(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana
komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain
yang memungkinkan pertolongan dengan segera
sampai ke tempat kejadian, serta upaya
pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan,
dan gangguan keamanan lainnya.
(2) Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan
Pengguna Jalan Tol.
(3) Pada Jalan Toi perkotaan dapat disediakan
tempat istirahat dan pelayanan untuk
kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(4) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disediakan paling sedikit
1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh)
kilometer pada setiap jurusan.
(5) Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang
dihubungkan dengan akses apapun dari luar
Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan
pelayanan dengan pengembangan dapat
diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.
(6) Tempat istirahat dan pelayanan dapat
dikembangkan dengan menambah fasilitas
penunjang lainnya berupa:
- penambahan area promosi produk tertentu
dan daerah serta promosi usaha mikro,
usaha kecil, dan usaha menengah;
- penambahan area lokasi perpindahan untuk
orang dan barang/logistik; dan/ atau
- pengembangan untuk destinasi wisata dan
kawasan industri.
1. Di antara ...
SK No 086091 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
