Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 tentang PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1968

PP No. 18 Tahun 1970 berlaku

Pasal 11

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan ditetapkan kemudian.
Pasal 12.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta.
pada tanggal 21 Mei 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOERARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 21 Mei 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.