Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN

PP No. 18 Tahun 1965 berlaku

Pasal 24

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.

Agar...

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 1965.
PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 10 April 1965.
Sekretaris Negara, ttd MOHD. ICHSAN.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NOMOR 29