TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELINDUNGAN ANAK
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
oinformasi yang lengkap", antara lain Yang dimaksud dengan
informasi mengenai batasan minimum usia Anak dan rentang usia
Anak yang dapat menggunakan atau mengakses Produk, layanan,
dan Fitur, cara menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan
Fitur secara aman, kebijakan privasi dan pelindungan Data Pribadi,
ketentuan penggunaan Produk, Layanan dan Fitur, dan standar
komunitas.
Yang dimaksud dengan "bahasa yang mudah dipahami" adalah
bahasa Indonesia yang disusun sesuai dengan batasan minimum
usia Anak dan rentang usia Anak.
Yang dimaksud dengan "dalam format yang mudah digunakan atau
diakses oleh Anald adalah penjelasan yang sesuai dan layak bagi
batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak yang mungkin
menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.
Yang dimaksud dengan ocara yang mudah digunakan atau diakses
oleh Anak atau orang tua atau wali Analf antara lain menggunakan
pop-up yang memberikan informasi mengenai batasan minimum usia
Anak dan rentang usia Anak yang dapat Produk,
Layanan, dan Fitur.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hak Anak sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan", antara lain hak Anak yang
diatur dalam Konvensi tentang Hak-Hak Anak lConuention on tle
Rights of tle Childl sebagaimana telah disahkan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 199O, dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan 6na[ 56lagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tat:ur^ 2OO2
tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Beberapa
hak Anak yang berkaitan dengan penggunaan Produk, Layanan,
dan Fitur adalah hak atas privasi, hak atas Data
Pribadi, hak untuk tidak dieksploitasi secara seksual atau
ekonomi, hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan
pendapat.
SK No272232A
---
--- Page 38 ---
PRESIDEN
-4-
Pelindungan terhadap hak Anak merupakan prioritas
Sistem Elektronik dengan
kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan "pelindungan terhadap hak Anak'
termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan
keamanan diri Anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari
penyalahgunaan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang melanggar hak Anak.
Yang dimaksud dengan "Produk, Layanan, dan Fitur yang
dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronilf adalah Produk, layanan, dan Fitur yang
secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh
Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mekanisme verifikasi' adalah tata
cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses
Sistem Elektronik adalah Anak, dengan menggunakan
teknologi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "mekanisme pelaporan
penyalahgunaan' adalah tata cara pelaporan dalam sebuah
layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh
Anak, orang tua, dan/atau wali Anak.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "mempertimbangkan kebutuhan Anak
yang disesuaikan dengan tahapan tumbuh kembang berdasarkan
batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak' antara lain
adalah waktu layar (screen time) penggunaan Produk, Layanan,
dan Fitur.
Ayat (5)
Cukup jelas.
### Pasal 21 ...
SK No272239A
---
--- Page 45 ---
- 11-
Pasal 2
Ayat (l)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "akun pada Produk, Layanan, dan
Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau
diakses oleh Anak dan memiliki profrl risiko rendah"
misalnya akun pada Produk, l,ayanan, dan Fitur dengan
metode pembelajaran secara daring (e-leaminglS yang
dikembangkan oleh sekolah yang dikhususkan untuk
peserta didik pada satuan pendidikan dasar
untuk mendistribusikan tugas-tugas atau bahan ajar
sekolah dari tenaga pendidik kepada peserta didik tanpa ada
fitur komunikasi antar peserta didik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pemberian persetqiuan oleh orang tua untuk Anak yang
berusia 17 (tqiuh belas) tahun lihat penjelasan Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2).
Ayat l2l
Yang dimaksud dengan "teknologi serta secara
efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua untuk dapat
melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk, Layanan,
dan Fitur melalui akun Analf misalnya fitur pengawasErn orang
Eta Qnrental ontrotl.
Pasal22
Ayat (1)
Termasuk dalam verifikasi usia adalah estimasi usia.
Ayat (2)
Risiko terhadap hak Anak merupakan aspek penilaian dalam
Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadr.
Ayat (3)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas. Huruff...
SK No272240A
---
--- Page 46 ---
TLITIITEItrEIf,I
-12-
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Kemudahan untuk dihubungi dan sifat inklusif bagi
pengguna tidak tanggung jawab
Sistem Elektronik untuk melindungi
keamanan akses dan hak Anak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "institusi yang ditunjuk oleh
instansi' adalah institusi yang melaksanakan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik atas
nama instansi yang menunjuk.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
### Pasal 4...
SK No 272233 A
---
--- Page 39 ---
-5-
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan data, informasi
dan/ atau dokumen" antara lain:
1. desain, logika, fungsi dan pengujian sistem algoritma;
1. rancangan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi
atau salinan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi
yang telah ditetapkan;
1. data yang teragregasi yang berkaitan dengan akses,
penggunaan, atau hasil dari Produk, Layanan, dan Fitur
tertentu;
1. tata kelola terkait jaminan usia;
1. studi dan laporan internal;
1. sistem manajemen konten; dan/ atau
1. proses manajemen pengajuan keberatan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" antara lain
kementerian/ lembaga lain atau pihak berkompeten.
Penunjukan pihak ketiga dilakukan dalam hal Menteri
memiliki keterbatasan sarana, prasarana, dan/ atau keahlian
dalam melaksanakan
Huruf e...
SK No2722424
---
--- Page 48 ---
LlK I
-t4-
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No272165A
---
--- Page 34 ---
FRESIDEN
-34-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
vanna Djaman
SK No272166A
---
--- Page 35 ---
E-{ilT:IfTilTITil[IEFA
ATAS
TENTANG
tl UMUM
Seiring dengan semalin meluasnya transformasi digital dan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat, Anak telah menjadi lagran dari pengguna berbagai
Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/ atau diselenggarakan
Penyelenggara Sistem Elektronik. Komputer, laptop, tablet, telepon pintar,
konsol gim, situs web, media sosial, dan berbagai Produk, l,ayanan, dan
Fitur lainnya telah digunakan Anak untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingannya dalam berinteraksi dan berkomunikasi di ruang digital.
Penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur tersebut, jika digunakan
secara tepat, dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan
perkembangan Anak. Akan tetapi, dalam berbagai situasi, Anak belum
memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko
atau potensi pelanggaran hak Anak yang mungkin terjadi dalam
penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur. Oleh karena itu, interaksi atau
komunikasi yang dilakukan Anak secara elektronik dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap privasi, keselamatan, dan kesejahteraan Anak.
atau penjualan data Anak untuk kepentingan pemasaran atau
tidak sah lainnya, dan eksploitasi ekonomi atau pelecehan
seksual terhadap Anak merupakan beberapa contoh dampak negatif yang
dimaksud.
Penggunaan Produk, l,ayanan, dan Fitur oleh Anak membutuhkan
perhatian khusus dan kerja sama antara para pemangku kepentingan
dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak Anak di ruang digital
dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus
dirancang untuk digunakan atau diakses Anak maupun Produk, Layanan,
dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
Penyelenggara
SK No272230A
---
--- Page 36 ---
-2-
Sistem Elektronik merupakan salah satu pemangku
kepentingan yang dimaksud dan memiliki peran penting serta tanggung
jawab untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi Anak dalam
menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk belajar, menjelajah, dan
bermain sesuai dengan usia Anat sehingga pemenuhan terhadap hak Anak
dalam ruang digital menjadi optimal.
Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor l1
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur
tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik. Pertama, Penyelenggara
Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal
dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem
Elektronik sebagaimana mestinya. Kedua, Penyelenggara Sistem Elektronik
bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
Peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut telah mengatur lebih
lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam
menyelenggarakan Sistem Elektroniknya. Salah satu bagian penting dari
tanggung jawab tersebut ialah memiliki tata kelola Penyelenggaraan Sistem
Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ter:tang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) mengatur tanggung jawab Penyelenggara Sistem
Elektronik dalam memberikan pelindungan terhadap Anak yang
menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur. Tanggung jawab tersebut
merupakan bagian yang tidak dari tanggung jawab
Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah diatur sebelumnya.
Pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi Anak
memiliki peran untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dalam hal ini, peran Pemerintah juga mencakup memfasilitasi
pemanfaatan teknologi untuk mendukung tumbuh kembang Anak.
Selain itu, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang
mengganggu ketertiban umum. Kepentingan umum merupakan salah satu
asas dalam Undang-Undang Nomor 27 Ta}nttn 2022 tentang Pelindungan
Data Pribadi (UU PDP). Penjelasan Pasal 3 huruf c UU PDP mengatur bahwa
yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum' adalah bahwa dalam
menegakkan pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan
umum atau masyarakat secara luas. Anak merupakan bagian yang tidak
dari masyarakat dan kepentingan Anak merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kepentingan umum.
Dalam
SK No272231A
---
--- Page 37 ---
IND
3-
Dalam melindungi Anak di ruang digital, Sistem
Elektronik bertanggung jawab untuk memiliki dan menerapkan tata kelola
pelindungan Anak yang menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur yang
dikembangkan dan/ atau diselenggarakannya. Tata kelola yang dimaksud
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Penyelenggaraan
Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan untuk
menjalankan amanat Pasal 16A UU ITE mengenai pelindungan bagi Anak
yang atau mengakses Sistem Elektronik dan Pasal 168
UU ITE mengenai pengenaan sanksi administratif. Peraturan Pemerintah
ini disusun dengan mengadopsi standar dan praktik baik lgood prac'tiel di
negara-negara yang telah lebih dulu menyusun kebijakan tersebut,
khususnya Age-Appropriate Design Code. Standar dalam instrumen
tersebut selaras dengan Geneml Data Protedion Regalation Uni Eropa, yang
menjadi referensi utama dalam penJrusunan UU PDP. Dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur prinsip-prinsip dasar dan standar pelindungan Anak
dalam penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang berfokus pada
kepentingan terbaik bagi Anak (tle best interest oftlw childl.
Materi muatan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi
Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, pengawasan
Sistem Elektronik dalam pelindungan Anak, sanksi
administratif, dan peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat.
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepentingan terbaik bagi AnalC adalah
bahwa dalam semua tahapan sampai dengan
tahap Produk, layanan, dan Fitur,
Penyelenggara Sistem Elektronik mengutamakan pemenuhan dan
pelindungan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan. Beberapa contoh kepentingan tersebut
adalah kebutuhan Anak akan keamanan, keselamatan,
kesehatan dan tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis,
kesejahteraan, privasi, dan pelindungan Data Pribadi.
Yang termasuk dalam "menyelenggarakan" adalah merErncErng,
menyediakan, memasarkan, dan
mengoperasikan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memprioritaskan pemenuhan hak Anak
dan pelindungan terhadap Anak misalnya mengutamakan
privasi Anak, keselamatan Anak, dan kesejahteraan Anak serta
mencegah dampak buruk bagi Anak di atas kepentingan
komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 9
Ayat (l)
Pemberian persetqiuan dari orang tua atau wali Anak kepada
Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum Anak dapat
menggunakan Produk, layanan, dan Fitur merupakan bentuk
penerapan peran orang tua atau wali Anak dalam memberikan
kepentingan terbaik bagi Anak.
Persetqiuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersifat
opt-in, artinya, Penyelenggara Sistem Elektronik boleh
memberikan akses terhadap Produk, Layanan, dan Fitur kepada
Anak setelah Penyelenggara Sistem Elektronik
persetqjuan dari orang tua atau wali Anak.
Ayat(2)...
SK No2722344
---
--- Page 40 ---
INDONESIA
6-
Ayat (2)
Persetqiuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersifat
opt-out, artinya, dalam hal orang tua atau wali Anak tidak
menyatakan penolakan, Anak dapat atau
mengakses Produk, l,ayanan, dan Fitur.
Ayat (3)
Yang dimaksud "jangka waktu yang wajar untuk permintaan
persetqiuan" antara lain:
- Dalam hal Anak belum berusia 17 (tujuh belas) tahun,
Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan batas waktu
24 ldua puluh empat) jam untuk meminta persetujuan orang
tua atau wali Anak. Sebelum orang tua atau wali Anak
memberikan persetqiuan dalam jangka waktu tersebut,
Penyelenggara Sistem Elektronik tidak memberikan akses
kepada Anak untuk menggunakan atau mengakses Produk,
Layanan, dan Fitur.
- Dalam hal Anak telah berusia 17 (tqluh belas) tahun,
Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan batas waktu
6 (enam) jam bagi orang tua atau wali Anak untuk
penolakan. Sebelum jangka waktu tersebut
terlewati, Penyelenggara Sistem Elektronik tidak memberikan
akses kepada Anak untuk menggunakan Produk, Layanan,
dan Fitur.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Data Pribadi Anak merupakan Data Pribadi spesifik. Ruang
lingkup Data Pribadi Anak terkait penggunaan Produk,
Layanan, dan Fitur antara lain:
- seperti nama asli, alias, alamat pos,
pengidentifikasi pribadi unik, alamat protokol internet,
alamat email, nama akun, nomor jaminan sosial, nomor
surat izin mengemudi, nomor paspor, atau
pengidentifikasi serupa lainnya;
- informasi komersial, termasuk catatan properti pribadi,
produk atau layanan yang dibeli, diperoleh atau
dipertimbangkan, atau riwayat atau tren pembelian atau
konsumsi lainnya;
- informasibiometrik;
- informasi
SK No272249 A
---
--- Page 41 ---
-7 -
d informasi tentang aktivitas internet atau aktivitas
jaringan elektronik lainnya, antara lain riwayat
penjelajahan, riwayat pencarian, dan informasi yang
berkaitan dengan interaksi pengguna dengan aplikasi
atau iklan situs web internet;
- data geolokasi;
- informasi suara, visual, atau informasi serupa lainnya;
- informasi profesional atau terkait pekerjaan;
- informasi pendidikan
- kesimpulan yang diambil dari salah satu informasi atau
kombinasi Data Pribadi yang telah diidentifikasi
sebelumnya untuk membuat profil tentang individu Anak
yang preferensi,
psikologis, kecenderungan, perilaku,
sikap, kecerdasan, kemampuan, dan bakatnya; dan
- Data Pribadi lainnya, seperti data keuangan, kode
keamanan pribadi, kata sandi, atau kredensial akses,
konten pertukaran komunikasi pribadi, termasuk email
dan pesan pribadi, data kesehatan, informasi tentang
asal ras atau etnis, keyakinan agama atau filosofis.
Pasal 10
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "secara baku" adalah opsi yang
ditentukan sebelumnya Qreselectedl yang diadopsi atau
digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Produk,
Layanan, dan Fitur.
Pengaturan secara baku ke dalam tingkat privasi tinggi
dimaksudkan agar hanya Data Pribadi yang benar-benar
dibutuhkan untuk setiap tujuan pemrosesan Data Pribadi terkait
penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur yang akan diproses.
Maksud ini sejalan dengan prinsip pelindungan Data Pribadi,
bahwa pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan
spesifrk. Dengan demikian, secara baku, pemrosesan Data Pribadi
selain yang benar-benar dibutuhkan tidak dilakukan tanpa
intervensi pengguna.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan osecara sementara" antara lain
pengaturan tingkat privasi Produk, Layanan, dan Fitur kembali
ke pengaturan tingkat privasi tinggi secara baku setelah Anak
tidak lagi menggunakan atau mengakses Produk, layanan, dan
Fitur tersebut atau setelah jangka wal*u tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
### Pasal 11...
SK No272250A
---
--- Page 42 ---
-8-
Pasal 11
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi
yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan bagi
pengguna untuk memahami Produk, l,ayanan, dan Fitur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll huruf d yang
dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik dengan bahasa yang mudah dipahami serta
dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau
diakses oleh Anak atau ora.ng tua atau wali Anak.
Pasal 12
Ayat (1)
Edukasi yang dapat disampaikan kepada Anak dan orang tua
atau wali Anak, antara lain:
- pentingnya menjaga keamanan nomor identifikasi pribadi
Qtersonal identification rumbefl atau kata sandi (passurord),'
- berbagai modus kejahatan transaksi elektronik;
- penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara aman, seperti
rekomendasi waktu layar (screen timel;
- informasi mengenai kebijakan Penyelenggara Sistem
Elektronik terkait antara lain:
- perlindungan konsumen; dan
1. kontrol orang tua atau wali Anak Qnrental antroll. e. dampak penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur secara
berlebihan.
Ayat l2l
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain tenaga pendidik,
akademisi, atau pihak yang menyelenggarakan fungsi edukasi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
### Pasal 13...
SK No272237 A
---
--- Page 43 ---
-9-
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam
pengembangan atau Produk, layanan, dan Fitur
dimaksudkan untuk atau mendorong Anak untuk
mengikuti pola atau jalur yang Penyelenggara Sistem Elektronik pilih
atau inginkan. Misalnya mengarahkan Anak untuk mengubah
pengaturan privasi secara pennanen. Cara, teknik, atau praktik yang
dimaksud dapat didasarkan pada eksploitasi bias psikologi terhadap
Anak. Pada dasarnya, cara, teknik, atau praktik terselubung atau
tidak transparan tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan
transparan dalam pelindungan Data Pribadi.
Termasuk dalam "cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak
transparan" adalah upaya untuk menyesatkan atau manipulasi Anak
yang atau mengakses Produk, layanan, dan Fitur
tersebut atau secara material mendistorsi kemampuan Anak atau
menghalangi Anak untuk membuat keputusan atau pilihan yang
bebas yang didasarkan pada informasi yang cukup. Contoh cara,
teknik, atau praktik yang dimaksud adalah membuat pilihan yang
sesuai dengan pola atau jalur yang Penyelenggara Sistem Elektronik
pilih lebih mudah, menarik, atau lebih cepat dibandingkan pilihan
lainnya sehingga mendorong Anak untuk memilih pilihan yang
pertama.
Pasal 18
. Yang dimaksud dengan "informasi geolokasi yang tepat" adalah data
yang berasal dari perangkat dan yang digunakan atau dimaksudkan
untuk digunakan untuk menemukan area geografis di mana pengguna
berada.
Yang dimaksud dengan "sangat diperlukan" adalah bahwa
pengumpulan geolokasi yang dimaksud merupakan bagian esensi atau
inti dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur oleh
Sistem Elektronik yang diminta oleh Anak sesuai
dengan kepentingan terbaik bagi Anak.
### Pasal 19...
SK No272238A
---
--- Page 44 ---
-10-
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan dengan cara atau metode
apapun" misalnya kecenderungan pilihan
konten berdasarkan riwayat konten yang pernah diakses
oleh Anak dalam kurun waktu tertentu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemrofilan Anak secara baku
(defaul! dengan cara atau metode apapun' misalnya dengan
mengatur bawaan Produk, Layanan, dan Fitur yang
dikembangkan dan/atau diselenggarakan Penyelenggara
Sistem Elektronik dalam posisi aktif secara bal<u (defaultl.
Ayat (2)
okepentingan Yang dimaksud terbaik bagi Anak", lihat penjelasan
### Pasal 8 huruf a.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan berbagai aspek tentang
Anald misalnya kecenderungan pilihan Anak terhadap sesuatu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan
Anak" misalnya frtur mute utords.
Ayat(21
Cukup jelas.
Pasal24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "altivitas transaksi elektronilf
antara lain trafik data pengaksesan Produk, l,ayanan, dan
Fitur yang Penyelenggara Sistem Elektronik selenggarakan.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat l2l
Cukup jelas.
### Pasal 28...
SK No272241A
---
--- Page 47 ---
E:l.FIIitrN
-13-
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pihak" antara lain perwakilan dari
organisasi internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
**(1) Kementerian melakukan lanjutan terhadap**
dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan hasil
pemantauan dan/atau penelusuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan hasil pemeriksaan
pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (6).
(21 Dalam. . .
SK No272152A
---
--- Page 21 ---
-21 -
(21 Dalam rangka melakukan lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian
melaksanakan:
- pemanggilan dan menghadirkan setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik, Orang, dan/ atau Badan Publik
yang terkait dengan dugaan pelanggaran kewajiban
pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik yang dilakukan oleh Sistem
Elektronik;
- permintaan keterangan, data, informasi, dan/atau
dokumen dari setiap Penyelenggara Sistem Elektronik,
Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan
pelanggaran kewajiban Anak dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan
oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
- pemanggilan dan menghadirkan ahli yang diperlukan
untuk dimintakan keterangan atau keahliannya dalam
penanganan dugaan pelanggaran kewajiban
pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik;
- pemeriksaan terhadap Sistem Elektronik, sarana,
ruang, dan/ atau tempat yang digunakan
Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk
memperoleh akses terhadap data dalam penanganan
dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak
dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik
dan/atau menunjuk pihak ketiga;
- pemberian perintah kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik dalam rangka tindak lanjut hasil
pemeriksaan pelanggaran kewajiban pelindungan
Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
- penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan kewajiban
pelindungan Anak dalam Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini;
- pelaporan dugaan tindak pidana yang diketahui atau
ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan
pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan
oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada aparat
penegak hukum; dan
. h. berbagi. .
SK No272153A
---
--- Page 22 ---
PRESIDEN
-22-
- berbagi informasi dengan kementerian / lembaga
dan/ atau institusi penegak hukum terkait
pelaksanaan kewajiban pelindungan Anak dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Pasal 31
**(1) Kementerian melakukan kepada**
Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melakukan
pelanggaran kewajiban Anak dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik melalui
pemberitahuan secara tertulis atau elektronik.
(21 Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan melalui alamat kedudukan
hukum yang telah terdaftar secara resmi pada
Kementerian.
**(3) Pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (l) disampaikan melalui surat elektronik yang
terdaftar secara resmi pada Kementerian dan/ atau media
elektronik lainnya yang ditentukan oleh Kementerian.
**(4) Dalam hal alamat kedudukan hukum atau alamat surat**
elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik tidak terdaftar
secara resmi di Kementerian atau telah berubah tanpa
pemberitahuan resmi kepada Kementerian, Kementerian
dalam situs resmi Kementerian dan
dianggap sebagai surat pemberitahuan.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
opemberian Yang dimaksud dengan perintah" antara lain perintah
untuk melakukan modifikasi terhadap fitur Penyelenggara Sistem
Elektronik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
### Pasal 38...
SK No272243 A
---
--- Page 49 ---
-15-
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penghentian sementara" antara
lain:
- perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang
menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk
menghentikan penyelenggaraan Produk, Layanan, dan
Fitur dari Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem
Elektronik tersebut dalam jangka waktu tertentu
sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh
Anak dalam jangka waktu tersebut; dan/atau
1. perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang
memfasilitasi pendistribusian Produk, Layanan, dan
Fitur untuk menghentikan distribusi dalam jangka
waktu tertentu sehingga tidak dapat digunakan atau
diakses lagi oleh Anak dalam jangka waktu tersebut.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "pemutusan akses" antara lain
perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk
melakukan penarikan Produk, Layanan, dan Fitur dari pasar
sehingga tidak dapat digunakan atau diakses lagi oleh Anak.
Ayat (s)
Sanksi administratif dalam Peraturan Pemerintah ini diatur
secara kumulatif-alternatif. Pengenaan sanksi administratif
tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi
Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran,
Penyelenggara Sistem Elektronik lain untuk tidak
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan Anak
dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan membangun
ekosistem ruang digital yang aman, bersih, produktif, dan
kondusif bagi Anak dan pemenuhan hak Anak. Oleh karena itu,
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban pelindungan
Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik dapat dikenakan
tidak secara berjenj ang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
### Pasal 39...
SK No272?A4A
---
--- Page 50 ---
trITTXTTIITTI+frI
- 16-
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan pelanggaran dengan kategori ringan
misalnya berupa Produk, Layanan, dan Fitur telah
dipasarkan tanpa mengatur ke dalam konfrgurasi tingkat
tinggi tetapi belum ada Anak yang menggunakan sehingga
belum ada Anak yang terkena dampak akibat dari
pelanggaran tersebut.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan pelanggaran dengan kategori
berat misalnya Sistem Elektronik
atau cara, teknik, atau
praktik atau tidak transparan dalam
pengembangan atau penyelenggaraan Produk, Layanan,
dan Fitur dengan jumlah Anak yang terkena dampak
bersifat masif.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Ayatl2l...
SK No2722454
---
--- Page 51 ---
PRESIDEN
-t7-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "alasan keadaan mendesalf antara lain
bencana alam, bencana nonalam, kerusuhan,
gangguan / ancaman ketenteraman dan ketertiban umum,
keamanan, dan gangguan/ ancaman lainnya yang dapat
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan.
Yang dimaksud dengan "alasan kepentingan yang sah lainnya"
adalah kebutuhan atau keperluan untuk melindungi Anak
dan/atau hak Anak.
Dengan contoh dalam hal berdasarkan pemeriksaan
Penyelenggara Sistem Elektronik dikenakan sanksi berupa
pemutusan akses terhadap Produk, Layanan, dan Fitur, maka
untuk mencegah dampak negatif bagi Anak akibat pelanggaran
yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang
penetapan sanksi administratifnya dikenakan tanpa
memperhitungkan hari ke{a.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
### Pasal 49...
SK No272246 A
---
--- Page 52 ---
ET*.{I'I{I
-18-
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
SK No272247 A
