyaratan teknis lainnya.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupalan rasio belanja pegawai
terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota tiiak lebih dari 5O% (lima puluh
persen).
(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah
memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk
sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik
lainnya.
(41 Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- kejeiasan batas wilayah Kecamatan dengan
menggunakan titik koordinat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama Kecamatan yang akan dibentuk;
- lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan
dibentuk; dan
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Paragraf 4
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4
Persyaratan Administratif
Pasal 6
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kecamatan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau
keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang
disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan
Kecamatan yang akan dibentuk.
1. Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang
disebut dengan nama lain.
(3) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah
yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Paragraf 5
Pembentukan Kecamatan Dalam Rangka
Kepentingan Strategis Nasional
Pasai 7
(1) Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah
Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tertentu melalui gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk
Kecamatan.
(21 Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar;
- Kecamatan
---
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
di b. Kecamatan di kawasan perbatasan negara
wilayah darat; dan
strategis c. Kecamatan dalam rangka kepentingan
nasional lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan,
persyaratan, dan tata cara pembentukan Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Penggabungan Kecamatan
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Penggabungan Kecamatan dapat dilakukan berupa
yang penggabungan 2 (dua) Kecamatan atau lebih
bersanding dalam 1 (satu) daerah kabupatenlkota.
(21 Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
fungsi a. terjadi bencana yang mengakibatkan
penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat
dilaksanakan;
- terdapat kepentingan strategis nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; danlatau
dan c. tercapai kesepakatan antara kepala daerah
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/
antara kota berdasarkan hasil kesepakatan
seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.
(3) Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat menggunakan narna salah satu
Kecamatan yang bergabung atau menggunakan nama
baru.
(4) Persyaratan
---
:r
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Persyaratan pembentukan Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku untuk
penggabungan Kecamatan.
(5) Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian KeemPat
Penyesuaian Kecamatan
Pasal 9
(1) Penyesuaian Kecamatan beruPa:
- perubahan batas wilayah Kecamatan;
- perubahan nama Kecamatan;
dan c. pemindahan ibu kota Kecamatan;
Kecamatan. d. perubahan nama ibu kota
(21 Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
kesepakatan ayat (1) dilakukan berdasarkan
musyawarah desa dan/atau keputusan forum
komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan
nama lain.
pada (3) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud
ayat (21 harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang
disebut dengan nama lain.
(4) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2\disepakati secara musyawarah
yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
pada (5) Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud
Daerah ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Bagian Kelima
T\rgas Camat
Pasal 10
Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas:
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di
tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan yang mengatur pelaksanaan
urusan pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat, meliputi:
1. partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah
perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan
dan Kecamatan;
2, sinkronisasi program kerja dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh
Pemerintah dan swasta di wilayah kerja
Kecamatan;
1. efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah Kecamatan; dan
1. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada
bupati/wali kota;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
- sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan
instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
1. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan
tokoh masyarakat; dan
1. peiaporan
---
q,#
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
1. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman
dan ketertiban kepada bupati/wali kota;
penegakand. mengoordinasikan penerapan dan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,
meliputi:
1. sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas
dan fungsinya di bidang penegakan peraturan
perundang-undangan dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
1. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan di wilayah
Kecamatan kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
sarana pelayanan umum, meliputi:
1. sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau
instansi vertikal yang terkait;
dan 2. pelaksanaan pemeliharaan prasarana
fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak
swasta; dan
prasarana 3. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan
dan fasilitas pelayanan umum di wilayah
Kecamatan kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
1. sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
dengan perangkat daerah dan instansi vertikal
terkait;
1. efektivitas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
1. pelaporan
---
PRESIOEN
REPUBLIK INDON ESIA
1. pelaporan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada
bupati/wali kota;
penyelenggaraan membina dan mengawasi
pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak
dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah
kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
1. perencanaan kegiatan pelayanan kepada
masyarakat di Kecamatan;
1. fasilitasi percepatan pencapaian standar
pelayanan minimal di wilayahnya;
1. efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
1. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan
kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada
bupati/wali kota melalui sekretaris daerah; dan
1. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, camat mendapatkan pelimpahan
sebagian kewenangan bupati/ wali kota:
- untuk .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- untuk melaksanakan sebagian urllsan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten/kota; dan
pembantuan. b. untuk melaksanakan tugas
(2t Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas pelayanan perizinan dan nonperizinan.
(3) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dilaksanakan dengan kriteria:
a, proses sederhana;
perizinan berskala kecil; b. objek
yang kompleks; c. tidak memerlukan kqiian teknis
dan
- tidak memerlukan teknologi tinggi.
(41 Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui pelayanan terpadu.
(s) Pelaksanaan pelayanan perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikembangkan sebagai inovasi
pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pelayanan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan kriteria:
- berkaitan dengan pengawasan terhadap objek
perizinan;
- kegiatan berskala kecil; dan
yang c. pelayanan langsung pada masyarakat
bersifat rutin.
(7) Pelimpahan
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(71 Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai dengan
ayat (6) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan
publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan
dan/ atau kebutuhan masyarakat setempat.
(8) Ttrgas pembantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh camat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(e) Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pelimpahan
sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya
di luar pos lintas batas negara dapat membantu
pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan
perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/
lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada
bupati/wali kota.
(2t Camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan
kewenangan tertentu sesuai penugasan dari
Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan
dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam
Persyaratan Camat
Pasal 13
(1) Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2t Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan
melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Klasifikasi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kecamatan
Pasal 14
Klasilikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
Pasal 15
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan
pemerintahan umum, dibentuk forum koordinasi
pimpinan di Kecamatan.
Kecamatan Forum koordinasi pimpinan dil2l
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh
camat.
(3) Anggota
---
m PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia,
dan pimpinan instansi vertikal lainnya di Kecamatan.
(4) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengundang pimpinan instansi vertikal sesuai dengan
masalah yang dibahas.
(s) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan ditetapkan
dengan keputusan camat.
Pasal 16
(1) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan
pemerintahan umum di Kecamatan.
(2t Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- identifikasi permasalahan urusan pemerintahan
umum di Kecamatan;
- deteksi dini potensi gangguan keamanan dan
ketertiban umum;
- pengoordinasian strategi penyelesaian
permasalahan keamanan dan ketertiban umum;
- penyelesaian secara bersama permasalahan
keamanan dan ketertiban umum; dan
- pengoordinasian
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang pengoordinasian seluruh kegiatan
dilaksanakan oleh instansi vertikal di wilayahnya.
Bagian Kesembilan
Perencanaan Kecamatan
Pasal 17
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di
Kecamatan, disusun perencanaan pembangunan
Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah
perencanaan pembangunan desa/Kelurahan.
(2) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
perencanaan pembangunan kabupaten/ kota.
(3) Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Penataan Kelurahan meliputi:
- pembentukan Kelurahan ;
- penggabungan Kelurahan; dan
penyesuaian Kelurahan.
Bagian
---
PRES I DEN
REPUtsLIK iNDONESIA
Bagian Kedua
Pembentukan Kelurahan
Paragraf 1
Umum
Pasal 19
(1) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui:
(dua) a. pemekaran 1 (satu) Kelurahan menjadi 2
Kelurahan atau lebih;
- penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan
yang bersandingan dalam 1 (satu) wilayah
Kecamatan menjadi Kelurahan baru; atau
- penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan
yang bersandingan dari 2 (dua) atau lebih wilayah
Kecamatan menjadi Kelurahan baru.
(2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar,
persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3) Kelurahan dibentuk dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Persyaratan Dasar
Pasal 20
(1) Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat {2)
meiiputi:
- jumlah. . .
---
PRESIDEN
REPUELIK IN DON ES IA
jumlah penduduk minimal; a.
- luas wilayah minimal; dan
- usia minimal Kelurahan.
(2) Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
Persyaratan Teknis
Pasal 2 1
(1) Persyaratan teknis pembentukan Kelurahan
(2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat
meliputi:
- kemampuan keuangan daerah;
pemerintahan; dan b. sarana dan prasarana
- persyaratan teknis lainnya.
{2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan rasio belanja pegawai
terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh
persen).
(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah
memiliki lahan untuk kantor lurah dan lahan untuk
sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik
lainnya.
(4t Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- kejelasan
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan
menggunakan titik koordinat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- nama Kelurahan yang akan dibentuk.
Paragraf 4
Persyaratan Administratif
Pasal22
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat l2l
merupakan keputusan forum komunikasi Kelurahan
atau yang disebut dengan nama lain.
{21 Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah
yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum
komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan
nama lain.
Bagian Ketiga
Penggabungan Kelurahan
Pasal 23
(1) Penggabungan Kelurahan dapat dilakukan berupa
penggabungan 2 (dua) Kelurahan atau lebih yang
bersanding dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan atau
dalam wilayah Kecamatan yang bersandingan.
(2t Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
- terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat
dilaksanakan;
- terdapat
---
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
sesuai b. terdapat kepentingan strategis nasional
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/ atau
- tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/
kota berdasarkan hasil kesepakatan antara
seluruh Kelurahan yang akan bergabung.
(s) Kelurahan yang digabung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu
Kelurahan yang bergabung atau menggunakan narna
baru.
(4) Persyaratan pembentukan Kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak berlaku untuk
penggabungan Kelurahan.
(s) Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagran Keempat
Penyesuaian Kelurahan
Pasal 24
(1) Penyesuaian Kelurahan berupa:
- perubahan batas wilayah Kelurahan;
- perubahan nama Kelurahan; dan
Kelurahan. c. perubahan status desa menjadi
(21 Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan
keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang
disebut dengan nama lain.
(3) Penyesuaian
---
n
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.
(4) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disepakati secara musyawarah
yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum
komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan
nama lain.
(5) Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Kedudukan Kelurahan dan T\rgas Lurah
Pasal 25
(1) Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang
mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan
yang dipimpin lurah.
(21 Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lurah dibantu oleh perangkat
Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan
oleh camat.
(3) T\rgas lurah meliputi:
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaanpelayananmasyarakat;
- pemeiiharaan ketenteraman dan ketertiban
umum;
- pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum;
- pelaksanaan
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
camat; dan
ob' pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Persyaratan Lurah
Pasal 26
(1) Persyaratan dan pengangkatan lurah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l,, pegawai negeri sipil harls mempunyai
kemampuan teknis dibidang administrasi
pemerintahan dan memahami sosial budaya
masyarakat setempat.
Bagian Ketujuh
Pemberdayaan, Pendampingan Masyarakat Kelurahan,
dan Lembaga Kemasyarakatan
Pasal27
(1) Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat
Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2t L,embaga kemasyarakatan Kelurahan dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam
penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
lembaga(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kemasyarakatan Kelurahan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 28
(1) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) (2t Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
koordinasi termasuk pendanaan untuk forum
pimpinan di Kecamatan dalam melaksanakan tugas
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan
pemerintahan umum di Kecamatan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan/atau daerah provinsi yang dilimpahkan
yang ditugaskan kepada bupati/wali kota
dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dibebankan kepada
yang menugaskan.
(21 Pendanaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
anggaran dalam Pasal 11 dibebankan pada
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota'
Bagian Kedua
Pendanaan Kelurahan
Pasal 30
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan
anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana
pemberdayaan dan prasarana Kelurahan dan
masyarakat di Kelurahan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan
pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat di Keiurahan, lurah
berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran.
(4) Lurah
---
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Lurah dalam melaksanakan anggaran untuk
pembangunan sarana dan prasarana serta
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana
pejabat dimaksud pada ayat (3) menunjuk
penatausahaan keuangan kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(s) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (U
pembangunan dilakukan melalui musyawarah
Kelurahan.
(6) Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana
pemberdayaan dan prasarana lokal Kelurahan dan
kelompok masyarakat di Kelurahan melibatkan
masyarakat dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
(7) Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi
khusus.
(8) Untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan
anggaran dan kota yang memiliki desa, alokasi
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh
desa di kabupaten/kota.
(e) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 31
(1) Pakaian dinas camat dan lurah terdiri atas:
- pakaian dinas harian;
- pakaian dinas upacara; dan
- palaian dinas lapangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 32
Pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 33
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah kabupaten/kota
melakukan evaluasi terhadap kinerja Kecamatan dan
Kelurahan yang mencakup:
- penyelenggaraan
---
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
_26_
- penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/wali
kota yang dilimpahkan untuk melaksanakan
sebagian urusan pemerintahan daerah dalam
rangka otonomi daerah;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- penyelenggaraan pelayanan terpadu; dan
- penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan
kepada camat.
(2t Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan tembusan
kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peiaksanaan evaluasi
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 34
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga
bagi Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua,
dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara
khusus dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah
tersebut.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
Pemerintahperaturan pelaksanaan dari Peraturan
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
73Nomor 48261 dan Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dinyatakan masih
dengantetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 36
berlaku,Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
NegaraTahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 48261 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran
159'Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6206
---
#try
PllLl,lDEt.t
REPUBI IK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
KECAMATAN
PERSYARATAN DASAR PEMBENTUKAN KECAMATAN
JUMLAH LUAS CAKUPAN USIA
NO. WILAYAH PENDUDUK/KEPALA
WILAYAH WILAYAH KECAMATAN
KELUARGA (KK)
5 1. Provinsi di Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal
Pulau Jawa 6000 (enam ribu) jiwa 7,5 km2 (sepuluh) (lima) tahun
atau 72OO (seribu dua desa/Kelurahan
ratus) KK dan minimal untuk
setiap Kelurahan 8000 kabupaten atau
(lima) (delapan ribu) jiwa minimal 5
atau 1600 (seribu desa/Kelurahan
enam ratus) KK untuk kota
5 2. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal
Bali 5000 (lima ribu) jiwa 7,5 km2 (sepuluh) (lima) tahun
atau 1000 (seribu) KK desa/Kelurahan
dan minimal setiap untuk
Kelurahan 8000 kabupaten atau
(delapan ribu) jiwa minimal 5 (lima)
atau 1600 (seribu desa/Kelurahan
enam ratus) KK untuk kota
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
JUMLAH LUAS CAKUPAN USIA
NO. WILAYAH PENDUDUK/KEPALA
WILAYAH WILAYAH KECAMATAN
KELUARGA (KK)
1. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal
jiwa 10 km2 (sepuluh) (lima) tahun di Pulau 4000 (empat ribu)
Sumatera atau 8OO (delapan desa/Kelurahan
ratus) KK dan minimal untuk
setiap Kelurahan 50OO kabupaten atau
(lima ribu) jiwa atau minimal 5 (lima)
1000 (seribu) KK desa/Kelurahan
untuk kota
10 Minimal 5 4. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal
Sulawesi 3000 (tiga ribu) jiwa 10 km2 (sepuluh) (lima) tahun
Selatan atau 600 (enam ratus) desa/Kelurahan
dan KK dan minimal setiap untuk
atau Sulawesi Kelurahan 4000 kabupaten
(lima) Utara (empat ribu) jiwa atau minimal 5
8OO (delapan ratus) KK desa/Kelurahan
untuk kota
10 Minimal 5 5. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal
(lima) tahun Nusa 2500 (dua ribu lima 12,5 km2 (sepuluh)
Tenggara ratus) jiwa atau 500 desa/Kelurahan
Barat (lima ratus) KK dan untuk
atau minimal setiap kabupaten
Kelurahan 3500 (tiga minimal 5 (lima)
ribu lima ratus) jiwa desa/Kelurahan
atau 700 (tujuh ratus) untuk kota
KK
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
JUMLAH
LUAS CAKUPAN USIANO. WILAYAH PENDUDUK/KEPALA
WILAYAH WILAYAH KECAMATAN KELUARGA (KK)
1. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal
Sulawesi 2000 (dua ribu) jiwa L2,5 kmz (sepuluh) (lima) tahun
Tengah, atau 400 (empat ratus) desa/Kelurahan
Sulawesi KK dan minimal setiap untuk
Barat, Kelurahan 2750 (dua kabupaten atau
Sulawesi ribu tujuh ratus lima minimal 5 (lima)
Tenggara, puluh) jiwa atau 550 desa/Kelurahan
Gorontalo (lima ratus lima puluh) untuk kota
dan KK
Kalimantan
Selatan
1. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal
Kalimantan 1500 (seribu lima 12,5 kmz (sepuluh) (lima) tahun
Timur, ratus) jiwa atau 300 desa/Kelurahan
Kalimantan (tiga ratus) KK dan untuk
Barat, minimal setiap kabupaten atau
Kalimantan Kelurahan 2000 (dua minimal 5 (lima)
Tengah, ribu) jiwa atau 400 desa/Kelurahan
dan (empat ratus) KK untuk kota
Kalimantan
Utara
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JUMLAH
LUAS CAKUPAN USIA
NO. WILAYAH PENDUDUK/KEPALA
WILAYAH WILAYAH KECAMATAN
KELUARGA (KK)
1. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal
Nusa 1000 (seribu) jiwa atau 12,5 km2 (sepuluh) (lima) tahun
Tenggara 2OO (dua ratus) KK desa/Kelurahan
Timur, dan minimal setiap untuk
Maluku, Kelurahan 1500 kabupaten atau
dan (seribu iima ratus) jiwa minimal 5 (lima)
Maluku atau 300 (tiga ratus) desa/Kelurahan
Utara KK untuk kota
1. Provinsi Minimal setiap desa Minimal Minimal 10 Minimal
Papua dan 500 (lima ratus) jiwa 12,5 km2 (sepuluh) (lima) tahun
Papua atau 100 (seratus) KK desa/Kelurahan
Barat dan minimal setiap untuk
Kelurahan 1000 kabupaten atau
(seribu) jiwa atau 200 minimal 5 (lima)
(dua ratus) KK desa/Kelurahan
untuk kota
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
[Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
aerah, Deputi Bidang Hukum
-undangan,
Trihastuti Sukardi
---
F11[,;tt)t N
REPUEI II( INDOI!ESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
KECAMATAN
PERSYARATAN DASAR PEMBENTUKAN KELURAHAN
JUMLAH PENDUDUK/ KEPALA LUAS USIA
NO. WILAYAH
KELUARGA (KK) WILAYAH KELURAHAN
5 1. Provinsi di Pulau Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal
Jawa dan Bali 8000 (delapan ribu) jiwa atau 3 km2 (lima) tahun
1600 (seribu enam ratus) KK
5 2. Provinsi di Pulau Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal
Sumatera 5000 (lima ribu) jiwa atau 5 km2 (lima) tahun
1OO0 (seribu) KK
5 3. Provinsi Sulawesi Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal
(lima) tahun Selatan dan 4000 (empat ribu) jiwa atau 5 kmz
Sulawesi Utara 800 (delapan ratus) KK
5 4. Provinsi Nusa Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal
Tenggara Barat 3500 (tiga ribu lima ratus)jiwa 7 kmz (lima) tahun
atau 700 (tujuh ratus) KK
1. Provinsi Sulawesi Minimal setiap Kelurahan Minimal Minimal 5
Tengah, Sulawesi 2750 (dua ribu tujuh ratus 7 km2 (lima) tahun
Barat, Sulawesi lima puluh) jiwa atau 550
Tenggara, (lima ratus lima puluh) KK
Gorontalo, dan
Kalimantan Selatan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JUMLAH PENDUDUK/ KEPALA LUAS USIA
NO. WILAYAH
KELUARGA (KK) WILAYAH KELURAHAN
1. Provinsi Minimal setiap Kelurahan 2000 Minimal Minimal
Kalimantan (dua ribu) jiwa atau 400 (empat 7 km2 (lima) tahun
Timur, ratus) KK
Kalimantan Barat,
Kalimantan
Tengah, dan
Kalimantan Utara
1. Provinsi Nusa Minimal setiap Kelurahan 1500 Minimal Minimal
Tenggara Timur, (seribu lima ratus) jiwa atau 3OO 7 km2 (lima) tahun
Maluku, dan (tiga ratus) KK
Maluku Utara
1. Provinsi Papua Minimal setiap Kelurahan 10OO Minimai Minimal
dan Papua Barat (seribu) jiwa atau 2OO (dua 7 km2 (lima) tahun
ratus) KK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten ti Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
(Daerah, Deputi Bidang Hukum
ndang-r-rndangan,
Trihastuti Sukardi
