Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15

PP No. 17 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 7

(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana

komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain
yang memungkinkan pertolongan dengan segera
sampai ke tempat kejadian, serta upaya
pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan,
dan gangguan keamanan lainnya.

(2) Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat

istirahat dan pelayanan untuk kepentingan
Pengguna Jalan Tol.

(3) Pada Jalan Toi perkotaan dapat disediakan

tempat istirahat dan pelayanan untuk
kepentingan Pengguna Jalan Tol.

(4) Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), disediakan paling sedikit
1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh)
kilometer pada setiap jurusan.

(5) Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang

dihubungkan dengan akses apapun dari luar
Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan
pelayanan dengan pengembangan dapat
diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.

(6) Tempat istirahat dan pelayanan dapat

dikembangkan dengan menambah fasilitas
penunjang lainnya berupa:
- penambahan area promosi produk tertentu
dan daerah serta promosi usaha mikro,
usaha kecil, dan usaha menengah;
- penambahan area lokasi perpindahan untuk
orang dan barang/logistik; dan/ atau
- pengembangan untuk destinasi wisata dan
kawasan industri.

1. Di antara ...

SK No 086091 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7 A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan

dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro,
usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola
kemitraan.

(2) Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan

usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Badan U saha harus mengalokasikan lahan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan
area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah
beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih
dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

(3) Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memberikan kemudahan usaha dan keringanan bagi
usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

(4) Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha

menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki surat keterangan sebagai usaha
mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 086090 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Fe bruari 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

erundang-undangan dan
~ . H ku tras1 u m,
~

Silv nna Djaman ,.;;-~~~a

SK No 086086 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN